JAKARTA (Arrahmah, id) — Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustadz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengakui adanya pengembalian serta penyitaan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan total mencapai ratusan ribu dolar Amerika Serikat.
Pengembalian uang oleh stafnya tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji melalui kuota tambahan.
Pengakuan tersebut disampaikan Ustadz Khalid saat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Dalam persidangan, Jaksa KPK Greafik Loserte mendalami mengenai barang bukti uang yang disetorkan oleh staf Ustadz Khalid bernama Muhammad Ulfi Makhrija ke rekening penampungan KPK.
Jaksa memperlihatkan daftar barang bukti bernomor 1590 berupa uang tunai sebesar 354.500 dolar AS yang terdiri dari 3.545 lembar pecahan 100 dolar AS.
Saat ditanyakan oleh jaksa mengenai kebenaran dan penyerahan barang bukti uang tunai tersebut, Ustadz Khalid membenarkannya secara langsung.
Selain uang tunai tersebut, Jaksa KPK juga mengonfirmasi adanya penyitaan barang bukti lain bernomor 1591 berupa setoran transfer bank BNI sejumlah 200.000 dolar AS.
Ustadz Khalid kembali membenarkan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK atas nominal uang tersebut.
Dalam perkara ini, Ustadz Khalid memberikan kesaksian untuk empat orang terdakwa yang diproses hukum terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Bencana korupsi ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Keempat terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Menteri Agama periode 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yakni Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Praktik penyimpangan kuota haji ini diduga turut memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
(ameera/arrahmah.id)
