YOGYAKARTA (Arrahmah.id) — Sekelompok aktivis dan tokoh yang tergabung dalam Forum Kebangsaan DIY melakukan aksi pencopotan atau penurunan foto Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang terpasang di Ruang Banggar Kantor DPRD DIY, Kota Yogyakarta, Rabu (4/11/2026).
Aksi tersebut dilakukan di tengah kunjungan massa yang mendatangi gedung dewan untuk menyampaikan aspirasi dan beraudiensi dengan jajaran pimpinan serta anggota DPRD DIY.
Sejumlah tokoh tampak hadir dalam aksi ini, di antaranya mantan Wakil Wali Kota Yogyakarta, Syukri Fadholi, yang bertindak sebagai pelindung, serta Muhammad Chirzin selaku Pembina Forum Kebangsaan DIY.
Berdasarkan informasi di lapangan, foto Wakil Presiden diturunkan sesaat ketika massa memasuki ruang banggar untuk membacakan pernyataan sikap.
Namun, setelah agenda audiensi selesai, foto tersebut kembali dipasang di tempat semula.
Sampaikan Kegelisahan Publik dan Dua Tuntutan Utama
Pembina Forum Kebangsaan DIY, Muhammad Chirzin, mengungkapkan bahwa kedatangan kelompoknya bersama elemen masyarakat lainnya bertujuan untuk menyampaikan kegelisahan publik terkait kondisi kebangsaan saat ini.
Mereka berharap agar aspirasi dan tuntutan tersebut dapat diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera ditindaklanjuti.
Dalam aksinya, Forum Kebangsaan DIY membawa dua poin tuntutan utama. Pertama, mereka menyoroti polemik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kedua, mereka mempersoalkan ijazah serta riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Dalam hal ini pada forum ini kita menuntut dua hal, satu bahwa ijazah Jokowi itu tidak ditemukan atau katakanlah menunggu sidang yang besok itu, tetapi sudah hampir pasti bahwa ijazah Jokowi itu tidak ada yang asli. Yang kedua adalah ijazah Gibran. Oleh sebab itu tuntutan kami adalah memakzulkan Gibran adili Jokowi,” tegas Chirzin.
Aksi Spontan dan Pesan Simbolis Pemakzulan
Terkait aksi penurunan foto Gibran di Ruang Banggar DPRD DIY, Chirzin menyebut bahwa tindakan tersebut berlangsung secara spontan dari rombongan massa.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa aksi itu mengandung pesan simbolis yang kuat terkait tuntutan pemakzulan Gibran.
Chirzin juga memperingatkan lembaga legislatif, khususnya DPR RI, agar tidak mengabaikan aspirasi yang disuarakan oleh masyarakat.
“Penurunan foto Gibran di ruang sidang DPRD DIY mengandung pesan penurunan Gibran harga mati. Dalam sambutan saya sepintas di forum tadi, andai kata Dewan Perwakilan Rakyat RI tidak menindaklanjuti sebagaimana yang semestinya, karena ijazah Gibran sudah tidak ada, maka sekali lagi saya katakan seandainya DPR tidak memakzulkan Gibran, berarti DPR telah mengkhianati amanat rakyat,” pungkasnya.
Latar Belakang Polemik Ijazah dan Putusan Hukum
Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebelumnya telah bergulir cukup panjang di tengah masyarakat, bermula dari tudingan pihak yang meragukan keaslian ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM.
Pihak UGM sendiri telah menyatakan keaslian ijazah tersebut, sementara Jokowi menegaskan kesiapannya untuk menunjukkan ijazah aslinya di persidangan apabila diminta oleh majelis hakim.
Isu tersebut kemudian meluas hingga menyeret riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang menggunakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri sebagai syarat pencalonan dalam Pilpres 2024.
Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat luar negeri yang setara dengan tingkat SMA, meski permohonan tersebut tidak diterima lantaran persoalan kedudukan hukum (legal standing).
Terbaru, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh HM Subhan Palal pada Jumat (30/10), di mana MA menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran tidak sah.
Putusan ini lantas memicu gelombang desakan dari berbagai elemen masyarakat agar DPR menindaklanjutinya, termasuk melalui wacana pemakzulan Gibran dari kursi wakil presiden, meski di sisi lain sejumlah pihak berpandangan bahwa putusan tersebut tidak secara otomatis menggugurkan legitimasi jabatannya.
(ameera/arrahmah.id)
