Memuat...

Pledoi Umar Patek : Jaksa campakkan keterangan saksi

Bilal
Kamis, 31 Mei 2012 / 11 Rajab 1433 12:51
Pledoi Umar Patek : Jaksa campakkan keterangan saksi
Pledoi Umar Patek : Jaksa campakkan keterangan saksi

JAKARTA (Arrahmah.com) - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan perkara terorisme dengan Terdakwa Akhi Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek. Pada sidang kali ini Akh Umar  menyampaikan pembelaan pribadinya (pledoi).

Akhi Umar memulai pembacaan pembelaannya dengan mengungkapkan mengutip beberapa ayat Al Quran, dan hadis nabi.

"Sebagai seorang muslim, apapun profesi dan jabatannya sudah sepatutnya kita berpegang pada kalam Ilahi," kata akhi Umar di Pengadila Negeri Jakarta Barat, Kamis, (31/5)

Akhi Umar, yang mengenakan kemeja berwarna krem dan kali ini memakai kaca mata itu menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak menggubris kesaksiannya selama persidangan.

"Keterangan saksi dan saya dicampakkan begitu saja," ujarnya.

Menurut dia, JPU hanya memindahkan semua keterangan dalam surat dakwaan ke dalam surat tuntutannya, tidak memperhatikan fakta-fakta baru yang muncul selama persidangan.

"Surat tuntutan hanya copy paste dari surat dakwaan," lontarnya.

Saat membacakan pernyataan pembelaannya yang setebal 31 halaman Umar juga mengatakan bahwa tuntutan hukuman yang diajukan jaksa penuntut umum terlalu berat untuknya.

"Sangat terlalu berat. Surat tuntutan itu seperti yang saya jelaskan, hanya copy paste dari dakwaan saja," tuturnya.

Akhi Umar  yang mengaku sudah menyusun sebagian pembelaan sebelum jaksa mengajukan tuntutan, meminta majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Encep Yuliardi mempertimbangkan pembelaannya dalam menetapkan hukuman.

"Saya memohon sesuai dengan porsi kesalahan saya. Yang jelas, porsi saya itu jauh dibandingkan M.Ikhsan alias Idris," katanya mengungkapkan Muhammad Ikhsan alias Doni Hendrawan alias Idris sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Sebelumnya tim pengacara akhi Umar Patek sudah menyampaikan pembelaan berdasarkan analisis yuridis dan berharap majelis hakim menggunakannya sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman terdakwa.

Akhi Umar Patek didakwa melakukan serangkaian tindak pidana terorisme terkait pemboman di Bali tahun 2002 yang menewaskan 192 orang dan pemboman di sejumlah gereja di Indonesia. (bilal/arrahmah.com)