Kebijakan Work Form Home (WFH) bagi ASN bukan sekadar skema lagi. Bulan ini kebijakan tersebut ketok palu. Beberapa negara lain sudah terlebih dahulu menerapkan WFH. Seperti Filipina, Pakistan, Thailand, Bangladesh dan Srilanka. Pemerintah berdalih kebijakan ini sebagai solusi jangka pendek krisis energi akibat perang di Timur Tengah. Kebijakan ini diklaim tak akan mengganggu produktifitas sehingga pemasukan negara tetap aman.
Mendengar jajak pendapat pakar, kebijakan ini tuai pro kontra. Bagi yang pro, kebijakan ini dianggap mampu menimbulkan sense of crisis pada masyarakat. Diharapkan tumbuh kesadaran masyarakat untuk menghemat Bahan Bakar Minyak (BBM). Secara hitungan kasar, kebijakan ini mampu menghemat konsumsi BBM hingga 10-20 % per hari.
Bagi yang kontra, kebijakan ini perlu kajian mendalam. Dengan WFH hari Jum’at, dikhawatirkan ASN malah pelesiran atau cari kerja sampingan. Ini tentu saja tak bisa menghemat BBM seperti yang diharapkan. Ada upaya lain yang dapat dilakukan pemerintah seperti pembatasan pembelian BBM atau pemberian subsidi BBM prioritas agar tak ada masyarakat yang menjadi korban.
Tapi yang menjadi pertanyaan besar dalam kebijakan WFH ini, Apakah BBM Indonesia benar-benar minim? Bukankah Indonesia termasuk negara penghasil minyak? Kemana minyak Indonesia?
Realita Impor Ekspor BBM
Kementerian ESDM (2025) menyatakan cadangan minyak bumi dan kondensat Indonesia mencapai 4,4 miliar barel yang tersebar dari Aceh hingga Papua. Cadangan terbesar di Sumatra bagian tengah (1,33 miliar barel), Jawa bagian timur (878 juta barel) dan Kalimantan (573 juta barel).
Tapi ekonom Fahmy Radhi dari UGM memperkirakan minyak Indonesia cukup untuk sekitar tiga bulan. Karena angka lifting minyak Indonesia saat ini kisaran 600 ribu barel per hari. Dari hasil ini yang bisa diolah oleh Pertamina sebesar 400 ribu barel per hari. Sementara konsumsi harian nasional mencapai 1,2 juta barel per hari (www.katadata.id).
Artinya Indonesia masih defisit minyak sekitar 800 ribu barel per hari. Hal inilah yang menjadi dalih pemerintah membuka kran impor minyak (minyak mentah maupun hasil minyak) dari negara lain. Yaitu Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, Arab Saudi, China, Nigeria, Uni Emirat Arab, Australia, Angola, Gabon dan Qatar.
Tapi ada realita yang ‘aneh’. Di sisi lain ternyata Indonesia menjadi pengekspor minyak mentah. Negara tujuan ekspor minyak mentah Indonesia yaitu Singapura, Malaysia, China, Korea Selatan, Belanda dan sebagainya. Misalnya tahun 2024, data Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan total volume impor minyak mentah sebesar 16,86 juta ton barel. Sedangkan total volume ekspornya sebesar 3,6 juta ton barel.
Mengapa realita ‘aneh’ ini terjadi? Logika sehatnya jika BBM dalam negeri defisit kronis, mengapa tetap ngotot ekspor?
Kebijakan BBM Kapitalistik Rugikan Rakyat
Siapa penguasa ‘black gold’, dia lah pengendali dunia. Ya harus diakui black gold (sebutan untuk minyak mentah) lebih cuan dari emas itu sendiri. Karena nilai ekonominya berharga dan peran vitalnya sebagai bahan bakar industri serta transportasi global. Wajar minyak menjadi rebutan kapitalis, oligarki dan korporatokrasi lokal hingga global.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001, pengelolaan (eksplorasi, eksploitasi dan pemasaran) minyak dan gas (migas) Indonesia dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). UU ini sejak awal menuai kontroversi. Karena ditengarai bagian dari Letter of Intent (LoI), yang dipaksakan oleh IMF dan World Bank, untuk meliberalisasi sektor-sektor strategis Indonesia. Berdasarkan data Kementerian ESDM, Pertamina hanya mengelola 24 % blok migas. Sisanya (mayoritas) dikuasai oleh kontraktor asing (Amerika Serikat, Inggris, Cina, Kanada, Australia, Malaysia).
