MEKKAH (Arrahmah.id) – Tim Pengawas Haji Dewan Perwakilan Rakyat (Timwas Haji DPR) mengusulkan pembentukan lembaga resmi yang secara khusus mengatur pelaksanaan badal haji.
Langkah ini dinilai penting untuk menertibkan praktik badal haji yang selama ini kerap menimbulkan polemik, mulai dari maraknya penawaran jasa hingga persoalan keabsahan pelaksanaannya.
Ketua Timwas Haji DPR, Cucun Ahmad Syamzurijal, mengatakan Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah perlu membentuk kelembagaan resmi yang bertugas mengelola dan mengawasi badal haji.
"Terkait badal haji, saya mengharapkan Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang membidangi keagamaannya membuat suatu kelembagaan resmi untuk badal haji," ujar Cucun di Mekkah, Arab Saudi, Ahad (31/5/2026).
Menurutnya, keberadaan badan resmi akan membuat seluruh proses badal haji tercatat dengan baik oleh pemerintah. Baik pihak yang melaksanakan badal maupun pihak yang menerima layanan tersebut dapat dipantau secara ketat sehingga pelaksanaannya lebih transparan dan akuntabel.
Cucun menilai pengawasan yang lebih terstruktur akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan ibadah haji, khususnya dalam praktik badal yang selama ini sering dilakukan oleh pihak-pihak tertentu tanpa mekanisme pengawasan yang jelas.
"Ini akan lebih meyakinkan kepada seluruh masyarakat kita untuk merasakan bahwa ibadah haji ini dijalankan dengan benar," katanya.
Ia menjelaskan, praktik badal haji selama ini umumnya melibatkan warga negara Indonesia yang menetap di Arab Saudi.
Mereka biasanya memiliki jaringan dengan berbagai pihak, mulai dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) hingga agen perjalanan haji khusus.
Meski demikian, Cucun menegaskan bahwa KBIHU tidak boleh dijadikan pihak yang disalahkan atas berbagai persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan badal haji.
Menurutnya, keberadaan kelompok bimbingan justru memiliki peran penting dalam memberikan pembekalan kepada calon jemaah.
"Kehadiran mereka itu penting, berbulan-bulan mengajarkan ilmu manasik dan sudah familiar dengan jemaah," tegas Wakil Ketua DPR RI tersebut.
Lebih lanjut, Cucun mengingatkan bahwa jika tidak segera diatur secara resmi, praktik badal haji berpotensi terus menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
Namun, ia menekankan bahwa setiap regulasi yang akan disusun harus tetap berpedoman pada kaidah fikih dan ketentuan syariat Islam.
Untuk itu, setelah pelaksanaan ibadah haji tahun ini selesai dan dilakukan evaluasi menyeluruh, DPR berencana mengundang berbagai pihak terkait guna membahas mekanisme pengaturan badal haji yang lebih baik.
"Insya Allah dalam waktu dekat setelah evaluasi penyelenggaraan ibadah haji ini, kita akan mengundang Kementerian Haji, Majelis Ulama Indonesia, serta para kiai dan ahli fikih untuk berbicara bagaimana pengambilan keputusan demi kemaslahatan umat dalam pelaksanaan ibadah haji ini," pungkasnya.
Usulan tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan sistem badal haji yang lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan syariat, sehingga dapat memberikan kepastian serta perlindungan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut.
(ameera/arrahmah.id)
