JAKARTA (Arrahmah.id) – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, menanggapi wacana pelibatan masyarakat lintas agama dalam penyelenggaraan ibadah haji yang disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak.
Kiai Cholil pada prinsipnya mendukung semangat gotong royong dan kebersamaan dalam pelayanan jamaah haji. Namun, ia menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat nonmuslim harus dibatasi pada tugas-tugas teknis di lapangan, bukan sebagai petugas yang menangani pelaksanaan maupun pembimbingan ibadah haji.
Menurutnya, tugas yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah haji memiliki kekhususan syariat sehingga harus dijalankan oleh umat Islam.
“Petugas lapangan boleh, tapi bukan petugas ibadah. Karena untuk pelaksanaan ibadah, petugas haji tidak boleh dari nonmuslim,” ujar Kiai Cholil Nafis, Ahad (1/11/2026).
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, itu juga menekankan pentingnya mendahulukan sumber daya manusia dari kalangan Muslim selama ketersediaannya masih mencukupi.
“Tapi selagi masih ada yang muslim, baiknya itu yang muslim karena haji itu pelaksanaan ibadah yang khusus umat Islam. Toleransi dan ukhuwah itu ada tempat dan batasnya,” tegasnya.
Menanggapi Gagasan Wamenhaj Dahnil
Pernyataan Kiai Cholil tersebut merespons gagasan Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak yang mendorong pelibatan masyarakat lintas agama dalam mendukung pelayanan jamaah haji Indonesia.
Sebelumnya, saat berkunjung ke Manado, Sulawesi Utara, Jumat (30/10/2026), Dahnil mengusulkan keterlibatan umat Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan kelompok agama lainnya dalam pelayanan jamaah haji di daerah.
Menurut Dahnil, gagasan tersebut merupakan upaya menghadirkan nilai toleransi, kebinekaan, dan persaudaraan secara nyata melalui semangat gotong royong.
Ia menilai pelayanan kepada jamaah haji tidak harus hanya didukung oleh umat Islam. Seluruh elemen masyarakat dapat berkontribusi dalam aspek kemanusiaan dan pelayanan publik tanpa memandang latar belakang agama.
“Fokus kita adalah memastikan jamaah haji menjadi simbol toleransi bagi umat beragama. Nantinya, petugas-petugas haji dapat melibatkan saudara-saudara kita dari kalangan Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan sebagainya,” ujar Dahnil di Manado, Jumat (30/10/2026), sebagaimana dikutip Ahad (1/11/2026).
Sulawesi Utara Jadi Contoh Praktik Kebinekaan
Dahnil menjelaskan, pelibatan masyarakat lintas agama merupakan salah satu cara untuk mewujudkan toleransi dalam kehidupan sehari-hari.
Menurutnya, toleransi tidak cukup hanya diwujudkan melalui sikap saling menghormati, tetapi juga perlu ditunjukkan melalui kerja sama dan kontribusi bersama dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan.
Dalam konteks penyelenggaraan haji, semangat tersebut dapat diwujudkan dengan melibatkan masyarakat dari berbagai latar belakang agama untuk mendukung pelayanan kepada jamaah.
Ia mencontohkan Sulawesi Utara sebagai daerah dengan kehidupan masyarakat yang memiliki keberagaman agama dan budaya yang kuat.
Dahnil mengaku telah meminta jajaran terkait untuk mendorong keterlibatan kelompok agama lain, termasuk umat Kristen, Katolik, Buddha, dan Hindu, dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji di wilayah tersebut.
“Ini menjadi salah satu upaya menghadirkan simbol toleransi, tidak hanya di Sulawesi Utara, tetapi juga di seluruh Indonesia,” katanya.
Pelayanan Kemanusiaan dan Kekhususan Ibadah
Lebih lanjut, Dahnil berpandangan bahwa penyelenggaraan ibadah haji juga merupakan bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara.
Meskipun haji merupakan ibadah khusus umat Islam, dukungan pelayanan kepada jamaah dinilainya dapat menjadi ruang kontribusi bersama bagi seluruh masyarakat.
Pelibatan masyarakat lintas agama diharapkan dapat memperkuat hubungan antarkelompok sekaligus menumbuhkan rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Melalui gagasan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah ingin mendorong penyelenggaraan haji yang tidak hanya berorientasi pada kualitas pelayanan ibadah, tetapi juga mencerminkan nilai persatuan, toleransi, dan gotong royong sebagai karakter bangsa Indonesia.
Di sisi lain, tanggapan Kiai Cholil Nafis menegaskan perlunya membedakan antara dukungan pelayanan teknis dan tugas yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah. Dengan demikian, semangat kebersamaan lintas agama tetap dapat berjalan dengan memperhatikan kekhususan syariat dalam penyelenggaraan ibadah haji.
(ameera/arrahmah.id)
