Rab, 18 Juni 2025 / 22 Dzulhijjah 1446
  • About
  • Redaksi
  • Donasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
Arrahmah.id
No Result
View All Result
  • News
    • All
    • Depth
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Feature
    • Foto
    • Internasional
    • Interview
    • Medis
    • Nasional
    • Teknologi
    • Video
    • Weekly Report
    Media Asing Soroti Ancaman Bom di Pesawat Jamaah Haji Indonesia

    Media Asing Soroti Ancaman Bom di Pesawat Jamaah Haji Indonesia

    IRGC Mengatakan Telah Menghantam Badan Intelijen “Israel” di Tel Aviv

    IRGC Mengatakan Telah Menghantam Badan Intelijen “Israel” di Tel Aviv

    “Israel” Kembali Targetkan Warga Palestina di Lokasi Bantuan

    “Israel” Kembali Targetkan Warga Palestina di Lokasi Bantuan

    Empat Dekade Permusuhan, Jalan Iran dan “Israel” dari Aliansi Menuju Perang

    Empat Dekade Permusuhan, Jalan Iran dan “Israel” dari Aliansi Menuju Perang

    Malaysia Dukung Iran Lancarkan Serangan Balasan: Demi Martabat!

    Malaysia Dukung Iran Lancarkan Serangan Balasan: Demi Martabat!

    Presiden Prabowo Tetapkan 4 Pulau untuk Aceh, Mualem: Terima Kasih dari Rakyat Aceh

    Presiden Prabowo Tetapkan 4 Pulau untuk Aceh, Mualem: Terima Kasih dari Rakyat Aceh

    Ada Ancaman Bom, Saudi Airlines Rute Jeddah–Jakarta Mendarat Darurat di Kualanamu

    Ada Ancaman Bom, Saudi Airlines Rute Jeddah–Jakarta Mendarat Darurat di Kualanamu

    Empat Pulau Dikembalikan ke Aceh, Polemik Perbatasan Diselesaikan di Kantor Presiden

    Empat Pulau Dikembalikan ke Aceh, Polemik Perbatasan Diselesaikan di Kantor Presiden

    Jenderal Duwayri: Iran Gagal Tutup Celah Keamanan, Pembunuhan Beruntun Para Komandannya Bikin Kacau

    Jenderal Duwayri: Iran Gagal Tutup Celah Keamanan, Pembunuhan Beruntun Para Komandannya Bikin Kacau

  • Rubrik
    • All
    • Artikel
    • Kisah & Teladan
    • Review
    • Sejarah
    Apakah “Israel” Benar-Benar Mampu Menghancurkan Program Nuklir Iran?

    Apakah “Israel” Benar-Benar Mampu Menghancurkan Program Nuklir Iran?

    Operasi Rahasia ‘Israel’: Bagaimana Mereka Menembus Jantung Pertahanan Iran?

    Operasi Rahasia ‘Israel’: Bagaimana Mereka Menembus Jantung Pertahanan Iran?

    Hendak Hapus Jejak Palestina, Buldozer ‘Israel’ Tak Henti Gempur Tulkarem

    Hendak Hapus Jejak Palestina, Buldozer ‘Israel’ Tak Henti Gempur Tulkarem

    Drone Mematikan Ubah Wajah Perang Modern

    Drone Mematikan Ubah Wajah Perang Modern

    Two state solution bukan solusi (foto A I: Arrahmah.id)

    Solusi Dua Negara, Melegalkan Penjajahan atas Palestina

    Izzuddin Al-Haddad sang ‘Hantu Al-Qassam’, Buronan Nomor Satu ‘Israel’

    Izzuddin Al-Haddad sang ‘Hantu Al-Qassam’, Buronan Nomor Satu ‘Israel’

    Tujuh Pertanyaan yang Menjelaskan Mengapa “Israel” Sengaja Merobohkan Bangunan-Bangunan di Gaza

    Tujuh Pertanyaan yang Menjelaskan Mengapa “Israel” Sengaja Merobohkan Bangunan-Bangunan di Gaza

    Bagaimana Rusia Kehilangan Pesawat Pengebom Nuklir Senilai 7 Miliar Dolar dalam Hitungan Menit?

    Bagaimana Rusia Kehilangan Pesawat Pengebom Nuklir Senilai 7 Miliar Dolar dalam Hitungan Menit?

    Alasan Perselisihan antara Trump dan Netanyahu soal Suriah

    Alasan Perselisihan antara Trump dan Netanyahu soal Suriah

  • Kajian Islam
    • All
    • Akhir Zaman
    • Doa & Dzikir
    • Fatwa & Tanya Jawab
    • Hadits
    • Hakekat Syi'ah
    • Kajian Jihad
    • Miracle of Quran & Sunnah
    • Ramadhan
    • Sirah Salaf
    • Syariah
    • Tauhid
    • Tausiyah
    Pembebasan Damaskus: Pertanda Dekatnya Pembebasan Baitulmaqdis dan Masjid Al-Aqsha yang Mulia

    Pembebasan Damaskus: Pertanda Dekatnya Pembebasan Baitulmaqdis dan Masjid Al-Aqsha yang Mulia

    Palestina Tak Bisa Dibeli Kembali dengan Darah Setelah Dijual dengan Uang

    Palestina Tak Bisa Dibeli Kembali dengan Darah Setelah Dijual dengan Uang

    Toko-toko Kue di Herat Berkembang Selama Ramadhan, Meskipun Ada Kesulitan Ekonomi

    Toko-toko Kue di Herat Berkembang Selama Ramadhan, Meskipun Ada Kesulitan Ekonomi

    Ramadhan 2025, Negara Mana yang Paling Banyak Menanam Kurma?

    Ramadhan 2025, Negara Mana yang Paling Banyak Menanam Kurma?

    Rahasia Sehat Berbuka Puasa: Mengapa Harus Dimulai dengan Kurma dan Air?

    Rahasia Sehat Berbuka Puasa: Mengapa Harus Dimulai dengan Kurma dan Air?

