DOHA (Arrahmah.id) - Setelah runtuhnya republik Afghanistan pada Agustus 2021, kursi tetap Afghanistan di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tetap berada di tangan para diplomat dari pemerintahan sebelumnya, yang dipimpin oleh Naseer Ahmad Faiq.
Komite Kredensial PBB telah menunda permintaan Imarah Islam untuk mengambil alih kursi tersebut setiap tahunnya.
Sementara itu, duta besar Imarah Islam di Doha, Qatar, kembali menyerukan agar kursi tetap Afghanistan di PBB diserahkan kepada perwakilan pemerintahan saat ini.
Suhail Shaheen mengkritik kegagalan pengalihan kursi tersebut kepada pemerintahan saat ini, seraya menyatakan bahwa PBB seharusnya mengakui realitas yang ada dan menyerahkannya kepada perwakilan Imarah Islam, lansir Tolo News (26/10/2026).
Shaheen mengatakan: “Fakta bahwa kursi tetap Afghanistan di PBB belum diberikan kepada Imarah Islam, yang memerintah seluruh negeri, tidak hanya tidak adil, tetapi juga menciptakan berbagai tantangan. Jika kursi tersebut diberikan kepada perwakilan Imarah Islam, banyak tantangan dapat diselesaikan melalui jalur ini, dan iuran keanggotaan tahunan pun dapat dibayarkan.”
Pembentukan pemerintahan yang inklusif, pemberantasan terorisme dan narkotika, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia merupakan beberapa syarat utama dari komunitas internasional untuk mengakui pemerintahan saat ini.
Sebagai imbalannya, Imarah Islam menuntut penghapusan nama para pejabat mereka dari daftar hitam, pencairan aset Afghanistan yang dibekukan, serta pengalihan kursi tetap Afghanistan di PBB kepada pemerintahan saat ini.
Kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan mengenai pemenuhan syarat-syarat tersebut.
Sayed Moqaddam Amin, seorang analis politik, mengatakan: “Selama lima tahun terakhir, Imarah Islam telah menunjukkan bahwa mereka merupakan realitas politik di Afghanistan, dan PBB seharusnya mengakui hal ini. Namun, perbedaan yang ada akan lebih baik diselesaikan melalui dialog daripada tekanan politik.”
Afghanistan juga telah kehilangan hak suaranya di Majelis Umum PBB sejak tahun 2023–2024 akibat belum dibayarnya iuran keanggotaan, sesuai dengan Pasal 19 Piagam PBB. Berdasarkan informasi yang tersedia, Afghanistan terakhir kali membayar iuran keanggotaan PBB pada tahun 2020–2021, dan sejak saat itu, tunggakan utangnya diperkirakan mencapai hampir $1,1 juta. (haninmazaya/arrahmah.id)
