Memuat...

Petisi Ahli Sebut Dugaan Korupsi MBG Baru Puncak Gunung Es, Dorong Eks Wakil Kepala BGN Jadi Justice Collaborator

Ameera
Rabu, 10 Juni 2026 / 25 Zulhijah 1447 17:36
Petisi Ahli Sebut Dugaan Korupsi MBG Baru Puncak Gunung Es, Dorong Eks Wakil Kepala BGN Jadi Justice Collaborator
Petisi Ahli Sebut Dugaan Korupsi MBG Baru Puncak Gunung Es, Dorong Eks Wakil Kepala BGN Jadi Justice Collaborator

JAKARTA (Arrahmah.id) - Dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menilai perkara yang menyeret bekas tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) hanyalah "puncak gunung es" dari persoalan yang lebih besar.

Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, mendorong agar mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, diberikan ruang hukum yang memadai untuk menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya melalui mekanisme Justice Collaborator (JC).

"Kami mendorong mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya diberikan ruang hukum yang memadai agar menyampaikan informasi terkait perkara MBG melalui Justice Collaborator," kata Pitra, Selasa (9/6/2026).

Menurut Pitra, setiap pihak yang mengaku memiliki informasi penting terkait suatu perkara harus diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangannya kepada aparat penegak hukum.

Informasi tersebut, lanjutnya, perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan, termasuk dengan pemeriksaan secara resmi.

Ia menilai keterangan Sony Sonjaya berpotensi membuka fakta hukum yang lebih luas, tidak hanya terkait pelaksanaan teknis program MBG, tetapi juga kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam proses pengambilan kebijakan.

"Informasi dari Sony Sonjaya dapat membuka fakta hukum yang lebih luas dan menjangkau berbagai lingkungan pengambilan kebijakan maupun lingkungan politik nasional. Mulai dari Istana sampai ke Senayan," ujar Pitra.

Karena itu, ia meminta seluruh informasi yang dimiliki Sony dibawa ke jalur hukum agar dapat diuji secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah.

Pitra juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap pihak yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap perkara pidana.

"Kami juga meminta aparat penegak hukum tidak mengintimidasi Sony Sonjaya baik secara verbal maupun nonverbal," tegasnya.

Petisi Ahli meyakini bahwa keterangan Sony Sonjaya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dapat membantu mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang kini menyeret sejumlah mantan pejabat BGN tersebut.

Meski demikian, seluruh dugaan yang berkembang saat ini tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(ameera/arrahmah.id)