    Cegah Kriminal dan Tawuran, Pemkot Padang Larang Anak di Bawah Umur Keluyuran Setelah Tarawih

    Cegah Kriminal dan Tawuran, Pemkot Padang Larang Anak di Bawah Umur Keluyuran Setelah Tarawih

    Gaza Kembali Bertemu Ramadhan di tengah Puing-puing Kehancuran

    Gaza Kembali Bertemu Ramadhan di tengah Puing-puing Kehancuran

    Syekh Abdur Rasyid Shufi: Al-Qur’an, Investasi Terbesar untuk Anak yang Mengantarkan ke Surga!

    Syekh Abdur Rasyid Shufi: Al-Qur’an, Investasi Terbesar untuk Anak yang Mengantarkan ke Surga!

    Masjid Istiqlal Sediakan 4.000 Makanan Gratis Setiap Hari untuk Sahur dan Berbuka

    Masjid Istiqlal Sediakan 4.000 Makanan Gratis Setiap Hari untuk Sahur dan Berbuka

  • Kontribusi
    • All
    • Citizen Journalism
    • Event
    • Kisah Pembaca
    • Opini
    • Reader's Voice
    Patutkah Memuliakan Negara Pembenci Islam?

    Patutkah Memuliakan Negara Pembenci Islam?

    Mendidik Generasi Muda: Tantangan dan Solusi di Era Kapitalisme

    Mendidik Generasi Muda: Tantangan dan Solusi di Era Kapitalisme

    Inses Subur dalam Sistem Kufur

    Inses Subur dalam Sistem Kufur

    Pendidikan Karakter bukan Solusi Maraknya Aksi Premanisme

    Pendidikan Karakter bukan Solusi Maraknya Aksi Premanisme

    Pemutihan Pajak, Hiburan Semu bagi Rakyat

    Pemutihan Pajak, Hiburan Semu bagi Rakyat

    Two state solution bukan solusi (foto A I: Arrahmah.id)

    Solusi Dua Negara, Melegalkan Penjajahan atas Palestina

    Gaza: Simbol Kegagalan Sistem Global dan Kebusukan Moral Dunia Modern

    Gaza: Simbol Kegagalan Sistem Global dan Kebusukan Moral Dunia Modern

    Alasan Perselisihan antara Trump dan Netanyahu soal Suriah

    Alasan Perselisihan antara Trump dan Netanyahu soal Suriah

    Banjir dan Kerusakan Lingkungan Akibat Perbuatan Manusia

    Banjir dan Kerusakan Lingkungan Akibat Perbuatan Manusia

  • Muslimah
    • All
    • Artikel Muslimah
    • Keluarga
    • Kisah Muslimah
    • Mujahidah
    • Tarbiyatul Awlad
    Syekh Abdur Rasyid Shufi: Al-Qur’an, Investasi Terbesar untuk Anak yang Mengantarkan ke Surga!

    Syekh Abdur Rasyid Shufi: Al-Qur’an, Investasi Terbesar untuk Anak yang Mengantarkan ke Surga!

    Seri Pendidikan Anak (Bagian 2), Disarikan dari Kajian yang Membedah Kitab Athfaalul Muslimin Kaifa Rabbahum an Nabiyyul Amin

    Seri Pendidikan Anak (Bagian 2), Disarikan dari Kajian yang Membedah Kitab Athfaalul Muslimin Kaifa Rabbahum an Nabiyyul Amin

    Seri Pendidikan Anak (Bagian 1), Disarikan dari Kajian yang Membedah Kitab Athfaalul Muslimin Kaifa Rabbahum an Nabiyyul Amin

    Seri Pendidikan Anak (Bagian 1), Disarikan dari Kajian yang Membedah Kitab Athfaalul Muslimin Kaifa Rabbahum an Nabiyyul Amin

    Anak-anak Memperhatikan Setiap Tingkah Laku kita

    Anak-anak Memperhatikan Setiap Tingkah Laku kita

    Karakter Wanita Salehah

    Karakter Wanita Salehah

    Membantu Kedua Orang Tua, Apakah Kewajiban Anak Laki-laki atau Anak Perempuan?

    Membantu Kedua Orang Tua, Apakah Kewajiban Anak Laki-laki atau Anak Perempuan?

    Hikmah Pernikahan Nabi shallallahu alaihi wa sallam Meskipun Perbedaan Umur

    Hikmah Pernikahan Nabi shallallahu alaihi wa sallam Meskipun Perbedaan Umur

    Hukum Wanita Mengenakan Barukah (Sanggul)

    Hukum Wanita Mengenakan Barukah (Sanggul)

    Keharmonisan Rumah Tangga Rasulullah

    Keharmonisan Rumah Tangga Rasulullah

  • Kolom
    • All
    • Muhammad Jibriel
    • Ustadz Abu M. Jibriel
    • Ustadz Budi Ashari
    • Ustadz Farid Ahmad Okbah
    • Ustadz Irfan S. Awwas
    Khutbah Wukuf Arafah 1446 H / 2025 M: Memenuhi Undangan Haji ke Baitullah

