JAKARTA (Arrahmah.id) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, pada Kamis (16/4/2026). Penahanan tersebut dilakukan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 11.19 WIB, Hery tampak digiring keluar dari gedung Jampidsus dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol.
Ia kemudian langsung dibawa menuju mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Saat ditanya terkait penahanan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Suprianta, belum memberikan penjelasan rinci. Ia hanya meminta publik untuk menunggu keterangan resmi.
“Sebentar lagi, mohon tunggu,” ujar Anang singkat.
Hingga saat ini, Kejagung belum mengungkap perkara yang menjerat Hery Susanto. Informasi lebih lanjut disebut akan disampaikan dalam konferensi pers resmi.
Sebagai informasi, Hery Susanto baru saja resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031 pada Jumat (10/4/2026).
Sebelumnya, ia juga diketahui merupakan anggota Ombudsman RI.
Penahanan ini pun memunculkan perhatian publik, mengingat status Hery yang baru beberapa hari menjabat sebagai pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
(ameera/arrahmah.id)
