Memuat...

Judol Semakin Berbahaya, Islam Solusi Nyata

Oleh Reni Rosmawati Pegiat Literasi
Rabu, 22 April 2026 / 5 Zulkaidah 1447 15:09
Judol Semakin Berbahaya, Islam Solusi Nyata
Ilustrasi. (Foto: Dok Media Indonesia)

Akibat keranjingan judol seorang pemuda di Lahat Sumatra Utara, AF (23) tega membunuh ibu kandungnya SA (63) dengan senjata tajam dan memutilasi jasadnya. Kepada polisi tersangka mengaku tega melakukan perbuatan keji tersebut lantaran emosi tak diberi uang untuk judi online jenis slot. Setelah membunuh dan memutilasi, pelaku pun membakar beberapa bagian tubuh ibunya untuk menghilangkan jejak. Potongan tubuh itu lalu dimasukkan ke dalam tiga karung kemudian dikubur di kebun di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat. Kejadian terungkap bermula dari keresahan keluarga karena tidak melihat korban selama hampir sepekan. Setelah dilakukan pencarian korban ditemukan pada Rabu 8 April 2026. Kini pelaku telah diamankan polres setempat. (Metrotv.news.com, 9/4/2026)

Judi online (judol) meracuni akal sehat dan memupus nurani seseorang memang bukan isapan jempol. Banyak kasus kejahatan hingga pembunuhan yang dilatarbelakangi kecanduan judol. Sebelum AF, telah terjadi banyak kasus serupa. Pada September 2025, seorang kurir paket di Aceh Timur dibunuh oleh rekan kerjanya yang terlilit utang akibat judol. Lalu, Desember 2024 di Ciputat karena prustasi terlilit utang akibat judol seorang pria (31) nekat membunuh istri dan anaknya sebelum bunuh diri. Sebelumnya, pada Juni 2024 di Sambas Kalimantan Barat seorang pegawai koperasi simpan pinjam dibunuh oleh pelaku yang terjerat judol. Kemudian kasus pembakaran suami (anggota polri) di Mojokerto yang dilakukan seorang polwan lantaran sang suami sering menghabiskan uang untuk judol, dan masih banyak lagi (Pusiknas.polri.go.id, 20/1/2025)

Masalah Sistemik

Fakta ini membuktikan betapa dahsyatnya daya rusak judol pada mental manusia. Menurut berbagai jurnal baik lokal maupun global, judol bersifat adiktif yang mengancam kesehatan jiwa manusia. Pecandu judol dapat mengalami gangguan struktur dan fungsi otak secara signifikan, setara dengan kerusakan otak akibat narkoba. Seseorang yang kecanduan judol tidak akan mampu mengendalikan dorongan berjudi. Ia juga sering mengalami depresiasi, tekanan emosional yang berat, sulit tidur, serta perasaan putus asa terlebih ketika kalah. Kondisi inilah yang membuat pelaku judol seringkali berani melakukan apapun, termasuk mengambil pinjaman online, mencuri, bahkan membunuh sebagaimana fakta-fakta di atas.

Karenanya, jelas judol merupakan masalah besar yang harus ditangani tegas, terutama oleh negara. Apalagi nyatanya saat ini Indonesia tercatat sebagai negara dengan pengguna judol tertinggi di dunia dengan pemainnya sebanyak 4.000.000 jiwa, termasuk di dalamnya anak-anak. Pemerintah wajib mengerahkan segala daya upaya untuk mengatasi judol sampai ke akarnya. Namun tentu tak cukup hanya dengan membuat regulasi yang hanya fokus pada pemblokiran akses judol saja. Sebab nyatanya meskipun pemerintah melalui kemkomdigi gencar melakukan pemblokiran, situs dan konten judol baru bermunculan dengan sangat cepat. Fenomena judol malah menunjukkan pola ‘mati satu tumbuh seribu’.