    Khutbah Wukuf Arafah 1446 H / 2025 M: Memenuhi Undangan Haji ke Baitullah

    Khutbah Jum’at: Bencana Alam di Kota tak Bertuhan

    Khutbah Jum’at: Bencana Alam di Kota tak Bertuhan

    Catatan Perjalanan dari Bumi Jihad Syam

    Catatan Perjalanan dari Bumi Jihad Syam

    Khutbah Jum’at: Indonesia Berkah Bebas dari Kemungkaran

    Khutbah Jum’at: Indonesia Berkah Bebas dari Kemungkaran

    Oposisi Setan Bisu di Pilkada 2024

    Oposisi Setan Bisu di Pilkada 2024

    Eskalasi meningkat sebabkan 21 warga Palestina meninggal dunia

    Dialog Syeikh Abdullah Ghabayin dan Syeikh Fadi Ad-Dalli Terkait Kondisi di Gaza

    Presiden Baru, Harapan Baru Menuju Baldah Thoyyibah

    Presiden Baru, Harapan Baru Menuju Baldah Thoyyibah

    Khutbah Jumat: Indonesia Darurat Makanan dan Minuman Haram

    Khutbah Jumat: Indonesia Darurat Makanan dan Minuman Haram

    Lengsernya Rezim Ruwaibidhah

    Lengsernya Rezim Ruwaibidhah

  • Redaksi
    Kaleidoskop 2024: Tantangan dan Harapan

    Kaleidoskop 2024: Tantangan dan Harapan

    Selamat Hari Raya Idulfitri 1445 H

    Selamat Hari Raya Idulfitri 1445 H

    Gaza Penakluk “Israel”, film terbaik dari kami yang akan segera tayang

    Gaza Penakluk “Israel”, film terbaik dari kami yang akan segera tayang

    Kaleidoskop 2023

    Kaleidoskop 2023

    Selamat Hari Raya Idulfitri 1444 H

    Selamat Hari Raya Idulfitri 1444 H

    Kaleidoskop 2022

    Kaleidoskop 2022

    Support Dakwah Media Islam Arrahmah.com

    Support Dakwah Media Islam Arrahmah.com

    Marhaban Ya Ramadhan

    Marhaban Ya Ramadhan

    Jibriel dan geng liberal yang hipokrit; Studi kasus pemberitaan bom Sarinah

    Jibriel: Arrahmah Terdepan Menentang Kelompok Teror ISIS

  • Video
Arrahmah.id
  • News
    • All
    • Depth
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Feature
    • Foto
    • Internasional
    • Interview
    • Medis
    • Nasional
    • Teknologi
    • Video
    • Weekly Report
    Media Asing Soroti Ancaman Bom di Pesawat Jamaah Haji Indonesia

    Media Asing Soroti Ancaman Bom di Pesawat Jamaah Haji Indonesia

    IRGC Mengatakan Telah Menghantam Badan Intelijen “Israel” di Tel Aviv

    IRGC Mengatakan Telah Menghantam Badan Intelijen “Israel” di Tel Aviv

    “Israel” Kembali Targetkan Warga Palestina di Lokasi Bantuan

    “Israel” Kembali Targetkan Warga Palestina di Lokasi Bantuan

    Empat Dekade Permusuhan, Jalan Iran dan “Israel” dari Aliansi Menuju Perang

    Empat Dekade Permusuhan, Jalan Iran dan “Israel” dari Aliansi Menuju Perang

    Malaysia Dukung Iran Lancarkan Serangan Balasan: Demi Martabat!

    Malaysia Dukung Iran Lancarkan Serangan Balasan: Demi Martabat!

    Presiden Prabowo Tetapkan 4 Pulau untuk Aceh, Mualem: Terima Kasih dari Rakyat Aceh

    Presiden Prabowo Tetapkan 4 Pulau untuk Aceh, Mualem: Terima Kasih dari Rakyat Aceh

    Ada Ancaman Bom, Saudi Airlines Rute Jeddah–Jakarta Mendarat Darurat di Kualanamu

    Ada Ancaman Bom, Saudi Airlines Rute Jeddah–Jakarta Mendarat Darurat di Kualanamu

    Empat Pulau Dikembalikan ke Aceh, Polemik Perbatasan Diselesaikan di Kantor Presiden

    Empat Pulau Dikembalikan ke Aceh, Polemik Perbatasan Diselesaikan di Kantor Presiden

    Jenderal Duwayri: Iran Gagal Tutup Celah Keamanan, Pembunuhan Beruntun Para Komandannya Bikin Kacau

    Jenderal Duwayri: Iran Gagal Tutup Celah Keamanan, Pembunuhan Beruntun Para Komandannya Bikin Kacau

  • Rubrik
    • All
    • Artikel
    • Kisah & Teladan
    • Review
    • Sejarah
    Apakah “Israel” Benar-Benar Mampu Menghancurkan Program Nuklir Iran?

    Apakah “Israel” Benar-Benar Mampu Menghancurkan Program Nuklir Iran?

    Operasi Rahasia ‘Israel’: Bagaimana Mereka Menembus Jantung Pertahanan Iran?

    Operasi Rahasia ‘Israel’: Bagaimana Mereka Menembus Jantung Pertahanan Iran?

    Hendak Hapus Jejak Palestina, Buldozer ‘Israel’ Tak Henti Gempur Tulkarem

    Hendak Hapus Jejak Palestina, Buldozer ‘Israel’ Tak Henti Gempur Tulkarem

    Drone Mematikan Ubah Wajah Perang Modern

    Drone Mematikan Ubah Wajah Perang Modern

    Two state solution bukan solusi (foto A I: Arrahmah.id)

    Solusi Dua Negara, Melegalkan Penjajahan atas Palestina

    Izzuddin Al-Haddad sang ‘Hantu Al-Qassam’, Buronan Nomor Satu ‘Israel’

    Izzuddin Al-Haddad sang ‘Hantu Al-Qassam’, Buronan Nomor Satu ‘Israel’

    Tujuh Pertanyaan yang Menjelaskan Mengapa “Israel” Sengaja Merobohkan Bangunan-Bangunan di Gaza

    Tujuh Pertanyaan yang Menjelaskan Mengapa “Israel” Sengaja Merobohkan Bangunan-Bangunan di Gaza

    Bagaimana Rusia Kehilangan Pesawat Pengebom Nuklir Senilai 7 Miliar Dolar dalam Hitungan Menit?

    Bagaimana Rusia Kehilangan Pesawat Pengebom Nuklir Senilai 7 Miliar Dolar dalam Hitungan Menit?

    Alasan Perselisihan antara Trump dan Netanyahu soal Suriah

    Alasan Perselisihan antara Trump dan Netanyahu soal Suriah

  • Kajian Islam
    • All
    • Akhir Zaman
    • Doa & Dzikir
    • Fatwa & Tanya Jawab
    • Hadits
    • Hakekat Syi'ah
    • Kajian Jihad
    • Miracle of Quran & Sunnah
    • Ramadhan
    • Sirah Salaf
    • Syariah
    • Tauhid
    • Tausiyah
    Pembebasan Damaskus: Pertanda Dekatnya Pembebasan Baitulmaqdis dan Masjid Al-Aqsha yang Mulia

    Pembebasan Damaskus: Pertanda Dekatnya Pembebasan Baitulmaqdis dan Masjid Al-Aqsha yang Mulia

    Palestina Tak Bisa Dibeli Kembali dengan Darah Setelah Dijual dengan Uang

    Palestina Tak Bisa Dibeli Kembali dengan Darah Setelah Dijual dengan Uang

    Toko-toko Kue di Herat Berkembang Selama Ramadhan, Meskipun Ada Kesulitan Ekonomi

    Toko-toko Kue di Herat Berkembang Selama Ramadhan, Meskipun Ada Kesulitan Ekonomi

    Ramadhan 2025, Negara Mana yang Paling Banyak Menanam Kurma?

