JAKARTA (Arrahmah.id) — Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai perkara yang menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa telah melebar dari pokok persoalan.
Menurut Mahfud, substansi awal perkara tersebut berkaitan dengan polemik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Mahfud mengatakan pembuktian mengenai keaslian ijazah semestinya menjadi hal utama yang didahulukan dalam persidangan sebelum perkara berkembang ke dugaan pencemaran nama baik.
"Saya melihat kasus Roy dan Tifa ini aslinya itu adalah urusan ijazah palsu," ujar Mahfud, Kamis (6/8/2026).
Menurut pakar hukum tata negara tersebut, apabila perkara bermula dari tudingan mengenai ijazah palsu, dokumen yang dipersoalkan seharusnya terlebih dahulu dibuktikan keasliannya di hadapan persidangan.
"Ini kan ijazah, ayok buktikan dulu dong ijazahnya," tegas Mahfud.
Mahfud juga berpandangan bahwa pemilik dokumen perlu dihadirkan dalam persidangan agar proses pembuktian dapat dilakukan secara langsung.
"Anda mengusut ijazah Pak Jokowi palsu. Hadirkan Pak Jokowi yang punya ijazah," tandasnya.
Mahfud Soroti Kehadiran Jokowi
Mahfud kemudian menyampaikan pandangannya mengenai konsekuensi apabila Jokowi tidak hadir untuk menunjukkan dokumen yang dipersoalkan.
"Kalau dia (Jokowi) gak datang, berarti tidak ada bukti bahwa ijazah dia asli," ujarnya.
Karena itu, Mahfud menilai pembuktian terhadap ijazah Jokowi perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam perkara yang kini menyeret Roy Suryo dan Tifa.
Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan Mahfud mengenai mekanisme pembuktian. Keaslian dokumen dan perkara pidana yang didakwakan tetap menjadi hal yang harus dinilai berdasarkan alat bukti serta proses persidangan.
Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah di Persidangan
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, sebelumnya menyatakan kliennya siap hadir apabila majelis hakim memasuki agenda pembuktian. Jokowi disebut akan menunjukkan langsung ijazah asli yang selama ini menjadi bagian dari polemik.
Yakup mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus kesempatan untuk memperlihatkan dokumen yang menjadi objek persoalan di ruang publik.
"Pak Jokowi ingin hadir nanti di persidangan untuk membawa ijazah-ijazah dari SD, SMP, dan ijazah yang sudah disita (sebagai bukti) yaitu SMA dan UGM," kata Yakup, sebagaimana diberitakan pada Juli 2026.
Dengan demikian, selain ijazah SD dan SMP, dokumen ijazah SMA dan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang sebelumnya telah disita penyidik akan dihadirkan melalui proses persidangan.
Jokowi disebut ingin membawa dokumen pendidikan dari berbagai jenjang untuk menghindari munculnya persoalan baru mengenai dokumen pendidikan lainnya setelah satu dokumen diperlihatkan.
Yakup memperkirakan agenda pembuktian akan berlangsung setelah tahapan eksepsi dan putusan sela selesai. Namun, pelaksanaan agenda tersebut tetap menunggu penetapan majelis hakim.
Pernyataan kesiapan Jokowi untuk hadir dalam persidangan bukan hal baru. Pada Juli 2026, Yakup juga menyampaikan bahwa Jokowi telah menyatakan kesediaannya hadir langsung di hadapan majelis hakim pada tahap pembuktian perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi hingga kini masih berproses di pengadilan.
Pernyataan Mahfud maupun pihak kuasa hukum Jokowi merupakan pandangan dari masing-masing pihak, sedangkan pokok perkara, keaslian dokumen, serta alat bukti akan diuji melalui mekanisme persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(ameera/arrahmah.id)
