JAKARTA (Arrahmah.id) - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, akhirnya angkat suara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Roy menyatakan dirinya menghormati keputusan hukum tersebut, meski menegaskan bahwa penetapan tersangka belum berarti ia bersalah.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru menghakimi dan menunggu proses hukum berjalan dengan sabar.
“Saya tetap menghormati penetapan tersebut. Tapi sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya, karena kalau saya tidak salah dengar tadi, memang tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan,” ujar Roy di Mabes Polri, Jumat (7/11/2025).
Roy menegaskan, status tersangka hanyalah bagian dari rangkaian panjang proses hukum yang belum tentu berujung pada vonis bersalah.
Ia bahkan menyinggung adanya pihak lain yang telah divonis bersalah secara hukum, namun masih bebas beraktivitas.
“Di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja, inkrah, sudah enam tahun inkrahnya, masih bisa bebas melenggang dan menghina orang di Indonesia,” ujarnya dengan nada sindiran.
Roy menambahkan, ia belum memutuskan langkah hukum apa pun terkait statusnya tersebut. Ia memilih menunggu hasil diskusi dengan tim kuasa hukum sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
“Langkah hukumnya tunggu, tunggu semuanya. Apalagi saya tentu tidak bisa berbicara sendiri, kita akan ikuti semua nasihat, termasuk dari para kuasa hukum yang ada,” kata Roy.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, delapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).
Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).
Kasus ini berawal dari laporan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah terkait ijazah palsu.
Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan ahli pidana, ahli bahasa, hingga ahli komunikasi.
Roy Suryo pun menegaskan dirinya akan menghadapi proses hukum dengan tenang.
“Sebagai warga negara yang baik, saya menghormati hukum. Saya akan menjalaninya dengan senyum,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)
