Memuat...

Heboh Dugaan Olok-olok Ayat Alquran di Facebook, MCMC Malaysia Sita Ponsel dan eSIM

Ameera
Senin, 12 Oktober 2026 / 2 Jumadilawal 1448 20:59
Heboh Dugaan Olok-olok Ayat Alquran di Facebook, MCMC Malaysia Sita Ponsel dan eSIM
Heboh Dugaan Olok-olok Ayat Alquran di Facebook, MCMC Malaysia Sita Ponsel dan eSIM

KUALA LUMPUR (Arrahmah.id) — Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (Malaysian Communications and Multimedia Commission/MCMC) menyelidiki sebuah unggahan di Facebook yang diduga menghina Islam karena dianggap mengolok-olok ayat Al-Quran.

Penyelidikan dilakukan menyusul keresahan masyarakat terhadap konten yang beredar di media sosial.

Dikutip MUI Digital dari Malay Mail, Senin (12/10/2026), MCMC menyebut konten yang dipersoalkan berkaitan dengan kata “lighad” dalam Surah Al-Hasyr ayat 18.

Kata tersebut sebelumnya dikutip Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dalam pidato pembacaan Anggaran 2027 di Dewan Rakyat pada Jumat (9/10/2026).

“Konten tersebut diduga mengolok-olok ayat Al-Quran sehingga menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat,” demikian pernyataan MCMC yang diberitakan Malay Mail, Sabtu (10/10/2026).

Konten yang menjadi perhatian berupa tangkapan layar unggahan yang menampilkan Surah Al-Hasyr ayat 18. Unggahan tersebut disertai komentar yang mempertanyakan arti kata “lighad”, kemudian secara sarkastis mengaitkannya dengan istilah yang bermakna perbuatan asusila.

Komentar tersebut menuai kecaman karena dinilai mempersendakan ayat suci Alquran.

Dikaitkan dengan Pengamat Politik Malaysia

Dilaporkan Malay Mail, Ahad (11/10/2026), unggahan yang dipersoalkan dikaitkan dengan pengamat politik Malaysia Datuk Eric See-To, yang dikenal menggunakan akun bernama samaran Lim Sian See.

Namun, See-To membantah telah menyertakan ayat Al-Qur'an dalam unggahannya. Ia menyatakan bahwa ada pihak lain yang mengubah gambar unggahannya dan berencana melaporkan persoalan tersebut kepada polisi.

Dengan demikian, dugaan keterlibatan yang bersangkutan masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum.

Arti Kata Lighad dalam Surah Al-Hasyr Ayat 18

Menteri di Departemen Perdana Menteri Bidang Agama Malaysia, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa kata “lighad” berarti “untuk hari esok”.

Dalam Surah Al-Hasyr ayat 18, kata tersebut terdapat dalam seruan kepada orang-orang beriman agar bertakwa kepada Allah SWT dan memperhatikan bekal yang telah dipersiapkan untuk kehidupan akhirat.

Zulkifli menegaskan bahwa Alquran merupakan pedoman hidup umat Islam yang harus dihormati. Karena itu, istilah yang terdapat di dalamnya tidak semestinya diselewengkan atau dijadikan bahan olok-olok.

MCMC Sita Ponsel dan eSIM untuk Pemeriksaan

Dalam rangka mendukung penyelidikan, MCMC telah meminta keterangan dari individu yang bersangkutan.

Petugas juga menyita sebuah telepon seluler dan kartu SIM elektronik (eSIM) untuk menjalani pemeriksaan forensik.

Kasus tersebut diselidiki berdasarkan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia Malaysia Tahun 1998 (Akta 588).

Jika terbukti bersalah sesuai ketentuan yang berlaku, pelanggar dapat dikenai denda maksimal 500.000 ringgit Malaysia, hukuman penjara hingga dua tahun, atau kedua-duanya.

Hingga Senin (12/10/2026), penyelidikan masih berlangsung. Belum ada kesimpulan hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab atas konten yang dipersoalkan tersebut.

MCMC turut mengingatkan masyarakat agar menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.

Kebebasan berekspresi, menurut komisi tersebut, perlu dijalankan dengan tetap menghormati sensitivitas agama dan menjaga keharmonisan masyarakat Malaysia yang terdiri atas beragam etnis dan pemeluk agama.

(ameera/arrahmah.id)