Memuat...

Palestina dan Krisis Kepemimpinan Global: Di Mana Pembela Umat?

Oleh Novi WidiastutiPegiat Literasi
Rabu, 21 Oktober 2026 / 11 Jumadilawal 1448 17:00
Palestina dan Krisis Kepemimpinan Global: Di Mana Pembela Umat?
(Foto: Reuters)

Dunia seolah telah terbiasa menyaksikan kabar duka dari Palestina. Setiap hari, penderitaan rakyatnya menjadi berita, angka korban terus bertambah, dan bangunan-bangunan yang hancur kembali menghiasi layar media. Namun, di balik angka-angka itu, ada kehidupan yang direnggut, keluarga yang kehilangan orang tercinta, serta generasi yang masa depannya terancam.

Tiga tahun konflik sejak meletusnya Thufan al-Aqsha pada 7 Oktober 2023 menjadi saksi betapa mahalnya harga yang harus dibayar rakyat Palestina untuk mempertahankan kehidupan dan tanah air mereka.

Pada 7 Oktober 2026, Kementerian Pendidikan Palestina merilis laporan bahwa sebanyak 20.748 pelajar Palestina dan 1.058 tenaga pendidikan serta administrasi tewas selama tiga tahun konflik di Jalur Gaza dan Tepi Barat. Mayoritas korban pelajar berasal dari Gaza. Ribuan lainnya terluka, sementara fasilitas pendidikan mengalami kehancuran (Metro TV News, 7/10/2026).

Angka ini bukan sekadar statistik. Mereka adalah anak-anak yang seharusnya duduk di bangku sekolah, menuntut ilmu, menggapai cita-cita, dan menjadi generasi penerus peradaban. Namun, kenyataan yang mereka hadapi justru kehilangan keluarga, kehancuran sekolah, trauma, pengungsian, bahkan kematian. Pendidikan yang semestinya menjadi jalan menuju masa depan berubah menjadi salah satu sektor yang paling terdampak oleh konflik.

Penderitaan anak-anak Palestina juga tercermin dalam laporan UNICEF. Hingga 30 Juni 2026, sedikitnya 21.700 anak dilaporkan tewas di Gaza sejak eskalasi konflik pada Oktober 2023. Kondisi kemanusiaan tetap genting meskipun gencatan senjata pada Oktober 2025 sempat meningkatkan penyaluran bantuan.

Data tersebut menggambarkan besarnya dampak konflik terhadap anak-anak yang seharusnya memperoleh perlindungan dan kesempatan untuk tumbuh dengan aman.

Lantas, sampai kapan tragedi ini akan berlangsung? Sampai kapan dunia hanya menyaksikan, mengutuk, lalu kembali menjalankan aktivitas seolah tidak terjadi apa-apa? Mengapa berbagai seruan perdamaian belum mampu menjamin keselamatan rakyat Palestina secara berkelanjutan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membawa kita pada persoalan yang lebih mendasar. Tragedi Palestina bukan hanya krisis kemanusiaan, melainkan juga persoalan politik, keadilan, dan kepemimpinan global.

Ketika Kepentingan Politik Mengalahkan Kemanusiaan

Tragedi Palestina tidak cukup dipandang sebagai bencana kemanusiaan yang hanya membutuhkan makanan, obat-obatan, dan tempat pengungsian. Bantuan tersebut sangat penting untuk menyelamatkan nyawa, tetapi tidak cukup untuk mengakhiri penderitaan jika akar persoalannya tidak diselesaikan.

Pendudukan, kekerasan terhadap warga sipil, penghancuran fasilitas publik, dan terampasnya hak rakyat Palestina untuk hidup aman menuntut penyelesaian politik yang adil serta pertanggungjawaban atas pelanggaran yang terjadi.

Ketika sekolah hancur dan anak-anak kehilangan masa depan, dunia tidak cukup hanya menghitung berapa banyak bantuan yang telah dikirim. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah mengapa perlindungan terhadap rakyat Palestina begitu sulit diwujudkan? Mengapa negara-negara yang memiliki kekuatan militer, ekonomi, dan diplomatik besar belum mampu memastikan keselamatan warga sipil secara berkelanjutan?

Keadaan ini memperlihatkan problem dalam tatanan politik global yang kerap menempatkan kepentingan strategis negara di atas nilai kemanusiaan. Hubungan antarnegara tidak selalu dibangun berdasarkan keadilan, tetapi juga dipengaruhi persaingan kekuasaan, kepentingan ekonomi, dan kalkulasi geopolitik. Akibatnya, perlindungan terhadap rakyat yang tertindas dapat berbenturan dengan kepentingan negara-negara yang memiliki pengaruh besar.

Di sinilah kritik terhadap sistem sekuler-kapitalistik menemukan relevansinya. Dalam analisis ini, ketika kekuasaan dan kepentingan material menjadi orientasi dominan, nilai kemanusiaan berisiko tersisih. Kebijakan luar negeri dapat lebih mempertimbangkan kepentingan strategis daripada keselamatan manusia.

Hukum dan lembaga internasional memang menyediakan mekanisme untuk melindungi warga sipil serta menuntut pertanggungjawaban, tetapi pelaksanaannya menghadapi hambatan ketika kepentingan politik menghalangi tindakan kolektif.

Kondisi ini bukan berarti seluruh negara atau lembaga internasional tidak melakukan apa-apa. Berbagai upaya diplomasi, bantuan kemanusiaan, dan seruan penghentian kekerasan telah dilakukan. Namun, persoalan utamanya adalah bagaimana upaya tersebut dapat menghasilkan perlindungan yang efektif dan berkelanjutan, bukan sekadar respons sesaat terhadap tragedi yang terus berulang.

