Memuat...

Nadiem Makarim Singgung Jokowi di Sidang Korupsi Chromebook

Ameera
Senin, 11 Mei 2026 / 24 Zulkaidah 1447 20:47
Nadiem Makarim Singgung Jokowi di Sidang Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim Singgung Jokowi di Sidang Korupsi Chromebook

JAKARTA (Arrahmah.id) - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, membawa nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.

Sidang perkara tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (11/5/2026). Dalam persidangan, Nadiem menjelaskan soal keberadaan “tim shadow” yang sempat dipertanyakan oleh jaksa penuntut umum.

“Izin Yang Mulia, untuk menjelaskan 90 persen dari ‘tim shadow’ itu didapatkan dari dalam kementerian. Jadi mereka pun dipilih oleh saya dan disetujui oleh Bapak Presiden berdasarkan rekam jejak mereka di dalam kementerian,” kata Nadiem saat diperiksa sebagai terdakwa.

Nadiem menjelaskan, tim shadow tersebut berisi orang-orang yang memiliki keahlian di bidang teknologi. Ia mengatakan, saat menjabat Presiden, Jokowi memang memberikan mandat agar digitalisasi pendidikan menjadi salah satu prioritas pemerintah.

“Di dalam dua rapat, di luar daripada pergantian dari Ujian Nasional ke Asesmen Nasional, Bapak Presiden di dalam rapat memutuskan bahwa digitalisasi pendidikan menjadi prioritas,” ujarnya.

Meski demikian, Nadiem menegaskan bahwa Jokowi tidak pernah secara langsung memerintahkan pengadaan laptop Chromebook.

Menurutnya, arahan Presiden hanya berkaitan dengan penguatan teknologi dan platform digital dalam dunia pendidikan.

“Mandat dari rapat kabinet paripurna pertama, arahan dari Bapak Presiden khusus kepada Mendikbud adalah untuk melaksanakan peran teknologi dalam pendidikan. Dan pada saat itu, peran teknologi bukan berarti beli laptop. Yang dimaksudkan Bapak Presiden dengan platform-platform adalah membangun aplikasi,” papar Nadiem.

Dalam sidang tersebut, Nadiem juga membantah terlibat langsung dalam penandatanganan dokumen pengadaan laptop Chromebook yang disebut jaksa merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun.

Menurutnya, proses pengambilan keputusan teknis terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemendikbudristek berada di tingkat direktorat dan pejabat teknis, bukan di level menteri.

“Tidak pernah menteri menandatangani spesifikasi dari laptop atau TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Itu selalu dilakukan di level Direktur Jenderal maupun di level Direktur, bahkan di level Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” kata Nadiem di hadapan majelis hakim.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM ini menjadi sorotan publik karena nilai proyek yang sangat besar dan berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional pada masa pandemi COVID-19.

(ameera/arrahmah.id)