Kebiadaban Zionis sudah di ambang batas kemanusian. Senin, (30/3/2026) parlemen Israel (Knasset) resmi mengesahkan undang-undang kontroversial yaitu adanya hukuman mati bagi tahanan Palestina. Menurut laporan Yedioth Ahronoth RUU tersebut disetujui dalam pembacaan kedua dan ketiga dengan perolehan suara 62 mendukung, 48 menentang dan satu abstain.
Keputusan tersebut sontak menuai kecaman dari berbagai pihak, salah satunya Anggota Kongres Amerika Serikat (AS) Rashida Tlaib yang menyatakan bahwa RUU Israel yang mewajibkan hukuman mati bagi tahanan Palestina merupakan langkah selanjutnya dalam genosida warga Palestina dan tindakan apartheid, secara sistematis mereka disiksa dan dipenjara.
Bahkan, menurut kelompok hak asasi manusia salah satunya Amnesty International, menyebut bahwa Israel secara tajam telah meningkatkan pelanggaran terhadap tahanana Palestina sejak dimulainya perang pada Oktober 2023, khususnya mereka yang berasal dari Gaza, termasuk pelaparan, penyiksaan, kekerasan seksual, dan penolakan sistemis terhadap perawatan medis. Hal ini bukan hanya diskrimitatif tetapi telah melanggar undang-undang internasional. (SindoNews,com, 31/3/2026)
Padahal undang-undang international telah jelas menetapkan Konvensi Jenewa ke 4 tahun 1949 yang mengatur soal metode perang dan membatasi dampak konflik bersenjata, khususnya bagi penduduk sipil atau non kombatan. Konvensi hak sipil dan politik, dan menentang penyiksaan. Bahkan kecaman pun datang dari negeri-negeri muslim seperti Qatar, Arab Saudi, Yordania, UEA, Pakistan, Mesir, Turki dan Indonesia.
Lahirnya undang-undang tersebut menandai eskalasi signifikan dalam sistem pemidanaan Zionis yang sekaligus menunjukkan kegagalan mereka dalam mengintimidasi para penduduk Palestina agar menghentikan perlawanan mereka. Segala upaya telah dilakukan mulai dari penangkapan, pembatasan mobilitas, penggusuran, pengeboman dan genosida. Sebaliknya perlawanan mereka semakin tumbuh bahkan ketika undang-undang ini disahkan pekikan takbir bergema diarea tahanan seolah tidak ada rasa takut dan gentar.
Di sisi lain, keberanian Zionis mengesahkan undang-undang yang dipandang berlawanan dengan undang-undang internasional menunjukkan level kelaliman dan kejemawaan yang memuncak di hadapan ketidakberdayaan umat Islam dunia yang cuma bisa mengecam atau bahkan diam. Hal tersebut juga karena Zionis mendapat jaminan dari AS hingga mampu melampau batas-batas hukum internasional.
Negara-negara muslim yang seharusnya memiliki potensi yang besar dilihat sumber daya manusia mencapai dua milyar, negara yang strategis beserta SDAnya, juga militer yang kuat justru tidak mampu melakukan perlawanan, baik itu melalui langkah-langkah politik atau diplomasi untuk.menekan zionis dan AS.
Sebaliknya mereka memilih berdiri di atas ketiak musuh dengan ditandatamganinya BOP, seolah memperlihatkan pada umat bahwa mereka tidak bisa berharap pada penguasa yang tidak tegas.
Umat Islam dunia, terutama para penguasa dan tokohnya tidak pantas berdiam diri atau merasa cukup dengan hanya menyampaikan kecaman. Mereka harus berani melakukan langkah-langkah politik untuk membungkam kebiadaban zionis di bawah dukungan Amerika.
Umat Islam sudah cukup dihadapkan pada banyak fakta bahwa tidak mungkin berharap pada kepemimpinan yang tidak tegak atas dasar Islam. Sudah saatnya mereka menggagas perubahan mendasar melalui dakwah Islam politik ideologis sesuai thariqah dakwah yang dicontohkan Rasulullah saw.
Umat harus menyadari bahwa mereka mempunyai kekuatan yang besar serta sistem pemerintahan Islam warisan Rasulullah saw. Khalifah yang menjadi kepala negaranya akan menjadi junnah (perisai) sebagaimana yang digambarkan beliau dalam sabdanya:
"Sesungguhnya seorang imam itu junnah (perisai). Dia akan dijadikan perisai di mana orang-orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tamemg. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah 'Azza Wa Jalla dan adil, maka dengannya dia akan mendapat pahala. Tetapi jika dia memerintahkan yang lain, maka dia akan mendapat dosa/azab karenanya." (HR Bukhari dan Muslim)
Selama tidak kurang dari 1300 tahun, Islam memiliki institusi yang menaunginya juga para pemimpin yang menjadi pelindung mereka. Orang-orang kafir memandang bahwa khalifah atau panglima yang diutusnya sebagai kekuatan militer yang sangat kuat, taktis, tidak kenal takut dan berani mati. Itu pula yang menyebabkan runtuhnya kekaisaran besar seperti persia dan sebagian wilayah Binzantium.
Bahkan khalifah terakhir umat muslim yang saat itu ada dalam tekanan yakni Sultan Abdul Hamid ll, tetap tegas menolak permintaan Theodor Herzl dan gerakan Zionis untuk mendirikan pemukiman Yahudi di Palestina, bahkan ketika mereka menyuap khalifah dengan 35 juta lira emas, tetap mendapat penolakan.
Itulah sikap tegas pemimpin kaum muslim terhadap musuh-musuhnya. Keimanan yang kuat serta kesadaran mereka sebagai pelindung rakyatnya, menjadikan mereka benar-benar menjalankan fungsinya. Hal itu akan menumbuhkan kewibawaan kaum muslim di mata musuh-musuh Islam. Mereka tidak akan semena-mena menumpahkan darah kaum muslim apalagi yang tak berdosa. Harta, nyawa, dan kehormatan mereka senantiasa terlindungi.
Penguasa seperti itu hanya akan lahir dari sistem pemerintahan Islam warisan Rasulullah yakni khilafah Islamiyah. Maka sudah saatnya umat muslim berpikir politis dengan bersatu dan berjuang bersama mewujudkan kembali kepemimpinan tersebut. Karena hanya dengan itu darah dan kehormatan mereka akan terlindungi.
Wallahu alam bisawwab.
