Memuat...

Tolak Sumpah Selain atas Nama Allah, Saksi di Turki Dikurung 3 Bulan

Hanoum
Rabu, 4 November 2026 / 25 Jumadilawal 1448 05:55
Tolak Sumpah Selain atas Nama Allah, Saksi di Turki Dikurung 3 Bulan
Pengadilan di Turki. [Foto: Yeniakit]

AGRI (Arrahmah.id) -- Seorang saksi bernama Cevdet Aydemir dijatuhi kurungan disiplin hingga tiga bulan oleh pengadilan di Ağrı, Turki timur, setelah menolak mengucapkan sumpah dalam bentuk yang ditetapkan undang-undang dan bersikeras bersumpah hanya atas nama Allah. Keputusan itu diambil dalam sebuah sidang yang tanggalnya tidak disebut media, dan diberitakan 2–3 November 2026.

Dilansir Mepa News (2/11/2026), Aydemir hadir sebagai saksi dalam sidang di Ağrı. Ia menolak bersumpah menurut cara yang diatur undang-undang dan menyatakan hanya ingin bersumpah atas nama Allah, sehingga dijatuhi “kurungan disiplin” hingga tiga bulan dan dikirim ke penjara.

Yeni Akit dan Habervitrini menulis bahwa pengadilan lebih dulu menjelaskan pentingnya kesaksian, kewajiban berkata benar, dan akibat hukum kesaksian palsu. Menurut Habervitrini, mengutip Daily Islamist dan berita acara sidang, sumpah yang diajukan hakim berbunyi bahwa saksi akan mengatakan hal yang diketahuinya dengan benar atas kehormatan dan hati nuraninya.

Menurut berita acara, ia menyatakan tidak mau bersumpah dengan cara yang ditentukan hukum dan ingin bersumpah atas nama Allah. Pengadilan lalu menegaskan ia harus bersumpah dalam bentuk yang semestinya. Karena Aydemir tetap menolak, majelis hakim memutuskan secara bulat menerapkan kurungan disiplin hingga tiga bulan berdasarkan Pasal 60 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (CMK), dan menyurati unit terkait untuk melaksanakan putusan itu.

Menurut Habervitrini, Pasal 55 CMK menetapkan bentuk sumpah saksi dengan kata “kehormatan dan hati nurani”. Pasal 60 membolehkan kurungan disiplin hingga tiga bulan bagi saksi yang menolak bersumpah atau bersaksi tanpa alasan hukum, dan saksi dibebaskan seketika jika memenuhi kewajibannya.

Putusan itu bisa diajukan keberatan. Kurungan disiplin tidak dicatat dalam catatan kriminal, tidak bisa ditunda, dan tidak bisa diubah menjadi sanksi lain. Karena itu masa tahanan bisa kurang dari tiga bulan, tergantung sikap saksi dan keputusan pengadilan. (hanoum/arrahmah.id)