    Ramadhan 2025, Negara Mana yang Paling Banyak Menanam Kurma?

    Rahasia Sehat Berbuka Puasa: Mengapa Harus Dimulai dengan Kurma dan Air?

    Rahasia Sehat Berbuka Puasa: Mengapa Harus Dimulai dengan Kurma dan Air?

    Cegah Kriminal dan Tawuran, Pemkot Padang Larang Anak di Bawah Umur Keluyuran Setelah Tarawih

    Cegah Kriminal dan Tawuran, Pemkot Padang Larang Anak di Bawah Umur Keluyuran Setelah Tarawih

    Gaza Kembali Bertemu Ramadhan di tengah Puing-puing Kehancuran

    Gaza Kembali Bertemu Ramadhan di tengah Puing-puing Kehancuran

    Syekh Abdur Rasyid Shufi: Al-Qur’an, Investasi Terbesar untuk Anak yang Mengantarkan ke Surga!

    Syekh Abdur Rasyid Shufi: Al-Qur’an, Investasi Terbesar untuk Anak yang Mengantarkan ke Surga!

    Masjid Istiqlal Sediakan 4.000 Makanan Gratis Setiap Hari untuk Sahur dan Berbuka

    Masjid Istiqlal Sediakan 4.000 Makanan Gratis Setiap Hari untuk Sahur dan Berbuka

  • Kontribusi
    • All
    • Citizen Journalism
    • Event
    • Kisah Pembaca
    • Opini
    • Reader's Voice
    Patutkah Memuliakan Negara Pembenci Islam?

    Patutkah Memuliakan Negara Pembenci Islam?

    Mendidik Generasi Muda: Tantangan dan Solusi di Era Kapitalisme

    Mendidik Generasi Muda: Tantangan dan Solusi di Era Kapitalisme

    Inses Subur dalam Sistem Kufur

    Inses Subur dalam Sistem Kufur

    Pendidikan Karakter bukan Solusi Maraknya Aksi Premanisme

    Pendidikan Karakter bukan Solusi Maraknya Aksi Premanisme

    Pemutihan Pajak, Hiburan Semu bagi Rakyat

    Pemutihan Pajak, Hiburan Semu bagi Rakyat

    Two state solution bukan solusi (foto A I: Arrahmah.id)

    Solusi Dua Negara, Melegalkan Penjajahan atas Palestina

    Gaza: Simbol Kegagalan Sistem Global dan Kebusukan Moral Dunia Modern

    Gaza: Simbol Kegagalan Sistem Global dan Kebusukan Moral Dunia Modern

    Alasan Perselisihan antara Trump dan Netanyahu soal Suriah

    Alasan Perselisihan antara Trump dan Netanyahu soal Suriah

    Banjir dan Kerusakan Lingkungan Akibat Perbuatan Manusia

    Banjir dan Kerusakan Lingkungan Akibat Perbuatan Manusia

  • Muslimah
    • All
    • Artikel Muslimah
    • Keluarga
    • Kisah Muslimah
    • Mujahidah
    • Tarbiyatul Awlad
    Syekh Abdur Rasyid Shufi: Al-Qur’an, Investasi Terbesar untuk Anak yang Mengantarkan ke Surga!

    Syekh Abdur Rasyid Shufi: Al-Qur’an, Investasi Terbesar untuk Anak yang Mengantarkan ke Surga!

    Seri Pendidikan Anak (Bagian 2), Disarikan dari Kajian yang Membedah Kitab Athfaalul Muslimin Kaifa Rabbahum an Nabiyyul Amin

    Seri Pendidikan Anak (Bagian 2), Disarikan dari Kajian yang Membedah Kitab Athfaalul Muslimin Kaifa Rabbahum an Nabiyyul Amin

    Seri Pendidikan Anak (Bagian 1), Disarikan dari Kajian yang Membedah Kitab Athfaalul Muslimin Kaifa Rabbahum an Nabiyyul Amin

    Seri Pendidikan Anak (Bagian 1), Disarikan dari Kajian yang Membedah Kitab Athfaalul Muslimin Kaifa Rabbahum an Nabiyyul Amin

    Anak-anak Memperhatikan Setiap Tingkah Laku kita

    Anak-anak Memperhatikan Setiap Tingkah Laku kita

    Karakter Wanita Salehah

    Karakter Wanita Salehah

    Membantu Kedua Orang Tua, Apakah Kewajiban Anak Laki-laki atau Anak Perempuan?

    Membantu Kedua Orang Tua, Apakah Kewajiban Anak Laki-laki atau Anak Perempuan?

    Hikmah Pernikahan Nabi shallallahu alaihi wa sallam Meskipun Perbedaan Umur

    Hikmah Pernikahan Nabi shallallahu alaihi wa sallam Meskipun Perbedaan Umur

    Hukum Wanita Mengenakan Barukah (Sanggul)

    Hukum Wanita Mengenakan Barukah (Sanggul)

    Keharmonisan Rumah Tangga Rasulullah

    Keharmonisan Rumah Tangga Rasulullah

  • Kolom
    • All
    • Muhammad Jibriel
    • Ustadz Abu M. Jibriel
    • Ustadz Budi Ashari
    • Ustadz Farid Ahmad Okbah
    • Ustadz Irfan S. Awwas
    Khutbah Wukuf Arafah 1446 H / 2025 M: Memenuhi Undangan Haji ke Baitullah

