Memuat...

Roy Suryo dan Dokter Tifa Siapkan Buku “Gibran Black Paper”

Ameera
Kamis, 13 November 2025 / 23 Jumadilawal 1447 14:06
Roy Suryo dan Dokter Tifa Siapkan Buku “Gibran Black Paper”
Roy Suryo dan Dokter Tifa Siapkan Buku “Gibran Black Paper”

JAKARTA (Arrahmah.id) — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, bersama Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa berencana menerbitkan sebuah buku berjudul “Gibran Black Paper”.

Buku tersebut diklaim akan mengulas mengenai keaslian ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semasa sekolah menengah atas (SMA) di Australia.

“Buku yang kedua judulnya adalah Gibran Black Paper dan itu terbukti dengan saya pulang minggu yang lalu dari Sydney, membuktikan bahwa Gibran memang tidak punya ijazah SMA,” ujar Roy Suryo dalam program Zona Bisnis Metro TV, Kamis (13/11/2025).

Roy menegaskan, hasil temuan mereka menunjukkan bahwa Gibran tidak pernah menempuh pendidikan SMA di luar negeri. Ia menyebut, fakta ini membuat sejumlah pihak, terutama keluarga Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), menjadi panik.

“Ini yang semakin membuat panik, dan ini adalah langkah kita untuk menegakkan kebenaran,” tambahnya.

Pada hari yang sama, Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Ketiganya datang bersama tim kuasa hukum dan sejumlah pendukung.

Salah satu kuasa hukum mereka, Petrus Selestinus, menegaskan bahwa pemeriksaan ini harus menjadi momentum penting bagi penyidik untuk membuka ruang pembuktian secara objektif.

“Penyidik menyatakan sudah punya ratusan bukti, ratusan saksi, dan puluhan ahli. Sementara dari pihak Mas Roy, Pak Rismon, dan Dokter Tifa juga membawa bukti. Hari ini kita adu bukti secara terbuka di ruang pemeriksaan,” ujar Petrus di Markas Polda Metro Jaya.

Petrus berharap agar proses pemeriksaan tidak hanya berfokus pada bukti milik pelapor, yakni Presiden Jokowi, melainkan juga memberi kesempatan setara bagi para tersangka untuk menunjukkan data yang mereka miliki.

“Selama ini bukti dari pihak tersangka belum disentuh oleh penyidik. Kami minta polisi memberikan prioritas untuk mengadu bukti di dalam,” pungkasnya.

Sementara itu, Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa para tersangka dibagi menjadi dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana  Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Sedangkan klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma.

Untuk klaster pertama, para tersangka dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP, serta Pasal 27a jo. Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang ITE.

Adapun klaster kedua dikenakan Pasal 310, 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat (1) jo. Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 Ayat (1), dan sejumlah pasal lain dalam UU ITE.

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan, sementara publik menunggu perkembangan dari rencana penerbitan Gibran Black Paper yang disebut Roy Suryo sebagai “buku pembuktian kebenaran.”

(ameera/arrahmah.id)