BIRMINGHAM (Arrahmah.id) -- Pengadilan di Birmingham gagal mencapai putusan terhadap seorang aktivis pro-Palestina yang dituduh mendukung kelompok perlawanan Palestina Hamas, setelah juri tidak berhasil mencapai kesepakatan dalam persidangan yang menyita perhatian publik di Inggris.
Kasus tersebut melibatkan Majid Freeman, salah satu aktivis dari kelompok Palestine Action, yang didakwa berdasarkan undang-undang terorisme Inggris karena dianggap menyatakan dukungan terhadap Hamas dalam sebuah pidato publik.
Dilansir BBC News dan Middle East Eye (11/5/2026), sidang berlangsung di Birmingham Crown Court dan berakhir tanpa keputusan bulat dari juri, sehingga hakim membubarkan persidangan tanpa vonis final.
Jaksa sebelumnya menuduh Barnard melanggar hukum anti-terorisme setelah mengucapkan pernyataan yang dinilai mendukung Hamas dalam sebuah demonstrasi solidaritas Palestina di Inggris. Namun tim pembela menegaskan bahwa pidato tersebut merupakan bentuk kebebasan berekspresi dan kritik politik terhadap kebijakan 'Israel'.
Dalam persidangan, Majid Freeman membantah tuduhan tersebut.
“Saya tidak mendukung kekerasan terhadap warga sipil. Pernyataan saya adalah bentuk solidaritas terhadap rakyat Palestina,” ujar Majid Freeman sebagaimana dikutip BBC News.
Hakim dalam perkara tersebut menyatakan juri tidak mampu mencapai keputusan mayoritas maupun bulat setelah berhari-hari melakukan musyawarah. Pengadilan kini masih mempertimbangkan apakah kasus tersebut akan disidangkan ulang.
Kasus ini memicu perdebatan luas di Inggris mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan hukum anti-terorisme, terutama terkait demonstrasi pro-Palestina yang meningkat sejak konflik di Gaza kembali memanas.
Kelompok hak sipil dan organisasi pro-Palestina menyebut dakwaan terhadap Barnard sebagai bentuk kriminalisasi aktivisme politik. Sementara pemerintah Inggris menegaskan bahwa seluruh bentuk dukungan terhadap organisasi yang dikategorikan teroris tetap merupakan pelanggaran hukum.
Hingga kini, Kejaksaan Inggris belum mengumumkan keputusan final terkait kemungkinan persidangan ulang terhadap aktivis tersebut. (hanoum/arrahmah.id)
