RIYADH (Arrahmah.id) — Pemerintah Arab Saudi mengumumkan sanksi tegas terhadap individu maupun pihak yang terbukti menampung jamaah dengan visa non-haji selama musim ibadah haji 2025.
Dilansir Gulf Today (3/6/2025), sanksi diberlakukan pemerintah Saudi bagi semua bentuk akomodasi selama musim haji 2025.
Termasuk hotel, apartemen, rumah pribadi, pusat penginapan, atau tempat penampungan haji yang menyembunyikannya atau memberikan bantuan yang memungkinkan Jemaah ilegal untuk tetap berada di Mekah dari 1 Dzulqaidah 1446 H (29 April 2025) hingga 14 Dzulhijjah 1446 H (10 Juni 2025).
Adapun denda yang akan dijatuhkan kepada individu maupun pihak yang terbukti menampung jamaah dengan visa non-haji yakni sebesar 100 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp 343 juta.
“Setiap orang yang membantu pemegang visa non-haji, baik melalui tempat tinggal, tumpangan, atau dukungan logistik lainnya, akan dikenai denda SAR 100.000,” jelas pengumuman yang dirilis Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
“Jika pelanggar adalah ekspatriat, ia juga akan dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Kerajaan selama sepuluh tahun,” imbuhnya.
Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan visa sangat membahayakan kelancaran dan keamanan musim haji, yang pada tahun ini diperkirakan akan diikuti oleh jutaan jemaah dari seluruh dunia.
Otoritas juga menambahkan bahwa jika pelanggaran dilakukan oleh lebih dari satu orang atau berulang kali, maka denda akan dilipatgandakan.
Tak hanya itu, kendaraan dan properti yang digunakan untuk membantu pelanggaran juga dapat disita sesuai keputusan pengadilan.
Oleh karena itu, pihak berwenang mengimbau warga dan penduduk di wilayah Kerajaan untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.
Kementerian juga menyarankan agar semua orang melaporkan pelanggaran semacam ini melalui hotline keamanan 911 untuk wilayah Makkah, Riyadh, dan Timur, atau 999 untuk wilayah lain.
Kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan jemaah resmi.
Tetapi juga sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menertibkan peredaran visa ilegal dan praktik penampungan yang tidak sah,
Tak hanya itu, untuk menjamin kelancaran ibadah haji 2025 pemerintah Saudi untuk pertama kalinya mengerahkan berbagai teknologi canggih termasuk pesawat nirawak (drone).
Penggunaan teknologi canggih ini dimaksudkan untuk memburu jemaah haji ilegal yang kerap dijumpai di bulan-bulan Dzulhijjah atau musim haji.
Dalam cuplikan video yang diunggah Direktorat Jenderal Keamanan Publik, pemerintah Saudi memamerkan kemampuan drone dengan kamera resolusi tinggi yang dirancang untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan secara akurat.
Drone ini tampak sedang berpatroli di rute gurun terpencil, area yang sering dijadikan jalur alternatif oleh jemaah haji ilegal untuk menghindari pos pemeriksaan resmi.
Tidak hanya merekam kondisi sekitar secara real-time, tetapi juga mampu mengenali gerakan mencurigakan menggunakan sistem kecerdasan buatan (AI).
Teknologi ini memungkinkan otoritas untuk secara cepat mengidentifikasi individu atau kelompok yang mencoba memasuki wilayah Mekah tanpa izin resmi.
Menariknya, drone memiliki jangkauan luas dan kemampuan terbang tinggi, sehingga dapat menjangkau titik-titik yang sulit diakses kendaraan darat.
Selain itu drone turut dilengkapi kecerdasan buatan (AI) yang dapat mengenali objek, seperti manusia atau kendaraan, serta membedakan antara aktivitas normal dan aktivitas yang dianggap mencurigakan.
Semua data yang direkam drone dikirim langsung ke pusat pengendalian atau komando terdekat.
Begitu pelanggaran terdeteksi, aparat keamanan langsung dikerahkan untuk mencegat dan menindak pelaku. (hanoum/arrahmah.id)