Memuat...

Polri Tegaskan Haji Ilegal Terancam Pidana, Travel Nakal Bisa Dipenjara hingga 10 Tahun

Ameera
Rabu, 15 April 2026 / 27 Syawal 1447 15:20
Polri Tegaskan Haji Ilegal Terancam Pidana, Travel Nakal Bisa Dipenjara hingga 10 Tahun
Polri Tegaskan Haji Ilegal Terancam Pidana, Travel Nakal Bisa Dipenjara hingga 10 Tahun

JAKARTA (Arrahmah.id) — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa praktik haji ilegal merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi pidana.

Penyelenggaraan perjalanan haji wajib mengacu pada berbagai aturan hukum, mulai dari Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hingga Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa travel haji yang melakukan pelanggaran dapat diproses secara hukum.

Ia menekankan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi mengandung unsur penipuan.

“Travel haji nakal bisa dipidana. Ini pelanggaran serius karena menyangkut penipuan dan penyelenggaraan haji ilegal,” ujar Johnny dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).

Menurutnya, terdapat sejumlah tindakan yang dapat dikenai sanksi pidana. Di antaranya adalah memberangkatkan jamaah tanpa izin resmi, tidak memiliki legalitas sebagai penyelenggara, serta menawarkan paket haji tanpa antrean yang tidak sesuai prosedur.

Selain itu, modus lain yang sering ditemukan adalah penggunaan visa umrah saat musim haji, manipulasi dokumen, hingga penggelapan dana jamaah. Praktik-praktik tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik.

Johnny menambahkan, pelaku dapat dikenai ancaman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda mencapai miliaran rupiah.

Tidak hanya itu, sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha juga dapat dijatuhkan kepada travel yang terbukti melanggar.

Sementara itu, pemerintah memastikan bahwa keberangkatan jemaah haji Indonesia ke Tanah Suci akan dimulai pada 22 April 2026.

Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221.000 orang tahun ini, yang terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Adapun jemaah calon haji kelompok terbang (kloter) pertama dijadwalkan mulai masuk asrama haji pada 21 April 2026, sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci keesokan harinya.

Dalam rangka memastikan kelancaran dan keamanan penyelenggaraan haji, Polri juga mengerahkan personelnya dalam Satuan Tugas (Satgas) Haji.

Pengawasan ini dilakukan guna mencegah praktik ilegal serta melindungi masyarakat dari potensi penipuan perjalanan haji.

(ameera/arrahmah.id)