Memuat...

Mabes Polri Nonaktifkan Kapolres Sukoharjo dan Tiga Perwira, Diperiksa Propam

Ameera
Senin, 2 November 2026 / 23 Jumadilawal 1448 20:41
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolres Sukoharjo dan Tiga Perwira, Diperiksa Propam
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolres Sukoharjo dan Tiga Perwira, Diperiksa Propam

JAKARTA (Arrahmah.id) – Mabes Polri mengambil tindakan tegas menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena bersama tiga perwira lainnya resmi dinonaktifkan dari jabatannya pada Senin (2/11/2026).

Keputusan tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Selain Kapolres Sukoharjo, tiga pejabat utama (PJU) yang turut dinonaktifkan yakni Kasat Reskrim Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP.

Trunoyudo menjelaskan, keempat personel tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

"Empat personel tersebut saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi atas peristiwa yang menimbulkan keluhan dan keresahan di lingkungan pesantren," jelas Trunoyudo.

Pemeriksaan internal tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) oleh aparat kepolisian saat melakukan penggeledahan di lingkungan pondok pesantren.

Langkah penonaktifan ini juga menjadi bagian dari upaya Polri mengevaluasi tindakan personelnya dalam penanganan perkara yang memicu perhatian dan keresahan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, berlangsung pada dini hari 27 Oktober 2026.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan perusakan dan pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di wilayah Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Peristiwa itu menuai sorotan sejumlah pihak, termasuk organisasi masyarakat Islam dan tokoh agama yang meminta kepolisian mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, serta pendekatan humanis dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Dengan pemeriksaan terhadap empat personel tersebut, Mabes Polri diharapkan dapat mengungkap secara transparan apakah terdapat pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan penggeledahan.

Hasil pemeriksaan Propam nantinya akan menjadi dasar penentuan tindak lanjut terhadap personel yang bersangkutan.

(ameera/arrahmah.id)