Dalam perjanjian kontrak, negara memperbolehkan KKKS untuk menjual minyak secara langsung termasuk ke luar negeri. Sehingga wajar KKKS asing membawa dan menjual minyaknya ke negara asalnya atau sesuai pilihan tanpa harus mempertimbangkan kebutuhan minyak di Indonesia.
Dalih penjualan minyak oleh KKKS ke luar negeri karena Indonesia kekurangan infrastruktur dan tenaga ahli dalam pengelolaan minyak. Ditambah lagi tak menguntungkan secara ekonomi. Menurut Ketua Persatuan Insinyur Profesional Indonesia (PIPI) Raswari MM hal seperti itu hanyalah isu yang dihembuskan untuk pembodohan publik. Beliau menilai banyak oknum yang bermain dalam isu tersebut. (www.liputan.com)
Bahkan mantan Menteri ESDM Sudirman Said pernah menyampaikan image yang beredar bahwa pembangunan kilang tak ekonomis dan SDM Indonesia tak mampu mengelola migas, dibangun oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab. (www.esdm.go.id)
Dalih tersebut yang ‘membenarkan’ pemerintah untuk impor. Tapi sudah menjadi rahasia umum bahwa impor BBM dari luar negeri hakikatnya hanya menguntungkan oknum-oknum tertentu. Karena cuan yang dihasilkan mengalir deras bak minyak itu sendiri. Bahkan awal tahun 2026 Presiden Prabowo berpidato bahwa dirinya menemukan praktik culas para oknum saat melakukan impor, khususnya impor BBM. Oknum tersebut sengaja mengatur skema impor energi untuk memperkaya diri sendiri di atas penderitaan rakyat. (www. cnbcindonesia.com)
Ini menunjukkan bahwa pengelolaan migas di negeri ini secara kapitalistik. Sistem sekuler hari ini lah yang membuka ruang pengelolaan tersebut. Dan rakyat tak dapat menikmati SDA karunia Allah SWT. Bahkan rakyat sangat merasakan penderitaan dari penerapan sistem sekuler ini.
Restrukturisasi Pengelolaan BBM dengan Syari’at Islam
Nampak kerusakan sistemik dan masif dari pengelolaan migas secara kapitalistik. Yang pasti rakyatlah yang menjadi objek derita. Hal ini adalah kezaliman. Islam mampu menghilangkan kezaliman tersebut dengan seperangkat aturan dari Sang Pencipta.
Islam memandang migas bagian dari energi adalah kepemilikan umum. Migas adalah kebutuhan umat. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ahmad.
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإَ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ
Artinya: Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api (energi).
Syari’at Islam mewakilkan pada negara dalam mengelola kepemilikan umum tersebut. Syari’at mengharamkan pengelolaannya oleh individu atau badan usaha (baik dalam negeri atau asing) yang berorientasi pada profit. Pengelolaan oleh negara harus bervisi melayani kebutuhan rakyat. Artinya hasil pengelolaan dibelanjakan untuk urusan rakyat dalam rangka mewujudkan pelayanan publik dan kemajuan taraf ekonomi.
Syari’at Islam tak memberi ruang bagi perusahaan asing bermain dalam pengelolaan migas. Tapi memperbolehkan kaum muslim mempelajari sains dan teknologi dalam pengelolaan migas pada asing. Dalilnya yaitu Rasulullah SAW pernah memerintahkan Urwah bin Mas’ud dan Ghailan bin Salamah mempelajari manjanik dan dababah di Jarasy Syam di bawah kekuasaan Romawi. Islam juga memperbolehkan negara memperkerjakan tenaga asing yang kompeten dalam pengelolaan migas dengan akad ijarah (upah).
Dengan tuntunan syari’at Islam pengelolaan migas akan membawa kemashlahatan dan kesejahteraan bagi umat. Keniscayaan akan menghilangkan kezaliman dan kemiskinan sistemik. SDA karunia Allah pun menjadi berkah. Sehingga tak ada lagi cerita ”ayam mati kelaparan di lumbung padi”.
Wallahu a’lam bis shawwab
