GAZA (Arrahmah.id) – Harian ‘Israel’ Walla pada Senin (26/5/2025) menerbitkan laporan yang merinci penilaian militer ‘Israel’ terkait situasi di Jalur Gaza, lebih dari 19 bulan sejak dimulainya perang ‘Israel’ yang terus berlanjut di wilayah yang diblokade tersebut.
Menurut laporan tersebut, militer ‘Israel’ memperkirakan masih ada sekitar 40.000 pejuang bersenjata di Gaza, bersama dengan apa yang mereka sebut sebagai “jaringan terowongan bawah tanah yang luas”, yang terutama terkonsentrasi di Kota Gaza, Khan Yunis, dan kamp-kamp pengungsi di wilayah tengah.
Penilaian ini muncul di tengah gempuran intensif ‘Israel’ berupa pengeboman udara, serangan darat, serta operasi pengusiran massal di seluruh Jalur Gaza.
Laporan itu juga menyebut bahwa Hamas masih memiliki “ratusan roket”, namun sengaja tidak meluncurkannya karena khawatir membahayakan warga sipil, sebuah pengakuan yang bertentangan dengan narasi lama ‘Israel’ yang menuduh kelompok perlawanan bertindak sembarangan dan membahayakan masyarakat.
Militer ‘Israel’ juga mengklaim bahwa Kota Khan Yunis telah sepenuhnya dikosongkan dari penduduk, dan sekitar 700.000 warga Palestina yang terusir kini berlindung di kawasan Mawasi, kondisi yang digambarkan oleh berbagai organisasi HAM sebagai “katastrofik” dan “tidak layak huni”.
Genosida yang Berlangsung
Sejak ‘Israel’ membatalkan kesepakatan gencatan senjata pada 18 Maret, ribuan warga Palestina telah terbunuh dan terluka akibat serangan udara yang terus berlangsung di seluruh Jalur Gaza.
Perang genosida ini dilancarkan oleh ‘Israel’ pada 7 Oktober 2023, setelah sebuah operasi perlawanan Palestina di wilayah selatan ‘Israel’. Sejak saat itu, lebih dari 53.000 warga Palestina dilaporkan tewas, lebih dari 122.000 lainnya terluka, dan lebih dari 14.000 masih hilang.
Meskipun banyak negara di dunia telah secara terbuka mengecam tindakan genosida ‘Israel’, hampir tidak ada langkah nyata yang diambil untuk menuntut pertanggungjawaban ‘Israel’.
Saat ini, ‘Israel’ tengah diselidiki oleh Mahkamah Internasional (ICJ) atas dugaan kejahatan genosida. Sementara itu, sejumlah tokoh ‘Israel’, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, telah resmi menjadi buronan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas dugaan kejahatan perang.
Seluruh kampanye genosida ini sebagian besar mendapat pembelaan, dukungan, dan pendanaan dari Amerika Serikat serta beberapa negara Barat lainnya. (zarahamala/arrahmah.id)