    Khutbah Wukuf Arafah 1446 H / 2025 M: Memenuhi Undangan Haji ke Baitullah

    Khutbah Jum’at: Bencana Alam di Kota tak Bertuhan

    Khutbah Jum’at: Bencana Alam di Kota tak Bertuhan

    Catatan Perjalanan dari Bumi Jihad Syam

    Catatan Perjalanan dari Bumi Jihad Syam

    Khutbah Jum’at: Indonesia Berkah Bebas dari Kemungkaran

    Khutbah Jum’at: Indonesia Berkah Bebas dari Kemungkaran

    Oposisi Setan Bisu di Pilkada 2024

    Oposisi Setan Bisu di Pilkada 2024

    Eskalasi meningkat sebabkan 21 warga Palestina meninggal dunia

    Dialog Syeikh Abdullah Ghabayin dan Syeikh Fadi Ad-Dalli Terkait Kondisi di Gaza

    Presiden Baru, Harapan Baru Menuju Baldah Thoyyibah

    Presiden Baru, Harapan Baru Menuju Baldah Thoyyibah

    Khutbah Jumat: Indonesia Darurat Makanan dan Minuman Haram

    Khutbah Jumat: Indonesia Darurat Makanan dan Minuman Haram

    Lengsernya Rezim Ruwaibidhah

    Lengsernya Rezim Ruwaibidhah

  • Redaksi
    Kaleidoskop 2024: Tantangan dan Harapan

    Kaleidoskop 2024: Tantangan dan Harapan

    Selamat Hari Raya Idulfitri 1445 H

    Selamat Hari Raya Idulfitri 1445 H

    Gaza Penakluk “Israel”, film terbaik dari kami yang akan segera tayang

    Gaza Penakluk “Israel”, film terbaik dari kami yang akan segera tayang

    Kaleidoskop 2023

    Kaleidoskop 2023

    Selamat Hari Raya Idulfitri 1444 H

    Selamat Hari Raya Idulfitri 1444 H

    Kaleidoskop 2022

    Kaleidoskop 2022

    Support Dakwah Media Islam Arrahmah.com

    Support Dakwah Media Islam Arrahmah.com

    Marhaban Ya Ramadhan

    Marhaban Ya Ramadhan

    Jibriel dan geng liberal yang hipokrit; Studi kasus pemberitaan bom Sarinah

    Jibriel: Arrahmah Terdepan Menentang Kelompok Teror ISIS

  • Video
No Result
View All Result
Arrahmah.id
Home Rubrik Review

Qishas Atas Jiwa dan Ganti Rugi

by Saif Al Battar
Rab, 22 September 2010 / 13 Syawal 1431
in Review
Reading Time: 8 mins read
0
A A
0
0
VIEWS
Share on Whatsapp

“Apabila dikatakan kepada mereka: “Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul”, niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.” (QS. An Nisa (4) : 61)

Lalu apakah ada Hukum yang lebih baik dari apa yang telah ditetapkan Allah? Berikut pembahasan hukum qishah atas jiwa dang anti ruginya yang dikutip dari buku Al Ahkam Al Sulthaniyyah karya Imam Al Mawardi. Semoga bermanfaat.

BacaJuga

Mengelilingi Dunia Bersama Kitab Rihlah-Nya Ibnu Batutah

Mengelilingi Dunia Bersama Kitab Rihlah-Nya Ibnu Batutah

Sab, 28 Agustus 2021 / 20 Muharram 1443
Melihat Masjid Dubrovnik, Rumah bagi Muslim di Kroasia

Melihat Masjid Dubrovnik, Rumah bagi Muslim di Kroasia

Sel, 4 Mei 2021 / 22 Ramadhan 1442
Mengenal Kitab Jami’us Shaghir

Mengenal Kitab Jami’us Shaghir

Sen, 5 April 2021 / 23 Sya'ban 1442
Menengok Masjid Istiqlal di Bosnia

Menengok Masjid Istiqlal di Bosnia

Rab, 10 Maret 2021 / 26 Rajab 1442

Tindak kriminal terhadap jiwa terbagi ke dalam tiga bagian;

Pertama, secara sengaja (terencana).

Kedua,salah (tidak disengaja).

Ketiga, sengaja setengah salah (tidak disengaja).

Adapun tindak criminal terhadap jiwa dengan sengaja (terencana), ialah seseorang secara sengaja (terencana) membunuh orang lain dengan benda tajam yang menghilangkan nyawanya misalnya dengan pisau, atau dengan sesuatu seperti pisau yang menghilangkan nyawanya, atau ia membunuhnya dengan menindihnya dengan batu atau kayu. Itu semua pembunuhan dengan sengaja yang mengharuskan hukuman. Abu Hanifah berkata, “Pembunuhan yang menghendaki adanya qishas ialah pembunuhan dengan pisau, atau lainnya jika alat tersebut bisa memotong daging hingga berkeping-keping. Pembunuhan dengan menindihnya dengan batu atau kayu tidak merupakan pembunuhan dengan sengaja (terencana) dan tidak ada kewajiban qishas di dalamnya.”

Hukuman pembunuhan dengan sengaja (terencana) menurut Imam Syafi’I, “Hendaknya pihak korban itu orang merdeka (bukan budak), dan ada kesamaan darah antara keduanya (misalnya sama-sama orang merdeka) dalam qishas dang anti rugi.”

Abu Hanifah berkata, “Keluarga korban hanya berhak meminta diadakan qishas dan tidak berhak meminta ganti rugi kecuali dengan kerelaan pembunuh.”

Keluarga korban ialah pewaris harta;baik laki-laki atau wanita dengan pembagian biasa atau ashabah.

Imam Malik berkata, “Pihak korban ialah ahli waris yang laki-laki dan bukan ahli waris yang perempuan. Mereka tidak berhak menuntut qishas kecuali mereka sepakat menuntutnya.”

Jika salah seorang dari keluarga korban memaafkan pembunuh, maka hukuman qishas menjadi gugur dan pembunuh wajib memberi ganti rugi kepada keluarga korban. Imam Malik berkata, “Hukuman qishas tidak gugur,: Jika diantara keluarga korban terdapat anak kecil, atau orang gila, maka keluarga korban yang baligh, dan berakal tidak boleh menuntut qishas sendirian.

Kesamaaan darah menurut Imam Syafi’I, hendaknya pembunuh tidak mempunyai kelebihan atas korban;baik kelebihan dengan status merdeka (bukan budak), atau agama islam. Jika pembunuh mempunyai kelebihan atas korban dengan salah satu dari dua kelebihan diata, misalnya orang merdeka (bukan budak) membunuh budak, atau orang Muslim membunuh orang kafir, maka tidak ada hukuman qishas di dalamnya.

Abu Hanifah berkata, “Kesamaan darah tidak bisa dijadikan standart. Untuk itu, orang merdeka (bukan budak) dibunuh karena membunuh budak, dan orang muslim dibunuh karena membunuh orang kafir, sebagaimana budak dibunuh karena membunuh orang merdeka (bukan budak), dan orang kafir dibunuh karena membunuh orang Muslim.”

