Memuat...

PBB: pembongkaran di Khan al-Ahmar oleh "Israel" melanggar hukum internasional

Fath
Senin, 17 September 2018 / 8 Muharam 1440 10:15
PBB: pembongkaran di Khan al-Ahmar oleh "Israel" melanggar hukum internasional
Pasukan pendudukan Israel menyerbu Khan Al-Ahmar dan menahan empat orang. [Foto: İssam Rimawi / Anadolu Agency]

CALIFORNIA (Arrahmah.com) - Koordinator Khusus PBB untuk Proses Perdamaian Timur Tengah Nickolay Mladenov pada Ahad (16/9/2018) mengatakan bahwa pembongkaran di desa Palestina Khan al-Ahmar oleh "Israel" merupakan pelanggaran hukum internasional.

"Saya prihatin atas niat pihak berwenang 'Israel' menghancurkan desa Badui Khan Al-Ahmar / Abu Al-Helu," kata Mladenov dalam sebuah pernyataan yang dilansir MEMO.

Mladenov menunjukkan bahwa komunitas Badui Palestina ini "terdiri dari 181 orang, lebih dari setengahnya adalah anak-anak."

Dia juga mengatakan: "Saya meminta pihak berwenang untuk tidak melanjutkan dengan pembongkaran dan menghentikan upaya untuk merelokasi komunitas Palestina di Tepi Barat yang diduduki."

Pejabat PBB menyatakan: "Tindakan tersebut bertentangan dengan hukum internasional dan dapat merusak peluang untuk pembentukan negara Palestina yang layak dan berdampingan."

(fath/arrahmah.com)