BANDA ACEH (Arrahmah.id) - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) paling lambat Agustus 2026.
Permintaan tersebut disampaikan Mualem saat menerima kunjungan rombongan Badan Legislasi (Banleg) DPR RI di Gedung Anjong Mon Mata, Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Kamis (16/4). Ia bahkan berharap proses pengesahan bisa rampung lebih cepat.
“Kalau bisa sebelum Agustus, minimal bulan Juni sudah tuntas 100 persen. Paling lambat bulan Juli,” ujar Mualem.
Menurutnya, percepatan revisi UUPA sangat penting untuk mendukung pemulihan pascabencana yang melanda Aceh, sekaligus mempercepat pembangunan daerah secara menyeluruh.
Selain mendesak percepatan pengesahan, Mualem juga meminta agar porsi dana otonomi khusus (otsus) Aceh ditingkatkan menjadi 2,5 persen.
Ia menilai tambahan anggaran tersebut sangat dibutuhkan untuk memperkuat program rehabilitasi dan pembangunan pascabencana.
“Banleg agar hal ini dapat teratasi sebagaimana yang kami harapkan, yaitu 2,5 persen dana otsus. Mudah-mudahan bisa membantu rehabilitasi pascabencana kemarin,” katanya.
Mualem menambahkan, secara substansi revisi UU Pemerintah Aceh dan skema perpanjangan dana otsus sebenarnya sudah hampir rampung.
Namun, peningkatan porsi dana menjadi 2,5 persen dinilai penting agar manfaatnya lebih optimal bagi masyarakat Aceh.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Banleg DPR RI, Bob Hasan, memastikan bahwa pembahasan revisi UUPA ditargetkan selesai pada tahun ini.
Ia menyebut seluruh anggota Banleg pada prinsipnya telah sepakat terkait perpanjangan dana otsus Aceh.
“Kita sudah membuat draft 2,5 persen sesuai permintaan Pemerintah Aceh. Tapi itu tetap tergantung Gubernur untuk membicarakan lebih lanjut dengan Presiden,” ujar Bob.
Ia juga menegaskan optimisme bahwa pengesahan revisi UU tersebut dapat diselesaikan tepat waktu.
“Kita harap bisa tepat waktu, intinya pasti tahun ini,” katanya.
Lebih lanjut, Banleg DPR RI juga mengusulkan agar dana otsus Aceh tidak lagi dibatasi waktu tertentu, melainkan tetap diberikan selama Aceh masih berstatus sebagai daerah dengan kekhususan otonomi.
“Inikan usulan kita, tidak lagi dibatasi 20 tahun, tetapi selama masih berstatus otonomi khusus,” jelas Bob.
Revisi UUPA dan kepastian dana otsus dinilai menjadi faktor kunci dalam menjaga keberlanjutan pembangunan Aceh, terutama dalam menghadapi tantangan pemulihan pascabencana dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(ameera/arrahmah.id)
