Memuat...

Jaksa Tuntut Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief Bayar Rp16,9 Miliar, Meski Aliran Dana Tak Terbukti

Ameera
Jumat, 17 April 2026 / 29 Syawal 1447 21:06
Jaksa Tuntut Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief Bayar Rp16,9 Miliar, Meski Aliran Dana Tak Terbukti
Jaksa Tuntut Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief Bayar Rp16,9 Miliar, Meski Aliran Dana Tak Terbukti

JAKARTA (Arrahmah.id) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi teknologi informasi dan komputer (TIK).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/4/2026).

“Kepada Ibrahim Arief harus dikenakan uang pengganti sebesar Rp16.922.945.800,” ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa menyatakan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta dan aset milik Ibrahim akan dirampas untuk negara. Jika masih tidak mencukupi, Ibrahim akan dikenai hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.

Selain itu, untuk pidana pokok, Ibrahim dituntut 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Menariknya, dalam pertimbangan hukum, jaksa mengakui tidak menemukan bukti aliran dana langsung dari proyek pengadaan TIK Kemendikbudristek periode 2020–2022 kepada Ibrahim.

Namun demikian, jaksa menyoroti adanya peningkatan signifikan pada kekayaan pribadi terdakwa.

Berdasarkan data Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Ibrahim tercatat memiliki penghasilan sebesar Rp299,8 juta pada tahun 2020.

Angka ini melonjak drastis pada tahun 2021 menjadi Rp16,9 miliar, yang disebut berasal dari keuntungan penjualan saham di bursa efek melalui reksa dana.

Jaksa menilai lonjakan tersebut terjadi bersamaan dengan pelaksanaan proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek, sehingga patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Terlebih, menurut jaksa, Ibrahim tidak berhasil membuktikan secara meyakinkan asal-usul penghasilan tersebut melalui mekanisme pembuktian terbalik.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa perjanjian pemberian saham kepada Ibrahim seharusnya tidak berlaku setelah ia mengundurkan diri dari perusahaan sebelumnya pada September 2019.

Dalam perkara ini, Ibrahim diduga turut serta dalam penyusunan kajian teknis yang mengarah pada penggunaan produk tertentu, yakni Chromebook.

Ia juga disebut memberikan paparan kepada pejabat kementerian yang kemudian mempengaruhi keputusan pengadaan perangkat tersebut.

Selain Ibrahim, dua pejabat Kemendikbudristek juga turut menjadi terdakwa, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. Keduanya dituntut masing-masing 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.

Keduanya diduga menekan pejabat pembuat komitmen (PPK) agar memilih Chromebook dalam pengadaan TIK. Bahkan, Mulyatsyah disebut menerima dana dalam bentuk valuta asing, meski sebagian telah dikembalikan sebelum tuntutan dibacakan.

Secara keseluruhan, perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Rinciannya, kerugian dari pengadaan Chromebook diperkirakan sekitar Rp1,5 triliun, sementara dari pengadaan CDM mencapai sekitar Rp621,3 miliar.

Para terdakwa dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat sesuai peran masing-masing dalam proyek pengadaan tersebut.

(ameera/arrahmah.id)