JAKARTA (Arrahmah.id) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Aceh (PMA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, atas polemik penetapan empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara.
Koordinator aksi, Gamal, menyatakan bahwa pihaknya menilai kedua pejabat tersebut menjadi aktor utama dalam kisruh penetapan status empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang selama ini diklaim berada di wilayah Aceh Singkil, namun kini ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
“Kami meminta dan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Bapak Tito Karnavian dan Bapak Safrizal karena menjadi biang kerok permasalahan ini,” tegas Gamal.
PMA juga mendesak pencabutan Surat Keputusan (SK) Kemendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 25 April lalu, yang menetapkan empat pulau tersebut sebagai milik administratif Sumut.
Menurut Gamal, akar masalah ini berawal dari kesepakatan administratif tahun 2008 antara Pemerintah Aceh dan Sumut, yang menurutnya mengandung kesalahan dalam pencatatan wilayah.
Meskipun Pemerintah Aceh telah melayangkan surat permintaan revisi kepada Kemendagri, mahasiswa menilai bahwa justru telah terjadi bentuk “pencaplokan” wilayah.
“Kami merasa ditipu. Justru ketika diminta direvisi, sekarang malah ditetapkan bahwa empat pulau itu milik Sumut,” ujar Gamal geram.
Gamal juga meminta Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan seluruh wakil rakyat asal Aceh di DPR dan DPD untuk aktif mengawal sengketa ini hingga tuntas.
Meski secara geografis empat pulau tersebut memang lebih dekat ke Sumatera Utara, Gamal menekankan bahwa dari sisi sejarah dan penguasaan masyarakat, wilayah itu milik Aceh.
“Ini adalah hak milik rakyat Aceh,” tandasnya.
Sengketa ini sendiri bukan hal baru. Perselisihan batas wilayah antara Aceh dan Sumut, khususnya di wilayah Aceh Singkil, telah berlangsung lama.
Dengan keluarnya SK terbaru dari Kemendagri, ketegangan kembali mencuat dan menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat Aceh.
Kemendagri menyatakan akan melakukan pengkajian ulang terhadap keputusan tersebut dalam waktu dekat.
(ameera/arrahmah.id)