BANDA ACEH (Arrahmah.id) – Pemerintah resmi mengakhiri sengketa kepemilikan empat pulau antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Sumatra Utara (Sumut). Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara sah menjadi wilayah Aceh.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah meninjau dokumen dan data pendukung.
Turut hadir dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, yaitu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), dan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menyampaikan apresiasi atas keputusan Presiden Prabowo.
“Dari rakyat Aceh, terima kasih kepada Bapak Presiden dan Bapak Mendagri Pak Tito, Wakil Ketua DPR RI Pak Dasco, serta Mensesneg Pak Prasetyo dan Gubernur Sumatera Utara. Semoga tidak ada masalah lagi, aman damai, dan NKRI kita jaga bersama,” kata Mualem, Selasa (17/6/2025).
Mualem juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Aceh yang telah mendukung dan mengawal proses penyelesaian sengketa ini.
Tak lupa, ia menyampaikan apresiasi kepada Forbes DPR-DPD RI asal Aceh, alim ulama, serta berbagai elemen masyarakat yang turut berkontribusi.
“Semoga hubungan antara Aceh dan Sumut tetap harmonis pasca-keputusan ini. Kita meyakini bahwa keputusan Presiden Prabowo adil dan tidak merugikan pihak mana pun,” jelasnya.
Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi memaparkan bahwa keputusan ini didasarkan pada dokumen administrasi yang valid.
Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang secara resmi masuk dalam wilayah administrasi Aceh.
(ameera/arrahmah.id)