Judi online (judol) masih menjadi permasalahan yang meresahkan dan belum terselesaikan hingga hari ini, bahkan semakin merebak hampir di seluruh wilayah Indonesia. Pelakunya tidak hanya warga negara lokal akan tetapi ada juga Warga Negara Asing (WNA).
Pada 9 Mei 2026, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah menahan sebanyak 320 Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat kasus judol di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. "Di antaranya mereka ada yang telemarketing (pemasaran jarak jauh), customer service (pekerja pada layanan pelanggan), ada juga yang bagian admin, termasuk yang menampung," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra, di Jakarta. Meski demikian, Wira juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman maupun pengembangan mengenai 320 orang tersebut. (Antaranews.com, 10/5/2026)
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerima 51 Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK. LHA itu berasal dari transaksi 132 website judi online. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan, penyidik melakukan penghentian sementara transaksi senilai Rp255.757.671.888 dari 5.961 rekening. Kemudian LHA tersebut ditindaklanjuti menjadi 27 laporan polisi.
Menurutnya, 11 laporan polisi dari 21 laporan hasil analisis masih dalam proses penyidikan. Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik menyita uang sebesar Rp142.017.116.090 dari 359 rekening. Selain itu, ujarnya, dana senilai Rp1.678.002.710 dari 40 rekening masih dalam proses pemblokiran. Brigjen Pol. Himawan menyebut, sebagian perkara telah selesai hingga putusan pengadilan. (Tribratanews.polri.go.id, 5/5/2026)
Lemahnya Perlindungan Negara
Penangkapan 320 warga negara asing yang diduga terlibat dalam praktik judi online lintas negara di salah satu kantor di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, semestinya tidak dipandang sebagai peristiwa kriminal biasa. Kasus itu adalah alarm nasional. Tanda bahaya bahwa Indonesia sedang menghadapi serangan sistematis dari mafia judi online internasional yang melihat negeri ini sebagai pasar sekaligus basis operasi yang sangat menjanjikan.
Sayangnya, pemerintah belum menunjukkan keseriusannya untuk benar-benar memberantas judol. Hal ini tidak jauh dari paradigma kapitalis sekuler yang menjunjung tinggi kebebasan individu dan kebebasan pasar. Akibatnya sektor apapun yang menghasilkan keuntungan besar termasuk judol berpeluang tumbuh tanpa mempertimbangkannya dampak yang ditimbulkan.
Minimnya kontrol negara dalam aktivitas semacam ini semakin memperparah keadaan. Platform digital semakin memudahkan akses perjudian. Sementara itu, iklan-iklan masif mendorong gaya hidup instan dan ketergantungan pada keberuntungan. Ketika kebutuhan pokok sulit terpenuhi, tawaran kekayaan instan melalui judol menjadi sangat menggoda.
Tak hanya itu, judol bahkan sudah menjadi budaya yang digemari sekaligus merusak anak muda, orang tua, kaya ataupun miskin, terdidik maupun tidak. Ditambah lagi kehidupan sekuler yang menjauhkan agama dari kehidupan, tidak memandang halal haram sebagai standar suatu perbuatan, akan tetapi manfaat. Bisnis judol juga didukung teknologi digital yang semakin mempermudah. Tidak perlu mengeluarkan tenaga, hanya sambil rebahan masyarakat berharap mendapat keberuntungan. Karena itu, tak heran jika judol semakin marak dan sulit dikendalikan.
Indonesia menjadi surga bagi mafia judol internasional, adalah bukti lemahnya perlindungan negara. Seharusnya negara dengan segala kekuatannya mampu memberantas judol dan aktivitas haram lainnya yang sekiranya dapat mengganggu bahkan menghancurkan masa depan rakyat. Karena hanya negara yang dapat mengawasi dan mengontrol apa saja yang dapat diakses para pengguna internet. Bahkan negara dapat menutup situs-situs yang berbahaya dan merusak serta mengancam masa depan rakyat.
Judi online modern kini bahkan telah berkembang menjadi organized transnational cyber crime yang memiliki jaringan keuangan, teknologi digital, hingga sistem operasional lintas batas negara. Inilah yang terjadi pada sistem kapitalisme sekuler saat ini, kejahatan pun tersistem, hingga negara sulit memeranginya. Karena itu, solusi sejati bukan hanya menangkap pelaku, memblokir situs, akan tetapi beralih pada sistem Islam.
Islam Melindungi Rakyat dari Bahaya Judol
Dalam Islam, judi online atau judol jelas diharamkan. Maka negara harus mencegah dan melindungi warga negaranya dari perbuatan yang haram. Sebab fungsi negara dalam Islam tidak hanya melayani dan mengurusi berbagai urusan rakyat, tetapi juga menjaga warganegara dari perilaku maksiat. Firman Allah Swt. dalam surat Al-Maidah ayat 90 yang artinya: "Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Adapun mekanismenya, maka negara akan mengambil kebijakan secara preventif dan kuratif dalam mengatasi perjudian. Pertama, negara akan membina masyarakat dengan penanaman akidah Islam melalui sistem pendidikannya. Menyebarluaskan pemahaman melalui media massa dan media sosial tentang hukum syara termasuk didalamnya keharaman judi serta kerugiannya secara masif.
Kedua, memberdayakan pakar informatika untuk memutus seluruh jaringan judi agar tidak masuk ke wilayah negara Islam (Khilafah). Ketiga, mengaktivasi polisi digital yang bertugas mengawasi kegiatan dan lalu lintas masyarakat di dunia siber sehingga dapat mencegah masyarakat mengakses situs judi.
Keempat, menindak tegas para bandar serta pelaku judi dengan hukuman yang berefek jera. Sanksi yang diberikan berupa sanksi takzir, sesuai kebijakan qadhi (hakim) dalam memutuskan perkara tersebut menurut kadar kejahatannya. Kelima, negara menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat agar terwujud kesejahteraan. Membuka lapangan kerja yang luas, memberi bantuan modal kerja berupa modal usaha atau tanah mati yang bisa dikelola masyarakat sebagai sumber mata pencaharian. Dengan begitu, masyarakat akan tersibukkan mencari harta halal ketimbang memilih jalan instan yang diharamkan.
Demikianlah, kesempurnaan Islam mampu memberikan solusi bagi seluruh masalah kehidupan termasuk masalah judol. Namun semua itu hanya akan terwujud ketika negara hadir sebagai pelaksana hukum syariat menerapkan Islam secara kafah (menyeluruh) di setiap aspek kehidupannya. Sehingga masalah judol dapat teratasi, rakyat dapat hidup aman karena negara menjalankan fungsinya sebagai raa'in (pengurus rakyat) sekaligus pelindung bagi mereka.
Wallahu a'lam bis shawwab.
