Memuat...

UNHAN: LEGALISASI DISKRIMINASI JILBAB?

Oleh Ustadz Irfan S AwwasKatib Aam Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) Majelis Mujahidin
Senin, 24 Agustus 2026 / 12 Rabiulawal 1448 17:27
UNHAN: LEGALISASI DISKRIMINASI JILBAB?
Asma Wafa Andina (istimewa)

Ketika Jilbab Dipersoalkan di Kampus Pertahanan

Kasus yang dialami Asma Wafa Andina, calon mahasiswa Program S-1 Kedokteran Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI), bukan sekadar persoalan seragam kampus. Jika dugaan yang disampaikan Asma benar—bahwa setelah dinyatakan lolos ia dihadapkan pada pilihan melepas jilbab atau mengundurkan diri—maka persoalannya menyentuh wilayah yang jauh lebih mendasar: hak konstitusional warga negara, kebebasan menjalankan keyakinan agama, dan larangan diskriminasi.

Asma disebut telah melalui proses seleksi dan dinyatakan lolos. Namun, persoalan muncul ketika penggunaan jilbab dipersoalkan setelah kelulusan. Ia kemudian memilih mundur daripada meninggalkan keyakinan yang diyakininya sebagai kewajiban agama.

Keputusan Asma patut dihormati. Ia telah memilih jalan yang berat: meninggalkan kesempatan pendidikan yang telah diperjuangkan, demi mempertahankan apa yang diyakininya sebagai perintah agama.

Tetapi pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

Mengapa seorang warga negara harus memilih antara pendidikan dan keyakinannya?

Jilbab Bukan Sekadar Pilihan Mode, tetapi Perintah Agama

Bagi seorang Muslimah yang meyakini kewajiban menutup aurat, jilbab bukan sekadar pakaian, simbol budaya, atau mode penampilan. Ia merupakan bagian dari ketaatan kepada perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Allah berfirman:

«وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّ»

“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya, memelihara kehormatannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya...” (QS. An-Nur: 31)

Ayat ini menjadi salah satu dasar bagi kewajiban menutup aurat bagi Muslimah. Allah tidak sekadar berbicara tentang pakaian sebagai budaya, tetapi memberikan tuntunan kepada perempuan beriman dalam menjaga kehormatan dan menutup aurat.

Kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala menegaskan dalam firman-Nya:

«يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا»

“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan perempuan-perempuan mukmin agar mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)

Ayat ini memperjelas bahwa perintah menutup aurat dan mengenakan jilbab merupakan bagian dari tuntunan agama bagi perempuan Mukmin.

Karena itu, bagi seorang Muslimah yang meyakini dan menjalankan perintah tersebut, jilbab bukan sekadar atribut tambahan yang dapat dilepas ketika memasuki institusi tertentu.

Jilbab adalah bagian dari ketaatan kepada Allah.

Maka persoalan yang dialami Asma tidak boleh direduksi sekadar menjadi persoalan “aturan pakaian”.

Jika seseorang dipaksa melepas sesuatu yang diyakininya sebagai kewajiban agama, maka yang sedang disentuh bukan hanya penampilan lahiriah, tetapi kebebasan menjalankan keyakinan dan perintah agama.

Jilbab Bukan Pelanggaran Hukum

Sampai persoalan ini mencuat, publik berhak meminta penjelasan:

Apa dasar hukum yang secara tegas melarang mahasiswi Unhan menggunakan jilbab?

Sebuah lembaga pendidikan negara tidak boleh membatasi hak warga negara hanya berdasarkan kebijakan informal, arahan internal, atau kebiasaan institusional yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih-lebih ketika pembatasan itu menyangkut pelaksanaan keyakinan agama.

Jilbab bukan tindakan kriminal. Jilbab bukan ancaman bagi negara. Jilbab bukan pelanggaran terhadap konstitusi.

Maka jika seorang perempuan yang berjilbab dapat mengikuti seluruh proses seleksi, memenuhi syarat akademik, kesehatan, dan kemampuan fisik, tetapi kemudian diwajibkan melepas jilbab setelah dinyatakan diterima, publik berhak mempertanyakan:

Apa dasar objektif, rasional, dan konstitusional dari pembatasan tersebut?

Bertentangan dengan Semangat Konstitusi

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan jaminan yang sangat jelas.

Pasal 28D ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Pasal 28E ayat (1) menjamin kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, sekaligus hak memilih pendidikan dan pengajaran.

Sementara Pasal 29 ayat (2) menegaskan:

«“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”»

Karena itu, apabila benar terdapat kebijakan yang memaksa seorang mahasiswi melepas jilbab yang diyakininya sebagai bagian dari kewajiban menjalankan agamanya, kebijakan tersebut patut diuji secara serius dari perspektif konstitusi, kebebasan beragama, dan prinsip nondiskriminasi.

Negara tidak cukup hanya berkata:

“Anda bebas beragama.”

Negara juga harus memastikan bahwa kebebasan itu dapat dijalankan secara nyata.

Sebab kebebasan beragama yang hanya berlaku selama keyakinan itu tidak terlihat dan tidak diwujudkan dalam kehidupan nyata, bukanlah kebebasan yang utuh.

