Memuat...

Islam Solusi Maraknya Judi Online (Judol)

Hanin Mazaya
Senin, 27 April 2026 / 10 Zulkaidah 1447 15:17
Islam Solusi Maraknya Judi Online (Judol)
Ilustrasi. (Foto: jogja.polri.go.id)

Biadab, seorang pemuda (23) di Lahat Sumatra Selatan, tega membunuh ibu kandungnya sendiri karena kecanduan judi online. Kasus ini terungkap setelah korban tidak terlihat selama seminggu terakhir hingga membuat pihak keluarga curiga. Warga kemudian mencium bau tak sedap di area perkebunan rumah korban. Kemudian masyarakat beserta Polri melakukan penyisiran dan mendapatilah karung berisikan potongan tubuh manusia. (MetroTv, 9/4/2026)

Jika dilihat ke belakang, kasus judi online bukanlah yang pertama kali terjadi. Kasus judi online (judol) di Indonesia pada tahun 2025 menunjukan tren perputaran uang yang menurun drastis sebesar 56%-57% menjadi Rp 155 triliun hingga kuartal lll, dibandingkan Rp 359 triliun pada tahun 2024.

Meskipun demikian kasus ini tetap menjadi ancaman serius dengan 3,1 juta jiwa pemain dan keterlibatan anak dibawah 10 tahun. Selain itu, seringkali aliran dana judol terhubung dengan kasus tindak pidana lain seperti pembunuhan, narkotika, penipuan, dan perdagangan orang.

Banyak kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi masalah kecanduan judi online dari tahun ke tahun. Seperti kasus suami dibakar istri (2024-2025), perampokan dan pembunuhan anak (februari 2026), pembunuhan teman satu kantor dan masih banyak lainnya. Kasus pembunuhan tersebut menimbulkan pertanyaan, apa yang sebenarnya menjadi akar masalah dari berbagai kasus pembunuhan tersebut?

Akar masalah

Kemajuan teknologi menjadi tantangan bagi pengguna. Alih-alih mempermudah komunikasi, kemajuan teknologi malah menjerat pengguna untuk kecanduan bermain judi online. Mendapatkan uang secara instant menjadi jalan pecandu judi online dalam mengatasi kesulitan ekonomi, orientasi hidup manusia yaitu mengejar nilai materi sebanyak- banyaknya tanpa memperhatikan halal dan haram dan menjadikan manfaat sebagai standar berperilaku.

Ini adalah ciri khas pemahaman sekularisme. Pelaku judi online menganggap judi online memiliki peluang menang, sekalipun sudah berulang kali mengalami kegagalan. Sehingga hal ini memicu rasa penasaran. Padahal dengan pendapatan ekonomi yang pas-pasan atau kurang, pecandu judol akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang agar bisa melanjutkan permainan judi lagi.

Mirisnya ditengah kemudahan era digital ini, justru digunakan untuk akses ke kartu kredit atau pinjaman online untuk membiayai kecanduan judi. Bahkan peristiwa pembunuhan yang terjadi ditengah masyarakat tidak sedikit akibat dari judol.

Penerapan sistem ekonomi kapitalis menciptakan kesenjangan sosial. Kebutuhan dasar masyarakat yang semakin sulit dijangkau, pada akhirnya mendorong seseorang melakukan tindak kriminal demi uang.

PHK dimana-dimana, minimnya lapangan kerja dan sulit mencari kerja membuat masyarkat memiliki pola pikir yang sempit untuk sekedar memenuhi kebutuhan keluarganya.

Peruntungan judi online seolah menjadi jalan terakhir ketika tidak dapat menemukan pekerjaaan. Jaringan internet yang mudah di akses disertai smartphone atau perangkat pintar lainnya menjadi faktor masyarakat lebih mudah mengakses situs atau paltform judol.

Negara kapitalis telah gagal hadir sebagai junnah bagi rakyat. Maraknya judol seolah dianggap wajar karena membantu perputaran ekonomi negara, padahal ini bersifat sementara dan tidak menyentuh akar masalah. Hukum cenderung tajam kebawah dan tumpul ke atas. Hukuman terhadap para kriminal tidak sama sekali memberi efek jera bagi pelaku sehingga akan terulang hal yang sama.

Solusi Islam

Aqidah dalam Islam dijadikan landasan asas kehidupan dan menjadikan halal haram sebagai batas-batas dalam berperilaku, bukan hanya memandang sebagai manfaat materi. Oleh karena itu keimanan menjadi pondasi penting dalam menentukan setiap individu dalam bertindak.

Memperhatikan hukum syara pada Islam dan menjadikan hamba yang selalu taat kepada Allah dan rasa takut bilamana bertindak tidak sesuai dengan syariat. Seperti firman Allah dalam surat Al-Ma'idah ayat 90:

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

Ayat ini menjelaskan bahwa pondasi aqidah akan meminimalisir terjadinya tindak kriminal ditengah masyarakat hanya karena urusan perut.

Kebutuhan dasar rakyat akan terpenuhi orang per orang dengan sistem ekonomi di dalam Islam, karena negara memastikan pengelolaanya.

Kepemilikan umum akan di kelola oleh negara sehingga tidak akan terjadi kesenjangan sosial. Dan pengelolaan sumber daya alam seperti laut, tambang, hutan dan energi yang memang milik umum maka hasilnya akan dikembalikan sepenuhnya kepada rakyat dalam bentuk jaminan kesejahteraan rakyat.

Judol diharamkan dan akan diberantas secara tuntas ketika negara khilafah hadir sebagai junnah dan raa'in bagi rakyat. Pengguna dan bandar judi online akan di beri sanksi/hukuman yang tegas dan tidak pandang bulu. Situs dan palatform judol diblokir secara permanen bukan hanya bersifat sementara dan setengah-setengah.

Negara khilafah juga akan menerapkan sanksi tegas (uqubat) yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa) bagi pelaku kriminal (baik judol maupun pembunuhan), sehingga menjerakan pelaku dan memutus rantai kejahatan.

Wallahu'alam bis shawwab.