JAKARTA (Arrahmah.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.
Jokowi dijadwalkan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada 5 November 2026.
Menanggapi rencana kehadiran Jokowi tersebut, Roy Suryo mengaku tidak memiliki persiapan khusus. Ia menyatakan akan menghadapi persidangan seperti biasa dan tidak menganggap kehadiran mantan presiden itu sebagai sesuatu yang perlu diperlakukan secara istimewa.
“Apa, nggak ada lah, biasa, memang Jokowi siapa,” kata Roy Suryo usai menjalani persidangan di PN Jaktim, Rabu (28/10/2026).
Roy mengatakan, dirinya mengapresiasi sikap majelis hakim PN Jakarta Timur yang dinilai proaktif dalam menghadirkan Jokowi ke persidangan.
Menurutnya, kehadiran Jokowi menjadi salah satu hal yang dinantikan dalam proses hukum tersebut.
Ia berharap persidangan dapat menghadirkan ijazah yang disebut sebagai ijazah asli serta menghadirkan Jokowi sebagai saksi yang tercantum pada urutan pertama dalam daftar saksi.
“Sangat ditunggu-tunggu seluruh masyarakat Indonesia karena kami sudah terus mengingatkan agar dihadirkan satu, ijazah yang disebut-sebut asli ijazah; yang kedua, dihadirkan orang yang didaftar saksi itu nomor satu yaitu Joko Widodo,” ujarnya.
Roy menambahkan, agenda persidangan tersebut menjadi perhatian banyak pihak, termasuk awak media dan masyarakat Indonesia. Ia berharap proses persidangan dapat memberikan kejelasan terhadap persoalan yang sedang diperiksa di pengadilan.
“Poin penting saya kira ini semua ditunggu oleh semua, teman-teman, termasuk semua media dan rakyat Indonesia,” tambahnya.
Refly Harun Siapkan Strategi Pertanyaan
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan tim hukum akan mempersiapkan diri untuk menghadapi agenda pemeriksaan Jokowi.
Timnya mengantisipasi kemungkinan adanya situasi yang dapat mengganggu konsentrasi ketika mengajukan pertanyaan kepada saksi.
Refly mencontohkan kemungkinan pembatasan waktu bertanya oleh majelis hakim karena status Jokowi sebagai mantan kepala negara.
Ia juga mengantisipasi kemungkinan adanya interupsi dari jaksa penuntut umum yang dapat mengganggu jalannya pemeriksaan.
“Misalnya ya, hakimnya kemudian karena ada perasaan tidak enak ini mantan kepala negara, lalu membatasi waktu misalnya. Kemudian jaksa atau penuntut umum mengganggu. Nah, strategi ini sengaja dibuat agar kemudian kita kehilangan konsentrasi untuk bertanya,” kata Refly.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, tim hukum Roy Suryo akan menyusun daftar pertanyaan secara matang sebelum persidangan berlangsung.
Persiapan itu dinilai penting agar pemeriksaan dapat berjalan terarah dan pertanyaan yang dianggap relevan dapat disampaikan secara efektif.
“Karena itu ini tantangan bagi kita untuk mempersiapkan diri sebaik-baiknya, terutama pertanyaan-pertanyaan apa saja yang harus kita tanyakan dan itu preset, ya, memang well-prepared. Itu aja,” ujarnya.
Kehadiran Jokowi dalam persidangan mendatang diharapkan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.
Pemeriksaan saksi dan penilaian terhadap alat bukti selanjutnya akan berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum dan kewenangan majelis hakim.
(ameera/arrahmah.id)
