YERUSALEM (Arrahmah.id) - Parlemen 'Israel' (Knesset) dijadwalkan akan memberikan persetujuan final pada pembacaan kedua dan ketiga terkait rancangan undang-undang (RUU) pembentukan Pengadilan Militer Khusus. Pengadilan ini ditujukan secara spesifik untuk mengadili anggota unit elit Nukhba dari Brigade Al-Qassam, sayap militer Hamas, dengan wewenang untuk menjatuhkan dan melaksanakan hukuman mati.
RUU ini diinisiasi oleh anggota Knesset Simcha Rothman dan Yulia Malinovsky, serta mendapat dukungan luas dari koalisi pemerintahan sayap kanan maupun beberapa partai oposisi. Langkah ini merupakan respons legislatif atas operasi Banjir Al-Aqsha pada 7 Oktober 2023.
Menteri Kehakiman 'Israel', Yariv Levin, menyatakan bahwa pengadilan ini bukan sekadar tentang keadilan hukum biasa, melainkan keadilan historis. Pengadilan akan bermarkas di Yerusalem dan terdiri dari panel tiga hakim, termasuk hakim militer dan hakim pengadilan distrik.
Pengadilan memiliki mandat penuh untuk mengeluarkan vonis mati, tidak hanya untuk dakwaan pembunuhan, tetapi juga untuk kejahatan luar biasa lainnya seperti pemerkosaan dalam konteks serangan tersebut.
Selain undang-undang anti-terorisme, pengadilan dapat menjatuhkan vonis berdasarkan hukum pencegahan genosida dan kejahatan terhadap kedaulatan negara.
Sidang akan dilakukan secara terbuka dan disiarkan melalui situs web khusus. Sebagian besar terdakwa akan mengikuti sidang melalui sambungan video dari penjara, kecuali untuk agenda-agenda krusial seperti pembacaan vonis.
Nasib Tahanan Palestina
Pemerintah 'Israel' mengeklaim telah menahan ratusan anggota elit Hamas sejak pecahnya perang. Hingga saat ini, mereka ditahan tanpa melalui proses peradilan formal.
Undang-undang baru ini juga mengatur hak perwakilan hukum, namun biaya pembelaan akan dipotong oleh 'Israel' dari dana otoritas Palestina. Jika vonis mati dijatuhkan, akan ada mekanisme banding otomatis ke badan yudisial yang melibatkan hakim purnawirawan Mahkamah Agung.
Meskipun berbeda dari draf awal yang diusulkan oleh Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, RUU ini lahir dari iklim politik yang sama. Partai-partai sayap kanan 'Israel' terus mendorong pengetatan hukuman terhadap tahanan Palestina sebagai bentuk pencegahan dan pembalasan atas peristiwa Oktober lalu.
Langkah ini diprediksi akan memicu kecaman internasional lebih lanjut, mengingat status para tahanan dan penggunaan hukuman mati dalam sistem peradilan militer yang dibentuk secara khusus untuk satu peristiwa tertentu. (zarahamala/arrahmah.id)
