Memuat...

MUI Kutuk Serangan "Israel" terhadap Kapal Bantuan Gaza

Ameera
Kamis, 21 Mei 2026 / 5 Zulhijah 1447 21:57
MUI Kutuk Serangan "Israel" terhadap Kapal Bantuan Gaza
MUI Kutuk Serangan "Israel" terhadap Kapal Bantuan Gaza

JAKARTA (Arrahmah.id) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengutuk keras serangan pasukan Zionis "Israel" terhadap armada kapal sipil Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 yang membawa bantuan kemanusiaan untuk rakyat Gaza.

Serangan tersebut terjadi di perairan internasional dekat wilayah Siprus dan menyebabkan sejumlah aktivis kemanusiaan, termasuk warga negara Indonesia (WNI), ditahan pihak "Israel".

Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Erick Yusuf, menegaskan tindakan "Israel"tersebut merupakan bentuk agresi militer terhadap misi kemanusiaan sipil yang tidak dapat dibenarkan.

“Satu, mengutuk keras tindakan agresi militer 'Israel' terhadap kapal sipil yang membawa bantuan kemanusiaan untuk rakyat Gaza,” tegas Erick Yusuf dalam konferensi pers di kantor pusat MUI, Kamis (21/5/2026).

MUI juga menuntut "Israel" segera membebaskan tanpa syarat seluruh aktivis yang ditahan, termasuk sembilan WNI yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla.

“Kedua, menuntut 'Israel' segera melakukan pembebasan terhadap sembilan WNI dan seluruh aktivis lain yang ditahan tanpa syarat sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah 'Israel' terhadap keselamatan misi kemanusiaan,” lanjut Erick.

Selain itu, MUI mendukung penuh langkah diplomatik Pemerintah Republik Indonesia dalam mendorong keterlibatan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan negara-negara sahabat untuk memastikan keselamatan para relawan kemanusiaan.

“Ketiga, mendukung langkah pemerintah mendorong OKI dan negara terkemuka seperti Mesir, Yordania, Turki dan negara sahabat untuk memastikan keselamatan dan pembebasan warga negara Indonesia,” katanya.

MUI juga mendesak komunitas internasional untuk tidak tinggal diam atas tindakan Israel tersebut. Dewan Keamanan PBB serta lembaga peradilan internasional diminta segera menyelidiki dugaan pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel terhadap kapal sipil dan para aktivis kemanusiaan.

Menurut MUI, kasus ini perlu dibawa ke International Criminal Court (ICC) dan International Court of Justice (ICJ) guna memastikan adanya pertanggungjawaban hukum internasional.

Di akhir pernyataannya, MUI mengajak umat Islam di seluruh dunia, khususnya di Indonesia, untuk terus memperkuat solidaritas bagi rakyat Palestina.

MUI juga menyerukan persatuan global untuk menekan "Israel" agar menghentikan agresi militer serta mengakhiri blokade terhadap Gaza yang telah berlangsung bertahun-tahun.

(ameera/arrahmah.id)