Dikisahkan, bahwa diadukan kepada hakim Abu Yusuf bahwa orang muslim membunuh orang kafir, kemudian Abu Yusuf memutuskan diadakan qishas terhadap orang Muslim tersebut. Tidak lama kemudian seseorang datang kepada Abu Hanifah dan melemparkan secarik kertas. Setelah dibuka, secarik kertas tersebut berbunyi,

Wahai orang yang membunuh orang Muslim karena telah membunuh orang kafir

Engkau telah berbuat dzalim, dan orang adil itu tidak sama dengan orang yang dzalim

Hai orang yang berada di Baghdad dan setiap sudutnya

Para ulama atau penyair

Kembalilah kalian dan menangislah untuk agama kalian

Bersabarlah kalian, karena pahala itu milik orang yang sabar

Abu Yusuf telah bertindak dzalim terhadap agama ini

Dengan keputusannya membunuh orang Mukmin karena telah membunuh orang kafir

Kemudian Abu Yusuf mnghadap kepada Harun Ar-Rasyid untuk melaporkan kejadian diatas kepadanya, dan membacakan kepadanya secarik kertas tesebut. Harun Ar-Rasyid berkata kepada Abu Yusuf, “Engkau pahami dengan baik masalah ini agar tidak terjadi fitnah.”

Kemudian Abu Yusuf keluar dari hadapan Harun Ar-Rasyid guna meminta pihak penuntut (keluarga korban) menunjukkan barang bukti yang mengesahkan hak qishas mereka. Mereka tidak dapat menunjukkannya, oleh karena itu Abu Yusuf membatalkan qishas. Menggunakan cara seperti itu banyak digunakan untuk mencari kemaslahatan.

Budak dibunuh karena membunuh budak, kendati nilai jual budak pembunuh lebih tinggi daripada nilai jual budak yang terbunuh. Abu Hanifah berkata, “Tidak ada qishas atas budak pembunuh, jika nilai jual budak pembunuh lebih tinggi daripada nilai jual budak yang dibunuhnya.”

Jika agama orang-orang kafir tidak sama, maka sebagian dari mereka diqishas atas sebagian yang lain.

Laki-laki diqishas karena membunuh wanita, wanita diqishas karena membunuh laki-laki, orang dewasa diqishas karena membunuh anak kecil, orang berakal diqishas karena membunuh orang gila, dan tidak ada qishas atas anak kecil dan orang gila.

Adapun pembunuhan yang murni karena salah sasaran (tidak sengaja), ialah seseorang menjadi penyebab terbunuh orang lain tanpa disengaja. Ia tidak diqishas karena pembunuhan tersebut, seperti misalnya orang yang melempar sebuah sasaran, ternyata lemparannya mengenai seseorang, atau seseorang menggali sumur kemudian orang lain jatuh ke dalamnya, atau seseorang mengendarai hewan tunggangannya kemudian hewan tunggangannya menginjak orang, atau seseorang meletakkan batu kemudian seseorang menabraknya. Ini semua dan sejenisnya jika menyebabkan kematian seseorang, maka masuk dalam kategori pembunuhan yang salah sasaran (tidak disengaja) dan pelakunya diwajibkan member diyat (ganti rugi) dan tidak wajib qishas terhadapnya.

Diyat (ganti rugi) diambilkan dari harta keluarga pembunuh, dan bukan dari harta pembunuh. Ia diberi tenggang waktu hingga tiga tahun sejak korban terbunuh. Abu Hanifah berkata, “Sejak hakim memutuskan ia wajib memberi diyat (ganti rugi) kepada keluarga korban.”

Keluarga pembunuh yang dimaksud di atas ialah keluarga selain ayah dan anak. Ayah dan jalur ke atas (kakeknya dan seterusnya) dan anak dan jalur ke bawah (cucu dan seterusnya) tidak boleh dibebani membayar diyat (ganti rugi). Abu Hanifah dan Imam Malik memasukkan ayah dan anak ke dalam keluarga yang berkewajiban membayar diyat (ganti rugi).

Pembunuh tidak sedikit pun dibebani membayar diyat (ganti rugi). Abu Hanifah berkata, “Pembunuh tidak ada bedanya seperti keluarga (dalam membayar diyat).”

Orang kaya di antara keluarga pembunuh diharuskan membayar setengah dinar dalam setiap tahun, atau yang sebesar dengannya jika diwujudkan dalam bentuk unta, dan orang menengah di antara mereka diharuskan membayarkan seperempat dinar atau yang sebesar dengannya jika diwujudkan dalam bentuk unta. Keluarga yang fakir di antara mereka sedikit pun tidak diharuskan membayar diyat (ganti rugi). Jika salah seorang dari keluarga tersebut menjadi kaya setelah sebelumnya fakir, ia diharuskan membayar diyat (ganti rugi), dan jika salah seorang dari mereka jatuh miskin setelah sebelumnya kaya, ia tidak diharuskan membayar diyat (ganti rugi).

Diyat (ganti rugi) jiwa orang merdeka yang Muslim jika ditaksir dengan emas, besarnya ialah seribu dinar di antara jerugi) jiwa orang merdeka yang Muslim jika ditaksir dengan emas, besarnya ialah seribu dinar di antara jerugi) jiwa orang merdeka yang Muslim jika ditaksir dengan emas, besarnya ialah seribu dinar di antara jenis dinar ynis dinar yang bermutu tinggi, dan jika ditaksir dengan perak, besarnya ialah dua belas ribu dirham. Abu Hanifah berkata, “Sepuluh ribu dirham.” Jika dibayar dengan unta, maka banyaknya , dan jika ditaksir dengan perak, besarnya ialah dua belas ribu dirham. Abu Hanifah berkata, “Sepuluh ribu dirham.” Jika dibayar dengan unta, maka banyaknya seratus ekor unta dengan lima katagori;

Pertama, dua puluh ekor anak unta yang berumur satu tahun dan masuk tahun kedua.

Kedua, dua puluh ekor anak unta betina yang berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga.

Ketiga, dua puluh ekor anak unta jantan yang berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga.

Keempat, dua puluh ekor anak unta yang berumur tiga tahun dan masuk tahun keempat.

