MAROS (Arrahmah.id) - Polisi menangkap pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, berinisial AN (68), yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan pencabulan terhadap empat santriwati.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan, mengatakan pelaku berhasil diamankan di Kota Bontang, Kalimantan Timur.
“DPO kasus pencabulan santriwati telah diamankan di Kalimantan Timur,” kata Ridwan, Minggu (17/5).
Ridwan menjelaskan, pelaku ditangkap saat bersembunyi di Kota Bontang pada Jumat (15/5). Setelah diamankan, AN langsung dibawa ke Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Sekarang DPO itu sudah berada di Polres Maros untuk diperiksa,” ujarnya.
Menurut Ridwan, kasus tersebut terjadi pada 10 Desember 2024 dan dilaporkan ke polisi pada Februari 2025. Laporan dibuat setelah AN yang juga merupakan pengurus ponpes diduga mencabuli empat santriwati di kamar pribadinya.
“Korban santriwati dipanggil oleh terlapor ke kamar pribadi terlapor untuk memijit terlapor. Kemudian beberapa hari kemudian korban kembali dipanggil oleh terlapor untuk memijit dan kemudian terlapor melakukan pelecehan seksual,” jelasnya.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Penyidik juga segera melimpahkan kasus tersebut ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
(ameera/arrahmah.id)