Kritik yang sama perlu diarahkan kepada para pemimpin negeri-negeri Muslim. Umat Islam memiliki potensi besar melalui jumlah penduduk, sumber daya alam, kekuatan ekonomi, dan posisi strategis negara-negara Muslim. Akan tetapi, potensi tersebut tidak otomatis berubah menjadi kekuatan politik bersama. Perbedaan kepentingan nasional, orientasi kebijakan luar negeri, dan pertimbangan diplomatik kerap membuat respons terhadap persoalan Palestina berjalan sendiri-sendiri.

Akibatnya, solidaritas umat yang kuat di tengah masyarakat belum sepenuhnya menjelma menjadi langkah kolektif yang mampu memberikan tekanan politik efektif untuk melindungi rakyat Palestina. Bantuan kemanusiaan tetap dibutuhkan, tetapi perjuangan juga harus menyentuh persoalan pendudukan, penghentian serangan, perlindungan warga sipil, dan pertanggungjawaban hukum.

Dunia tidak kekurangan seruan kemanusiaan. Tantangan terbesarnya adalah mengubah seruan tersebut menjadi tindakan nyata yang mampu melindungi manusia tanpa tunduk pada kepentingan geopolitik.

Solusi Tuntas Palestina: Persatuan Umat dan Kepemimpinan Islam yang Melindungi

Umat Islam perlu memikirkan solusi yang tidak hanya meredakan dampak, tetapi juga menyentuh akar persoalan. Salah satu persoalan mendasar yang perlu dibenahi adalah terpecahnya negeri-negeri Muslim dalam kepentingan politik masing-masing.

Padahal, umat Islam memiliki ikatan akidah yang melampaui batas geografis dan kebangsaan. Ketika persatuan tidak terwujud dalam kebijakan bersama, potensi besar umat sulit dikerahkan secara efektif untuk membela rakyat Palestina.

Islam mengajarkan bahwa kepemimpinan bukan sekadar kekuasaan, melainkan amanah untuk melindungi rakyat, menegakkan keadilan, dan menjalankan syariat Allah Swt. Rasulullah saw. , bersabda:

 “Sesungguhnya imam (khalifah) adalah perisai; orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berfungsi melindungi umat, bukan membiarkan mereka menghadapi ancaman sendirian.

Khilafah sebagai institusi kepemimpinan yang menyatukan umat di bawah landasan akidah Islam dan penerapan syariat. Persatuan tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan politik, ekonomi, dan diplomasi negeri-negeri Muslim dalam menghadapi penjajahan serta melindungi masyarakat yang tertindas.

Namun, persatuan umat tidak cukup diwujudkan melalui simbol atau slogan. Ia harus tercermin dalam kebijakan nyata yang berpihak pada keselamatan manusia dan tegaknya keadilan.

Sejarah Islam memberikan pelajaran penting tentang peran kepemimpinan dalam pembebasan Baitulmaqdis. Pada 637 M, Khalifah Umar bin Khaththab menerima penyerahan Baitulmaqdis setelah pasukan Bizantium menyerah.

Berabad-abad kemudian, Shalahuddin al-Ayyubi berhasil merebut kembali kota tersebut pada 1187 setelah kemenangan dalam Perang Hithin. Kedua peristiwa ini menunjukkan bahwa kepemimpinan, persatuan, dan strategi politik memiliki peran penting dalam perjalanan sejarah umat Islam.

Karena itu, perjuangan membela Palestina harus diarahkan pada langkah-langkah yang nyata: memperkuat persatuan negeri-negeri Muslim, menghentikan serangan terhadap warga sipil, memastikan bantuan kemanusiaan sampai kepada korban, menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum, serta membangun tekanan politik dan diplomatik yang terkoordinasi.

Dalam pandangan Islam, pembelaan terhadap pihak yang tertindas merupakan tanggung jawab moral dan agama. Pelaksanaannya harus memperhatikan ketentuan syariat, perlindungan warga sipil, dan kewajiban mencegah kezaliman. Allah Swt. berfirman:

“Dan mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah, baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak ….”

(QS. An-Nisa’ : 75)

Ayat ini mengingatkan umat Islam agar tidak berpaling dari penderitaan orang-orang yang tertindas. Pembelaan terhadap mereka membutuhkan keberanian, kesungguhan, dan upaya kolektif yang terarah. Kekuatan tidak boleh menjadi alat untuk menindas, melainkan harus diarahkan untuk menghentikan kezaliman dan melindungi mereka yang terancam.

Pada akhirnya, solusi tuntas Palestina menuntut lebih dari sekadar kepedulian; ia membutuhkan persatuan, kepemimpinan yang amanah, dan tindakan nyata untuk mengakhiri pendudukan serta menegakkan keadilan.

Bagi umat Islam, cita-cita penerapan Islam secara menyeluruh dan kepemimpinan yang melindungi umat merupakan bagian dari ikhtiar membangun tatanan yang adil. Sebab, Islam diturunkan bukan untuk membenarkan penindasan, melainkan membawa rahmat bagi seluruh alam. Palestina menguji sejauh mana umat mampu menerjemahkan persaudaraan dalam akidah menjadi tanggung jawab dan tindakan nyata bagi mereka yang tertindas.

Wallahua'lam bis shawwab

Editor: Hanin Mazaya