JAKARTA (Arrahmah.id) – Komisi III DPR RI menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut kerugian negara tidak seharusnya menjadi unsur dalam tindak pidana korupsi.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menilai pandangan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan pemberantasan korupsi dan berpotensi melemahkan penegakan hukum.
Nasir menegaskan, penanganan perkara korupsi harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi memiliki berbagai bentuk, termasuk penyuapan, yang pengaturannya telah tercantum dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menurut saya, putusan MK soal korupsi itu sudah jelas. Bukan potensi tapi nyata dan pasti,” kata Nasir kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Menurut legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, alih-alih mengusulkan perubahan terhadap unsur kerugian negara dalam perkara korupsi, Luhut seharusnya mendorong langkah konkret kepada Presiden untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Nasir menilai pembenahan sistem pemberantasan korupsi perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari evaluasi kelembagaan hingga peningkatan integritas aparat penegak hukum.
Nasir Usulkan Lima Langkah Pemberantasan Korupsi
Nasir menyampaikan sejumlah usulan untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Langkah pertama adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemberantasan korupsi dengan melibatkan berbagai institusi penegak hukum dan lembaga yang berkaitan dengan penegakan hukum.
Lembaga yang perlu dilibatkan antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Evaluasi tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi persoalan dalam sistem penegakan hukum sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga.
Nasir juga menyoroti penerapan pasal-pasal dalam perkara korupsi yang menurutnya cenderung seragam.
Ia menilai pola tersebut perlu dievaluasi agar penanganan setiap perkara dapat berjalan secara tepat sesuai dengan karakteristik dan bukti yang ditemukan.
“Selama ini kalau mau jujur, hampir semua terdakwa korupsi yang sidang kan di pengadilan dikenai pasal-pasal yang sama,” ujarnya.
Langkah berikutnya adalah memperbaiki integritas aparat penegak hukum, salah satunya melalui pemberian gaji yang memadai.
Nasir menilai sistem penggajian aparat penegak hukum perlu mendapat perhatian karena telah lama berada pada tingkat yang dinilainya rendah.
Menurutnya, kesejahteraan yang memadai perlu menjadi bagian dari upaya membangun integritas dan profesionalisme aparat, meskipun tetap harus disertai pengawasan serta penegakan kode etik.
Selanjutnya, Nasir mendorong pembenahan sistem pencegahan dan penindakan korupsi melalui penerapan integrity criminal justice system secara menyeluruh.
Ia menilai koordinasi antarlembaga penegak hukum perlu diperkuat agar lebih terintegrasi, terukur, dan memiliki pemahaman yang selaras mengenai tindak pidana korupsi.
Nasir Khawatir Usulan Luhut Buka Celah Korupsi
Nasir memperingatkan bahwa perubahan terhadap unsur kerugian negara sebagaimana diusulkan Luhut berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam pemberantasan korupsi apabila tidak dikaji secara cermat.
Ia khawatir perubahan tersebut justru membuka ruang bagi praktik korupsi yang lebih terstruktur, sistematis, dan masif, terutama jika melibatkan pelaku yang memiliki kekuatan ekonomi maupun pengaruh besar.
Menurut Nasir, upaya memperbaiki sistem hukum seharusnya diarahkan untuk memperkuat efektivitas penindakan dan pencegahan, bukan mengurangi kemampuan negara dalam menindak tindak pidana korupsi.
“Apapun alasannya usulan Pak Luhut ahistoris dan layak ditolak,” tegasnya.
Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan adanya perdebatan mengenai arah pembenahan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.
Di satu sisi, evaluasi terhadap aturan dan praktik penegakan hukum diperlukan untuk memastikan kepastian hukum.
Di sisi lain, perubahan kebijakan harus tetap menjaga efektivitas pemberantasan korupsi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Nasir menegaskan bahwa pemerintah perlu memprioritaskan pembenahan institusi, peningkatan integritas aparat, serta penguatan koordinasi penegak hukum untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
(ameera/arrahmah.id)