Jangan Jadikan Pendidikan Negara sebagai Ruang Diskriminasi

Universitas Pertahanan adalah institusi pendidikan yang berada dalam lingkungan strategis pertahanan negara. Justru karena itu, Unhan seharusnya menjadi contoh dalam penghormatan terhadap konstitusi.

Pertahanan negara bukan hanya soal senjata, seragam, dan kedisiplinan. Pertahanan negara juga berkaitan dengan mempertahankan jati diri bangsa, kehormatan warga negara, hukum, dan konstitusi.

Bagaimana mungkin sebuah institusi yang mendidik generasi pembela negara justru menimbulkan pertanyaan mengenai penghormatan terhadap hak dasar warga negara?

Seorang perempuan berjilbab yang cerdas, sehat, disiplin, dan memenuhi seluruh persyaratan akademik seharusnya tidak kehilangan kesempatan pendidikan hanya karena mempertahankan keyakinannya.

Seragam dapat disesuaikan. Model pakaian dapat dirancang. Standar disiplin dapat ditegakkan. Tetapi keyakinan agama tidak boleh dipaksa untuk ditanggalkan tanpa dasar yang sah dan kuat.

Negara harus hadir bukan untuk menyeragamkan keyakinan, melainkan menjamin setiap warga negara dapat menjalankan keyakinannya secara bermartabat.

Asma Mundur, Tetapi Persoalannya Tidak Boleh Ikut Berakhir

Asma Wafa Andina mungkin telah memilih mundur. Tetapi kasus ini tidak boleh dianggap selesai hanya karena calon mahasiswa yang merasa keberatan memilih pergi.

Justru pertanyaan publik harus semakin keras:

  • Apakah benar terdapat kebijakan atau praktik yang melarang mahasiswi menggunakan jilbab?
  • Jika benar, apa dasar hukum tertulisnya?
  • Siapa yang menetapkan kebijakan tersebut?
  • Mengapa peserta berhijab dapat mengikuti seleksi, tetapi setelah lolos justru dipersoalkan?
  • Apakah calon mahasiswa diberi informasi yang transparan sejak awal?
  • Apakah kebijakan tersebut telah diuji kesesuaiannya dengan UUD 1945 dan prinsip nondiskriminasi?

Klarifikasi tidak cukup dengan pernyataan singkat. Publik membutuhkan penjelasan yang terbuka, dokumen kebijakan yang jelas, dan pertanggungjawaban institusional.

Memaksa Melepas Jilbab Bukan Netralitas

Ada kekeliruan besar apabila pemaksaan untuk melepas jilbab dibungkus dengan alasan netralitas.

Netralitas negara bukan berarti menghapus identitas agama dari warga negara.

Netralitas berarti negara tidak memihak dan tidak mendiskriminasi pemeluk agama. Negara tidak boleh memaksa seseorang memakai simbol agama tertentu, tetapi negara juga tidak boleh memaksa seseorang meninggalkan praktik keagamaan yang diyakininya tanpa dasar yang sah dan sangat kuat.

Memaksa berjilbab adalah pelanggaran kebebasan.

Tetapi memaksa melepas jilbab juga merupakan bentuk pembatasan kebebasan.

Keduanya sama-sama tidak sejalan dengan prinsip penghormatan terhadap pilihan dan keyakinan warga negara.

UNHAN Harus Memilih: Konstitusi atau Diskriminasi?

Kasus ini menjadi ujian bagi Universitas Pertahanan dan pemerintah.

Jika dugaan pemaksaan melepas jilbab benar, maka kebijakan tersebut harus segera dievaluasi dan dihentikan. Jangan sampai institusi negara justru menciptakan situasi di mana seorang perempuan Muslim harus memilih antara menuntut ilmu atau mempertahankan keyakinannya.

Indonesia bukan negara yang dibangun di atas permusuhan terhadap agama.

Pasal 29 UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan penduduk untuk menjalankan agamanya.

Karena itu, tidak boleh ada institusi negara yang menjadikan keyakinan agama sebagai hambatan bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan.

Jika benar jilbab dilarang tanpa dasar hukum yang jelas, maka itu bukan sekadar persoalan tata tertib kampus. Itu adalah persoalan diskriminasi yang harus dikoreksi.

Asma Wafa Andina telah memilih mempertahankan keyakinannya.

Kini negara dan Unhan harus menjawab:

Apakah warga negara yang taat menjalankan keyakinannya masih memiliki tempat yang setara di lembaga pendidikan milik negara?

Jangan sampai atas nama disiplin, lahir diskriminasi.

Jangan sampai atas nama keseragaman, keyakinan dipaksa ditanggalkan.

Dan jangan sampai lembaga yang seharusnya mendidik pembela negara justru dipersepsikan sebagai tempat di mana hak konstitusional warga negara harus dikorbankan.

UNHAN harus berdiri tegak di atas konstitusi—bukan di atas kebijakan diskriminatif.

Negara yang kuat bukan negara yang memaksa warganya menyeragamkan keyakinan, melainkan negara yang cukup kuat untuk melindungi kebebasan setiap warga negaranya.

Yogyakarta, 24 Agustus 2026

IRFAN S. AWWAS

(*/arrahmah.id)

Editor: Samir Musa