Memuat...

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Terlibat Mark Up Pengadaan Motor Listrik

Ameera
Jumat, 12 Juni 2026 / 27 Zulhijah 1447 21:13
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Terlibat Mark Up Pengadaan Motor Listrik
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Terlibat Mark Up Pengadaan Motor Listrik

JAKARTA (Arrahmah.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menambah daftar tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Kali ini, penyidik menetapkan Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN," ujar Syarief kepada wartawan.

PT Yasa Artha Trimanunggal diketahui merupakan perusahaan penyedia motor listrik merek Emmo yang dibeli oleh BGN dalam rangka mendukung pelaksanaan program MBG.

Namun, penyidik menduga terdapat praktik penggelembungan harga atau mark up dalam proses pengadaan kendaraan tersebut.

Sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan tiga pejabat BGN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.

Dalam penyidikannya, Kejagung mengungkap sedikitnya tiga dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG.

Pertama, terkait kepemilikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan penyelenggara SPPG diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

Selain itu, ditemukan dugaan adanya pelolosan calon SPPG yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan.

Kedua, terdapat dugaan intervensi dalam proses verifikasi SPPG. Hubungan afiliasi tersebut diduga membuat sejumlah yayasan memperoleh aliran dana hingga miliaran rupiah setiap harinya.

Ketiga, penyidik menemukan dugaan penggelembungan harga dalam berbagai pengadaan barang untuk program MBG. Selain motor listrik, pengadaan tablet dan televisi juga menjadi sorotan penyidik.

Menurut Kejagung, para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap proses verifikasi maupun terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pelaksanaan program tersebut.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mohammad Jeffry, sebelumnya mengungkapkan bahwa salah satu temuan penting penyidik berkaitan dengan pengadaan motor listrik melalui PT YAT.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up," kata Jeffry kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Nilai pengadaan yang mencapai lebih dari Rp1 triliun tersebut kini menjadi salah satu fokus utama penyidikan Kejagung.

Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana dalam kasus yang disebut telah mencederai tujuan mulia program pemenuhan gizi bagi masyarakat tersebut.

Kejagung menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara ini.

(ameera/arrahmah.id)