Hakikatnya, judol merupakan masalah sistemik yang lahir akibat dua hal. Pertama, sistem yang diterapkan yakni kapitalisme sekuler. Sistem ini telah menggeser aturan agama dari kehidupan, sehingga melahirkan pemikiran rusak tentang makna hidup. Hidup hanya dimaknai dengan mengejar materi meskipun dengan berbagai cara termasuk berjudi asalkan cepat kaya. Pemahaman sekularisme membuat orientasi hidup manusia adalah mengejar kepuasan materi sebesar-besarnya dan menjadi manfaat sebagai standar berperilaku. Penerapan sistem ekonomi kapitalisme pun menciptakan kesenjangan sosial. Kebutuhan dasar semakin sulit dijangkau rakyat akhirnya mendorong maraknya tindak kriminal demi uang.

Kedua, minimnya peran negara sebagai penjaga dan pelindung rakyat. Ini juga berkaitan erat dengan sistem kapitalisme. Kapitalisme meniscayakan negara hanya sebatas regulator dan fasilitator bagi aktivitas ekonomi yang dipandang menguntungkan, bukan pengurus rakyat. Alhasil, rakyat dibebaskan mendapatkan apapun dan memperkaya diri dengan cara apapun selama tidak membebani negara. Judol dibiarkan karena dianggap memberi andil dalam perputaran ekonomi. Regulasi pun bersifat reaktif dan parsial, tidak menyentuh akar masalah. Sanksi yang diberikan pada pelaku kriminal tidak menjerakan sehingga membuat kasus terus berulang.

Maka jelas, sistem kapitalismelah muara dari maraknya judol. Satu-satunya cara ampuh menyelesaikan masalah judol adalah dengan melepaskan sistem ini dari dunia. Lalu menggantinya dengan sistem sahih warisan Rasulullah yang berasal dari Allah, yaitu Islam.

Islam Solusi Tuntas bagi Judol

Sebagai agama sempurna, Islam bukan hanya agama yang mengatur ibadah ritual, namun juga sistem kehidupan. Dalam pandangan Islam judol adalah haram. Allah menegaskan hal ini dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah: 90: “Hai orang yang beriman sesungguhnya meminum khamar, berjudi, mengundi nasib dengan anak panah merupakan perbuatan setan. Maka jauhilah itu semua agar kamu beruntung.”

Sudah sedari dulu sistem Islam mempunyai mekanisme komprehensif yang dapat menjadi solusi tuntas mengatasi judol. Beberapa di antaranya; Pertama, Islam menjadikan akidah sebagai asas kehidupan dan halal-haram sebagai standar berperilaku, bukan manfaat materi. Sehingga keimanan menjadi benteng pertama bagi individu dalam bertindak.

Kedua, sistem Islam memosisikan negara sebagai raa'in dan junnah bagi rakyat. Negara wajib menjaga rakyat dari berbagai ancaman, termasuk judol. Judol harus diberantas tuntas sampai ke akarnya. Mulai dari menutup/memblokir semua akses judol maupun pinjol, mengawasi dunia maya, memburu pelaku maupun gembongnya lalu memberikan hukum tegas yang bersifat jawabir dan jawazir.

Ketiga, Islam memiliki sistem ekonomi kuat yang akan menjamin kesejahteraan serta kebutuhan dasar maupun kolektif rakyatnya per individu. Sistem ekonomi Islam ini akan melakukan pengelolaan terhadap seluruh harta kepemilikan umum seperti SDA, tambang, laut, dan lainnya. Lalu hasilnya didistribusikan untuk memenuhi seluruh kebutuhan rakyat, seperti kesehatan, pendidikan, maupun keamanan secara gratis. Dengan begitu maka tak akan terjadi kesenjangan sosial pemicu tindak kriminal di tengah rakyat.

Islam dan institusinya pernah ada dan diterapkan selama hampir 14 abad oleh negara Islam (Daulah Khilafah Islamiah), dan terbukti ampuh mengatasi berbagai tindak kejahatan. Di mana kala itu hanya tercatat kurang lebih 200 saja kasus kejahatan yang terjadi. Karena itu, sungguh rugi jika umat mengabaikan sistem Islam dan terus bertahan dalam sistem yang rusak (kapitalisme sekuler).

Wallahu a'lam bis shawwab.

Editor: Hanin Mazaya