Memuat...

MUI Bangkalan Soroti Kasus Imam Mahdi Gadungan, Diduga Penipuan Berkedok Agama

Ameera
Selasa, 27 Oktober 2026 / 17 Jumadilawal 1448 15:55
MUI Bangkalan Soroti Kasus Imam Mahdi Gadungan, Diduga Penipuan Berkedok Agama
MUI Bangkalan Soroti Kasus Imam Mahdi Gadungan, Diduga Penipuan Berkedok Agama

BANGKALAN (Arrahmah.id) – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial F yang mengaku sebagai “Imam Mahdi” menjadi sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

MUI menilai kasus tersebut lebih mengarah pada dugaan penipuan berkedok ajaran agama daripada aliran sesat, meskipun masih ditemukan sejumlah penyimpangan dalam ajaran yang disampaikan kepada para pengikutnya.

Sekretaris MUI Bangkalan, KH Bustomi Arisandi Djauhari, mengatakan bahwa kasus tersebut perlu didalami secara hati-hati.

Berdasarkan hasil penggalian data sementara, dugaan penipuan itu bermula dari praktik perdukunan yang kemudian disertai doktrin untuk menguasai pengikut dan meminta sejumlah uang.

“Belum separah itu. Lebih pada penipuan yang berkedok ajaran. Masih bukan dalam bentuk ajaran yang sesat,” kata Bustomi, Selasa (27/10/2026).

Menurutnya, dugaan pemerasan berkedok ajaran tersebut dilakukan secara tertutup dan tidak disampaikan dalam forum umum. Oleh karena itu, MUI Bangkalan belum dapat memberikan kesimpulan bahwa ajaran yang disampaikan F termasuk aliran sesat.

“Kita belum bisa memberikan statement ini sesat atau tidak sesat,” ujarnya.

Bustomi menegaskan bahwa MUI memandang kasus tersebut sebagai persoalan kriminal yang mengarah pada dugaan penipuan berkedok ajaran agama.

Meski demikian, pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai bertentangan dengan ajaran Islam.

Salah satunya adalah doktrin yang mengarahkan pengikut untuk mengutamakan F dibandingkan menjalankan salat wajib.

Bahkan, F disebut mengajarkan bahwa salat wajib dapat diganti dengan membaca istighfar dan salat Jumat dianggap sebagai hadiah.

“Pelanggarannya itu seperti salat wajib bisa diganti baca istighfar dan salat Jumat yang disebut sebagai hadiah. Itu semua keliru,” kata Bustomi.

MUI Bangkalan saat ini masih mendalami kasus tersebut. Bustomi menyebut pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk bertindak secara langsung dalam penanganan perkara pidana.

Namun, apabila kasus tersebut semakin meluas dan meresahkan masyarakat, MUI siap mengeluarkan fatwa terkait dugaan aliran sesat.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, mengatakan bahwa kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut.

“Masih kita dalami,” kata Eriek.

Sebelumnya, Halimi bersama kuasa hukumnya melaporkan F ke polisi pada Rabu (21/10/2026).

Laporan tersebut dibuat setelah Halimi dan keluarganya mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar akibat dugaan penipuan yang dilakukan F.

Dalam aksinya, F diduga menyamar sebagai guru spiritual bagi Halimi dan keluarganya. Para pengikutnya disebut mendapat doktrin yang mengharuskan mereka mengutamakan F daripada menjalankan salat wajib.

Mereka juga diduga diminta membayar kafarat apabila tidak mengikuti aturan yang ditetapkan F.

Selain itu, para korban disebut mendapat ancaman bahwa umur mereka akan pendek apabila tidak memberikan uang kepada F.

F juga diduga menjanjikan tiket surga dengan imbalan sejumlah uang serta mengklaim dapat menjamin Halimi dan keluarganya terhindar dari siksa kubur.

Dugaan penipuan tersebut mulai disadari para korban setelah ayah F, AS, yang dikenal sebagai Ratu Adil, meninggal dunia pada 2025.

Setelah kepergian AS, para pengikutnya mulai menyadari bahwa F tidak memiliki kemampuan untuk memperpanjang umur sebagaimana yang mereka yakini sebelumnya.

Hingga kini, MUI Bangkalan masih mendalami aspek keagamaan dalam kasus tersebut, sedangkan kepolisian melanjutkan penyelidikan atas dugaan penipuan yang dilaporkan korban.

(ameera/arrahmah.id)