NABLUS (Arrahmah.id) - Sekelompok pemukim ilegal 'Israel' melakukan aksi vandalisme dan pembakaran terhadap Masjid Abu Bakar as-Siddiq yang terletak di antara kota Sarra dan Tal, dekat Nablus, Tepi Barat Utara, pada Senin (23/2/2026). Serangan ini terjadi di tengah suasana bulan suci Ramadhan dan meningkatnya gelombang kekerasan pemukim terhadap warga Palestina.
Jamaah yang datang untuk shalat subuh menemukan pintu masuk masjid yang dihias telah hangus dan berasap, dengan kaca-kaca jendela yang pecah. Rekaman kamera keamanan menunjukkan dua orang membawa bensin dan cat semprot mendekati masjid sebelum melarikan diri beberapa menit kemudian. Pelaku meninggalkan coretan rasis yang menghina Nabi Muhammad serta tulisan "balas dendam" dan "price tag", istilah yang sering digunakan pemukim radikal untuk serangan terhadap properti Palestina.
Serangan terhadap tempat ibadah ini mencerminkan tren kekerasan yang lebih luas di wilayah pendudukan. Berdasarkan data dari kementerian terkait dan lembaga internasional.
Sepanjang tahun lalu, pemukim telah merusak atau menyerang sedikitnya 45 masjid di Tepi Barat. Sejak 2023, lebih dari 1.090 warga Palestina gugur akibat tindakan pasukan 'Israel' maupun pemukim. Lebih dari 10.000 orang telah kehilangan tempat tinggal akibat kekerasan dan pembongkaran paksa sejak 2023.
Hanya dalam dua bulan pertama 2026, hampir 700 warga Palestina telah mengungsi. Wilayah Lembah Yordania menjadi titik terparah yang mencakup 90% dari total pengungsian tahun ini.
Dewan Hak Asasi Manusia PBB dalam laporan terbarunya memperingatkan bahwa kebijakan 'Israel' di Tepi Barat, yang menggabungkan penggunaan kekuatan militer sistematis dengan kekerasan pemukim yang dibiarkan tanpa hukuman (impunity), bertujuan untuk mencabut komunitas Palestina dari tanah mereka.
Lembaga hak asasi manusia seperti B’Tselem dan Peace Now menuduh pemerintah 'Israel' memberikan dukungan aktif bagi kekerasan pemukim sebagai bagian dari strategi untuk menyemen pengambilalihan tanah Palestina. PBB menyatakan kekhawatiran serius bahwa kebijakan ini bertujuan mengubah komposisi demografis Tepi Barat, yang dapat dikategorikan sebagai tindakan pembersihan etnis dan kejahatan perang melalui transfer paksa penduduk. (zarahamala/arrahmah.id)