Kelima,dua puluh anak unta yang berumur empat tahun dan masuk tahun kelima.

Pada prinsipnya, diyat (ganti rugi) itu dalam bentuk unta, sedang selain unta adalah alternative pengganti saja.

Diyat (ganti rugi) korban wanita adalah separoh diyat (ganti rugi) laki-laki, pada pembunuhan jiwa atau pencideraan anggota tubuh.

Para ulama berbeda pendapat tentang besarnya diyat (ganti rugi) orang Yahudi dan orang Kristen. Abu Hanifah berkata,”Diyat (ganti rugi) keduanya tidak berbeda dengan diyat (ganti rugi) orang Muslim.”

Imam Malik berkata, “Diyat (ganti rugi) keduanya separoh diyat (ganti rugi) orang Muslim.”

Imam Syafi’I berpendapat “Diyat (ganti rugi) keduanya ialah sepertiga dari Diyat (ganti rugi) orang Muslim.

Adapun diyat (ganti rugi) orang Majusi, besarnya ialah delapan ratus dirham.

Sedang diyat (ganti rugi) budak, besarnya ialah senilai budak itu sendiri, kendati jumlahnya jauh lebih banyak dari pada diyat (ganti rugi) orang merdeka menurut Imam Syaf’i. Abu Hanifah berkata, “Aku tidak melebihkan diyat (ganti rugi) budak atas diyat (ganti rugi) orang merdeka,jika harga jual budak tersebut melebihi diyat (ganti rugi) orang merdeka. Minimal diyat (ganti rugi) budak ialah sepuluh dirham.”

Adapun pembunuhan dengan sengaja setengah salah (tidak sengaja) yaitu seseorang bermaksud melakukan sesuatu tanpa maksud membunuh orang lain, misalnya seseorang memukul orang lain dengan kayu, atau melempar orang dengan batu (orang bisa selamat atau cidera karena batu tersebut), namun ternyata orang tersebut meninggal dunia karena terkena lemparan batu tersebut, atau seorang guru yang memukul muridnya dengan pukulan biasa, atau sultan menjatuhkan ta’zir (sanksi disiplin) kepada penjahat karena kejahatannya kemudian ia cidera, maka tidak ada qishas dalam pembunuhan seperti di atas, dan hanya dikenakan diyat (ganti rugi) dalam jumlah besar kepada keluarga pembunuh. Diantara bentuk peningkatan jumlah diyat (ganti rugi) ialah jika diyat (ganti rugi) diwujudkan dalam bentuk emas dan perak, maka ditambah sepertiga. Jika diyat (ganti rugi) diwujudkan dalam bentuk unta, maka dengan tiga kategori;

Pertama, tiga puluh ekor anak unta yang berusia tiga tahun dan masuk tahun keempat.

Kedua, tiga puluh anak unta yang berumur empat tahun dan masuk tahun kelima.

Ketiga, empat puluh ekor unta yang hamil.

Diriwayatkan bahwa nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

“Sanak kerabat tidak dibebani membayar budak, atau pembunuhan sengaja, atau perdamaian, atau pengakuan.”

Besarnya diyat (ganti rugi) rugi) kasus pembunuhan yang salah (tidak disengaja)di tanah suci, bulan-bulan suci, dan terhadap sanak kerabat sendiri diperbesar. Diyat (ganti rugi) pembunuhan dengan sengaja (terencana), jika pelakunya dimaafkan dari hukuman qishas, maka diperberat yang diambil dari uang pembunuh seketika itu juga.

Jika sekelompok orang terlibat dalam pembunuhan ssatu orang, maka hukuman qishas harus dijatuhkan kepada mereka semua tanpa terkecuali. Mereka wajib membayar satu diyat (ganti rugi), kendati jumlah mereka banyak.

Keluarga korban berhak memaafkan salah seorang dari para pembunuh dan membunuh sisanya. Jika keluarga korban memaafkan semua pembunuh, mereka harus membayar satu diyat (ganti rugi) tanpa menghitung jumlah mereka. Jika sebagian dari para pembunuh menyembelih korban, dan sebagian yang lain melukainya atau mencederainya, maka qishas pembunuhan dijatuhkan kepada orang yang menyembelih korban, sedang orang yang melukai atau meciderai dikenakan qishas melukai dan bukanny qishas pembunuhan.

Jika satu orang membunuh orang banyak, ia dibunuh karena pembunuhan pertamanya, dan harus membayar diyat (ganti rugi) untuk korban yang lain. Abu Hanifah berkata, “Ia dibunuh karena pembunuhannya terhadap semua korban dan tidak ada diyat (ganti rugi) atas dirinya.

Jika seluruh korban ia bunuh pada saat yang sama, maka diadakan undian di antara nama-nama korban, kemudian qishas dijatuhkan atas nama korban yang namanya keluar dalam undian, kecuali jika semua keluarga korban rela menyerahkan qishas atas nama salah seorang dari korban, kemudian pembunuh di qishas atas nama korban tersebut, dan ia diharuskan membayar diyat (ganti rugi) dengan hartanya kepada semua korban yang lain.

Jika orang yang ditaati menyuruh seseorang membunuh orang lain, maka qishas dijatuhkan kepada keduanya (pihak yang menyuruh dan pihak yang disuruh). Jika pihak yang menyuruh bukan pihak yang ditaati, maka qishas dijatuhkan kepada orang yang disuruh dan bukannya pihak yang menyuruh. Jika seseorang dipaksa untuk membunuh orang lain, maka hukuman qishas dijatuhkan kepada pihak yang memaksanya. Ada dua pendapat tentang wajibnya yang ditaati, maka qishas dijatuhkan kepada orang yang disuruh dan bukannya pihak yang menyuruh. Jika seseorang dipaksa untuk membunuh orang lain, maka hukuman qishas dijatuhkan kepada pihak yang memaksanya. Ada dua pendapat tentang wajib tidaknya hukuman qishas kepada orang yang dipaksa membunuh.

