JAKARTA (Arrahmah.id) – Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan sejumlah oknum jenderal kepolisian tidak mungkin dilakukan semata-mata untuk kepentingan pribadi pelaku.
Ia menduga terdapat pihak ketiga yang berperan sebagai pengendali sekaligus pihak yang membutuhkan informasi hasil penyadapan tersebut.
Menurut Fickar, dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang perlu diusut secara menyeluruh.
Terlebih, tindakan tersebut diduga melibatkan pejabat tinggi kepolisian yang memiliki kedudukan strategis dalam struktur pemerintahan.
Meski penyidik saat ini baru menerapkan pasal terkait penyadapan ilegal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Fickar tidak menutup kemungkinan perkara tersebut berkembang ke ranah tindak pidana makar.
Namun, ia menegaskan bahwa dugaan makar tidak bisa disimpulkan hanya berdasarkan adanya aktivitas penyadapan.
Penyidik harus membuktikan terlebih dahulu unsur niat jahat (mens rea) serta adanya tindakan nyata yang bertujuan melumpuhkan fungsi pemerintahan.
"Makar itu adalah membuat presiden tidak berfungsi atau tidak bisa melakukan fungsinya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Masih perlu pembuktian, apakah penyadapan itu memang ditujukan untuk melemahkan presiden agar tidak bisa melaksanakan tugasnya," ujar Fickar dalam program Metro Hari Ini Metro TV, Kamis (5/11/2026).
Fickar juga menyoroti posisi Kapolri yang merupakan pejabat setingkat menteri dan secara hierarki bertanggung jawab kepada Presiden serta Wakil Presiden. Karena itu, menurutnya, dugaan penyadapan terhadap Presiden menjadi janggal apabila hanya didorong oleh kepentingan pribadi.
"Buat apa dia menyadap? Menurut saya tidak mungkin untuk kepentingan pribadi Kapolri-nya. Pasti ada pihak ketiga yang membutuhkan informasi ini, yaitu orang yang bisa mengendalikan atau memanfaatkan informasi tersebut," tegasnya.
Jumlah Pihak yang Terlibat Berpotensi Bertambah
Selain menduga adanya aktor ketiga, Fickar menilai jumlah pihak yang terlibat dalam kasus tersebut masih berpotensi bertambah, meskipun saat ini telah ada tiga jenderal yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, pengoperasian perangkat penyadapan membutuhkan keahlian teknis khusus dan tidak mungkin hanya dilakukan oleh segelintir orang tanpa dukungan pihak lain.
Ia juga menyoroti informasi mengenai perangkat penyadapan yang disebut sempat dipindahkan ke rumah pribadi ketika terjadi pergantian pucuk pimpinan Polri. Fakta tersebut, menurutnya, perlu ditelusuri lebih jauh untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan bagaimana perangkat tersebut digunakan.
Fickar menilai penyidik perlu mengungkap secara jelas rantai komando, pihak yang mengoperasikan perangkat, hingga siapa yang menerima dan memanfaatkan informasi hasil penyadapan.
Dengan demikian, penanganan perkara tidak hanya berhenti pada pelaku teknis di lapangan, tetapi juga dapat mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik aktivitas tersebut.
DPR Didesak Segera Selesaikan UU Penyadapan
Belajar dari dugaan penyalahgunaan perangkat penyadapan dalam kasus ini, Fickar mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera merampungkan undang-undang khusus yang mengatur penyadapan.
Menurutnya, regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk memberikan batasan yang jelas terhadap kewenangan penyadapan sekaligus memperketat mekanisme pengawasan.
Ia mengingatkan bahwa penyadapan merupakan bagian dari upaya paksa dalam proses penegakan hukum yang memiliki risiko besar apabila tidak disertai pengawasan ketat.
Tanpa aturan yang jelas, fasilitas penyadapan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun agenda politik tertentu.
"Penyadapan itu bagian dari upaya paksa yang rentan disalahgunakan jika tanpa pengawasan ketat. DPR harus membatasi agar kewenangan ini murni digunakan untuk penegakan hukum, bukan untuk kepentingan politik praktis," pungkasnya.
Fickar berharap pengusutan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dapat dilakukan secara transparan dan menyeluruh.
Selain mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, perkara ini juga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap penggunaan teknologi penyadapan di Indonesia.
(ameera/arrahmah.id)
