KUALA LUMPUR (Arrahmah.id) – Pemerintah Malaysia membantah adanya bukti konklusif yang menunjukkan perusahaan perkebunan yang terafiliasi dengan Malaysia bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah Malaysia membuka peluang untuk mengkaji tuntutan kompensasi kepada Indonesia atas dampak kabut asap lintas batas yang menyelimuti negaranya.
Menteri Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Malaysia, Datuk Seri Arthur Joseph Kurup, mengatakan kementeriannya bersama Kementerian Perkebunan dan Komoditas telah menelaah persoalan tersebut.
Berdasarkan hasil peninjauan sementara, pemerintah Malaysia menyatakan belum menemukan bukti konklusif yang menghubungkan perusahaan perkebunan terafiliasi Malaysia dengan kebakaran tersebut.
“Berdasarkan tinjauan sejauh ini, tidak ada bukti konklusif bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki keterkaitan dengan Malaysia bertanggung jawab atas kebakaran tersebut,” kata Arthur Joseph Kurup, seperti dikutip dari The Star.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pembahasan anggaran kementeriannya untuk 2027 di Dewan Rakyat Malaysia, Rabu (28/10/2026).
Kurup juga menegaskan bahwa usulan pembatasan pendanaan bagi perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran memerlukan kajian lebih lanjut. Kajian tersebut mencakup dasar hukum, standar pembuktian, yurisdiksi, serta dampaknya terhadap sektor keuangan.
Walhi Sebut 21 Perusahaan Terkait Malaysia
Pernyataan pemerintah Malaysia tersebut muncul setelah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengungkapkan temuan mengenai 21 perusahaan terkait Malaysia yang diduga terlibat dalam karhutla di Indonesia sepanjang Januari hingga Desember 2026.
Temuan itu dipaparkan dalam laporan analisis pemetaan berjudul Who Are Behind the Fires atau Siapa di Balik Kebakaran Ini?
Temuan Walhi tersebut menjadi salah satu aspek yang disoroti dalam perdebatan mengenai tanggung jawab perusahaan atas karhutla dan dampak kabut asap lintas negara.
Namun, pemerintah Malaysia menyatakan belum menemukan bukti konklusif yang membuktikan tanggung jawab perusahaan-perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan negaranya.
Persoalan ini turut memunculkan pembahasan mengenai mekanisme hukum untuk menindak perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas pencemaran udara lintas batas.
Malaysia Kaji Peluang Tuntut Ganti Rugi
Selain membantah keterlibatan perusahaan terkait Malaysia, Kurup menyatakan pemerintahnya terbuka untuk mengkaji kemungkinan menuntut kompensasi atau ganti rugi atas dampak kabut asap lintas batas.
Menurutnya, perjanjian ASEAN tentang polusi kabut asap lintas batas saat ini tidak menyediakan mekanisme khusus untuk mengajukan tuntutan kompensasi internasional.
Meski demikian, pemerintah Malaysia mempertimbangkan kemungkinan penggunaan mekanisme hukum internasional lainnya untuk menangani persoalan tersebut.
Kurup juga menyampaikan bahwa pemerintah perlu melakukan studi menyeluruh mengenai dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat, produktivitas, dan kegiatan ekonomi. Hasil kajian tersebut akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.
Malaysia turut mengkaji urgensi penerapan undang-undang khusus mengenai polusi kabut asap lintas batas atau Transboundary Haze Pollution Act.
Regulasi semacam ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum untuk menindak perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas pencemaran lintas negara.
Usulan Gugus Tugas ASEAN
Di tengah persoalan kabut asap, anggota parlemen Malaysia untuk wilayah Bagan, Lim Guan Eng, sebelumnya mengusulkan pembentukan gugus tugas permanen ASEAN guna menangani polusi kabut asap lintas batas.
Gugus tugas tersebut diusulkan melibatkan kerja sama sejumlah negara, termasuk Singapura, Filipina, dan Indonesia. Lim juga mengusulkan pembentukan tim penyelamat yang bersiaga sepanjang tahun agar dapat segera merespons ketika kebakaran hutan terjadi.
Menurut Lim, luas area karhutla di Indonesia pada 2026 mencapai sekitar 300.000 hektare. Angka tersebut disebut sekitar 70 persen lebih besar dibandingkan 2023.
Usulan tersebut menekankan pentingnya kerja sama regional dalam mencegah kebakaran, mempercepat penanganan bencana, serta mengurangi dampak kabut asap terhadap masyarakat di kawasan Asia Tenggara.
Persoalan karhutla dan kabut asap lintas batas pun kembali menjadi perhatian hubungan regional.
Di satu sisi, Malaysia menyatakan belum menemukan bukti konklusif mengenai keterlibatan perusahaan yang terafiliasi dengannya.
Di sisi lain, pemerintah negara tersebut membuka kajian mengenai kemungkinan kompensasi dan mekanisme hukum internasional untuk menangani dampak kabut asap.
(ameera/arrahmah.id)
