JAKARTA (Arrahmah.id) – Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan tersebut merupakan hasil pengabulan kasasi yang diajukan seorang advokat bernama Subhan Palal.
Menanggapi keputusan itu, Kholid menegaskan bahwa persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan publik merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi setiap orang, termasuk pejabat negara.
“Kami menyambut baik putusan Mahkamah Agung ini. Persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan publik merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawabnya untuk memastikan seluruh persyaratan tersebut dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kholid dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).
Menurut Kholid, putusan MA tersebut semakin memperkuat urgensi tindak lanjut terhadap persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran. Terlebih, persoalan tersebut sebelumnya juga menjadi sorotan dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menilai DPR perlu memberikan perhatian terhadap pertimbangan hukum MK dan putusan MA tersebut. Apalagi, keabsahan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan wakil presiden telah menjadi objek persoalan hukum.
“Pertimbangan hukum MK dan putusan MA harus menjadi perhatian DPR. Ketika keabsahan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan telah dipersoalkan dan diputus oleh pengadilan, konsekuensi hukumnya perlu diperiksa secara objektif, terbuka, dan konstitusional,” ujarnya.
Kholid mengingatkan, apabila persoalan tersebut dibiarkan tanpa tindak lanjut yang jelas, dikhawatirkan akan memperpanjang ketidakpastian hukum. Kondisi itu juga berpotensi mengikis legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan Wakil Presiden.
Ia menegaskan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali, termasuk pejabat yang menduduki jabatan tertinggi di pemerintahan.
“Persyaratan yang wajib dipenuhi warga ketika mengakses pendidikan, pekerjaan, atau pelayanan publik juga harus ditegakkan secara konsisten terhadap pejabat negara. Kredibilitas pemerintahan membutuhkan keteladanan dalam kepatuhan hukum,” kata Kholid yang juga merupakan anggota DPR tersebut.
Karena itu, PKS mendorong DPR untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme resmi dan konstitusional. Kholid meminta agar proses pendalaman dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait serta menghadirkan pandangan para ahli hukum tata negara.
Menurutnya, pembahasan harus dilakukan secara objektif dengan memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh pihak untuk menyampaikan dokumen maupun penjelasan.
“DPR perlu tindaklanjuti putusan MK dan MA secara demokratis dan konstitusional. DPR perlu mempelajari putusan secara utuh, memeriksa dokumen dan proses verifikasinya, mendengarkan penjelasan pihak terkait, kemudian tentukan sikap sesuai kewenangan dan hak konstitusional yang dimiliki,” jelasnya.
PKS Minta Evaluasi Sistem Verifikasi Pendidikan
Lebih lanjut, Kholid mengatakan putusan MK dan MA tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penyetaraan pendidikan dan proses verifikasi persyaratan peserta pemilu.
Ia menilai keaslian dokumen, keabsahan penyetaraan pendidikan, serta pemenuhan persyaratan pendidikan calon pejabat publik harus diperiksa secara cermat. Proses verifikasi juga harus memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas dan dapat ditelusuri.
Kholid berharap persoalan ini tidak berhenti pada polemik hukum yang melibatkan satu orang, tetapi dapat menghasilkan perbaikan sistem penyelenggaraan pemilu ke depan.
“Persoalan ini harus menghasilkan perbaikan nyata untuk praktik demokrasi ke depan. Penyelenggara pemilu dan instansi penerbit dokumen perlu memastikan verifikasi dilakukan secara ketat, transparan, dan akuntabel. Dengan begitu, hak politik setiap warga terlindungi dan masyarakat memperoleh kepastian bahwa pejabat yang dipilih benar-benar memenuhi persyaratan hukum,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Subhan Palal melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10/2026).
MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya terkait Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang menjadi objek sengketa.
(ameera/arrahmah.id)