Source : millah-ibrahim.com

Send
Previous Post

Pejabat Yaman Bantah Serang Tempat Persembunyian Syaikh Al-Awlaki

Next Post

Interpol : Website Ekstrimis Meningkat Tajam

Berita Terkait

Media Asing Soroti Ancaman Bom di Pesawat Jamaah Haji Indonesia

Media Asing Soroti Ancaman Bom di Pesawat Jamaah Haji Indonesia

Sel, 17 Juni 2025 / 21 Dzulhijjah 1446
IRGC Mengatakan Telah Menghantam Badan Intelijen “Israel” di Tel Aviv

IRGC Mengatakan Telah Menghantam Badan Intelijen “Israel” di Tel Aviv

Sel, 17 Juni 2025 / 21 Dzulhijjah 1446
“Israel” Kembali Targetkan Warga Palestina di Lokasi Bantuan

“Israel” Kembali Targetkan Warga Palestina di Lokasi Bantuan

Sel, 17 Juni 2025 / 21 Dzulhijjah 1446
Empat Dekade Permusuhan, Jalan Iran dan “Israel” dari Aliansi Menuju Perang

Empat Dekade Permusuhan, Jalan Iran dan “Israel” dari Aliansi Menuju Perang

Sel, 17 Juni 2025 / 21 Dzulhijjah 1446
Malaysia Dukung Iran Lancarkan Serangan Balasan: Demi Martabat!

Malaysia Dukung Iran Lancarkan Serangan Balasan: Demi Martabat!

Sel, 17 Juni 2025 / 21 Dzulhijjah 1446
Presiden Prabowo Tetapkan 4 Pulau untuk Aceh, Mualem: Terima Kasih dari Rakyat Aceh

Presiden Prabowo Tetapkan 4 Pulau untuk Aceh, Mualem: Terima Kasih dari Rakyat Aceh

Sel, 17 Juni 2025 / 21 Dzulhijjah 1446
Ada Ancaman Bom, Saudi Airlines Rute Jeddah–Jakarta Mendarat Darurat di Kualanamu

Ada Ancaman Bom, Saudi Airlines Rute Jeddah–Jakarta Mendarat Darurat di Kualanamu

Sel, 17 Juni 2025 / 21 Dzulhijjah 1446
Empat Pulau Dikembalikan ke Aceh, Polemik Perbatasan Diselesaikan di Kantor Presiden

Empat Pulau Dikembalikan ke Aceh, Polemik Perbatasan Diselesaikan di Kantor Presiden

Sel, 17 Juni 2025 / 21 Dzulhijjah 1446
Jenderal Duwayri: Iran Gagal Tutup Celah Keamanan, Pembunuhan Beruntun Para Komandannya Bikin Kacau

Jenderal Duwayri: Iran Gagal Tutup Celah Keamanan, Pembunuhan Beruntun Para Komandannya Bikin Kacau

Sel, 17 Juni 2025 / 21 Dzulhijjah 1446
Dosa Gaza Tak Bisa Dicuci dengan Darah Iran

Dosa Gaza Tak Bisa Dicuci dengan Darah Iran

Sel, 17 Juni 2025 / 21 Dzulhijjah 1446
Next Post

Interpol : Website Ekstrimis Meningkat Tajam

Lagi Dan Lagi, Misil AS Kini Bunuh 13 Sipil Pakistan

Berita Terbaru

Media Asing Soroti Ancaman Bom di Pesawat Jamaah Haji Indonesia

Media Asing Soroti Ancaman Bom di Pesawat Jamaah Haji Indonesia

5 jam ago
IRGC Mengatakan Telah Menghantam Badan Intelijen “Israel” di Tel Aviv

IRGC Mengatakan Telah Menghantam Badan Intelijen “Israel” di Tel Aviv

6 jam ago
“Israel” Kembali Targetkan Warga Palestina di Lokasi Bantuan

“Israel” Kembali Targetkan Warga Palestina di Lokasi Bantuan

6 jam ago
Empat Dekade Permusuhan, Jalan Iran dan “Israel” dari Aliansi Menuju Perang

Empat Dekade Permusuhan, Jalan Iran dan “Israel” dari Aliansi Menuju Perang

7 jam ago
Malaysia Dukung Iran Lancarkan Serangan Balasan: Demi Martabat!

Malaysia Dukung Iran Lancarkan Serangan Balasan: Demi Martabat!

7 jam ago

Rekomendasi

“Tolong… Anak-Anak Sedang Mati!”—Perawat Inggris Menangis di Depan Tentara Mesir Minta Izin ke Gaza

“Tolong… Anak-Anak Sedang Mati!”—Perawat Inggris Menangis di Depan Tentara Mesir Minta Izin ke Gaza

Ming, 15 Juni 2025 / 19 Dzulhijjah 1446
Dekati Suriah, AS Berencana Bangun Pangkalan Militer di Al Tanf

Dekati Suriah, AS Berencana Bangun Pangkalan Militer di Al Tanf

Rab, 11 Juni 2025 / 15 Dzulhijjah 1446
Imarah Islam Bereaksi Terhadap Seragan “Israel” ke Iran

Imarah Islam Bereaksi Terhadap Seragan “Israel” ke Iran

Sab, 14 Juni 2025 / 18 Dzulhijjah 1446
Patutkah Memuliakan Negara Pembenci Islam?

Patutkah Memuliakan Negara Pembenci Islam?

Sen, 16 Juni 2025 / 20 Dzulhijjah 1446
Arrahmah.id

Part of

Part of

Connect With Us

  • 71.1k Followers

Arrahmah News

  • Internasional
  • Nasional
  • Depth
  • Feature
  • Editorial
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Medis
  • Weekly Report

Kajian Islam

  • Tauhid
  • Syariah
  • Fatwa & Tanya Jawab
  • Miracle of Quran & Sunnah
  • Hadits
  • Doa & Dzikir
  • Akhir Zaman
  • Hakekat Syi’ah
  • Sirah Salaf
  • Tausiyah
  • Kajian Jihad

Rubrik & Kontribusi

  • Artikel
  • Kisah & Teladan
  • Review
  • Sejarah
  • Kolom
  • Redaksi
  • Opini
  • Citizen Journalism
  • Reader’s Voice
  • Kisah Pembaca
  • Event
  • About
  • Redaksi
  • Donasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2005 - 2025 Arrahmah Media Network. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Rubrik
  • Kajian Islam
  • Kontribusi
  • Muslimah
  • Kolom
  • Redaksi
  • Video

© Copyright 2005 - 2025 Arrahmah Media Network. All rights reserved.