Memuat...

Ahli UGM di Sidang MK: Hampir 70 Persen Dosen di Indonesia Bergaji di Bawah Upah Minimum

Ameera
Senin, 22 Juni 2026 / 7 Muharam 1448 20:59
Ahli UGM di Sidang MK: Hampir 70 Persen Dosen di Indonesia Bergaji di Bawah Upah Minimum
Ahli UGM di Sidang MK: Hampir 70 Persen Dosen di Indonesia Bergaji di Bawah Upah Minimum

JAKARTA (Arrahmah.id) – Dosen hukum ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati, mengungkapkan bahwa sebagian besar dosen di Indonesia masih menerima gaji di bawah upah minimum di daerah masing-masing.

Pernyataan tersebut disampaikan Nabiyla saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang pengujian Undang-Undang Guru dan Dosen pada perkara Nomor 272/PUU/XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/6/2026).

"Survei yang dilakukan Serikat Pekerja Kampus pada tahun 2026 menunjukkan bahwa 69,7 persen responden memiliki gaji pokok dan/atau penghasilan di bawah upah minimum di daerahnya," ujar Nabiyla di hadapan majelis hakim.

Ia juga memaparkan hasil survei lain yang dilakukan bersama tim akademisi dari Universitas Indonesia dan Universitas Mataram pada 2023.

Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa 42,9 persen responden memperoleh penghasilan di bawah Rp3 juta per bulan.

Menurut Nabiyla, data tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengaturan penghasilan dosen di Indonesia.

"Temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa ketidakjelasan norma terkait penghasilan dosen dalam Undang-Undang Guru dan Dosen telah nyata-nyata menimbulkan kerugian dan kerentanan bagi para dosen," katanya.

Ia menilai kondisi ini sangat ironis mengingat profesi dosen telah diakui secara khusus melalui Undang-Undang Guru dan Dosen karena memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.

"Di satu sisi, negara secara sadar menempatkan dosen sebagai profesi khusus melalui Undang-Undang Guru dan Dosen karena peran strategisnya dalam pembangunan nasional. Di sisi lain, pengakuan terhadap posisi strategis tersebut tidak diikuti dengan kejelasan jaminan penghasilan yang layak bagi dosen," ujar Nabiyla.

Lebih lanjut, Nabiyla menyoroti bahwa bahkan upah minimum sendiri belum tentu mampu menjamin kebutuhan hidup layak bagi para pekerja. Karena itu, ia mempertanyakan kondisi yang harus dihadapi dosen yang penghasilannya justru berada di bawah upah minimum.

"Hal ini merupakan sebuah ironi karena bahkan upah minimum pun tidak selalu mampu menjamin kebutuhan hidup layak bagi pekerja. Namun, kita dapat membayangkan jika penghasilan dosen ternyata berada di bawah upah minimum. Kehidupan seperti apa yang harus dijalani oleh dosen-dosen tersebut dan bagaimana dampaknya terhadap kualitas pendidikan kita," katanya.

Dalam perkara ini, para pemohon menilai Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Guru dan Dosen bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 karena dinilai belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap kesejahteraan dan kepastian penghasilan bagi para dosen di Indonesia.

(ameera/arrahmah.id)