Memuat...

Saat Vonis Mati Dilegalkan, Dunia Memilih Diam

Oleh Novi WidiastutiPegiat Literasi
Senin, 20 April 2026 / 3 Zulkaidah 1447 16:26
Saat Vonis Mati Dilegalkan, Dunia Memilih Diam
Ilustrasi. (Foto: ANTARA/Anadolu)

Langit keadilan seolah menggelap ketika hukum tak lagi berdiri di atas nurani. Di ruang yang seharusnya melahirkan perlindungan, justru disahkan aturan yang mencabut hak hidup manusia. Vonis tidak lagi sekadar keputusan pengadilan, melainkan pesan kekuasaan bahwa nyawa bisa ditentukan oleh siapa yang memegang kendali.

Sebagaimana dilaporkan harian Yedioth Ahronoth, Pada Senin, 30 Maret 2026, Parlemen Israel (Knesset) secara resmi mengesahkan undang-undang yang melegalkan hukuman mati bagi tahanan Palestina.

Rancangan undang-undang ini lolos dalam pembacaan kedua dan ketiga dengan hasil voting yang tegas: 62 suara mendukung, 48 menolak, dan 1 abstain. Angka-angka ini bukan sekadar statistik politik, melainkan penanda kuat bahwa kebijakan ekstrem tersebut mendapatkan legitimasi mayoritas di tubuh legislatif Israel.

Yang lebih mencengangkan, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu secara terbuka turut memberikan suara dukungan mengukuhkan arah kebijakan yang sejak awal menuai sorotan tajam.

Undang-undang ini tidak hanya menetapkan hukuman mati, tetapi juga secara spesifik menjadikan metode  gantung sebagai bentuk eksekusi standar bagi warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki, jika terbukti melakukan pembunuhan.

Gelombang kecaman pun bermunculan dari berbagai penjuru. Negara-negara Eropa, organisasi hak asasi manusia internasional, hingga tokoh politik dunia menyuarakan penolakan keras. Anggota Kongres Amerika Serikat, Rashida Tlaib, secara tegas menyebut kebijakan ini sebagai “tahap lanjutan dari genosida terhadap warga Palestina” sekaligus bukti nyata praktik apartheid modern.

Senada dengan itu, laporan Al Jazeera mencatat bahwa kelompok hak asasi manusia, baik dari Israel maupun Palestina, mengecam undang-undang ini sebagai rasis, kejam, dan tidak akan mampu menghentikan perlawanan rakyat Palestina terhadap penjajahan.

Lebih jauh, kelompok-kelompok tersebut juga mengungkap dua alasan mendasar mengapa undang-undang ini harus dibatalkan. Pertama, Knesset dinilai tidak memiliki legitimasi hukum untuk memberlakukan undang-undang di wilayah Tepi Barat yang secara status merupakan wilayah pendudukan. Kedua, aturan ini dianggap inkonstitusional karena melanggar hak hidup, merendahkan martabat manusia, mengabaikan prinsip peradilan yang adil, serta bertentangan dengan jaminan kesetaraan hak yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Israel tentang Martabat dan Kebebasan Manusia.

Membaca Pola Kekuasaan dan Sunyi yang Dipelihara

Jika ditelusuri ke belakang, pengesahan undang-undang hukuman mati ini bukan keputusan yang muncul tiba-tiba. Gagasan ini sudah lama bergulir sejak 2016, ketika Avigdor Lieberman dan Benjamin Netanyahu mendorong wacana hukuman mati bagi tahanan Palestina. Bahkan pada 2017, ide ini sudah masuk dalam kesepakatan politik mereka. Artinya, kebijakan ini memang telah direncanakan sejak lama, hanya menunggu waktu yang tepat untuk disahkan.

Namun, saat itu banyak pihak di Israel sendiri yang menolak. Militer dan sejumlah kalangan khawatir hukuman mati tidak efektif menghentikan perlawanan, bahkan bisa menimbulkan dampak hukum internasional dan membahayakan sandera Israel. Karena itu, rencana ini sempat tertunda.

Situasi berubah setelah meningkatnya konflik, terutama pasca peristiwa Serangan 7 Oktober 2023. Tekanan publik di Israel meningkat, tuntutan untuk memberikan hukuman berat semakin kuat. Momentum ini dimanfaatkan oleh kelompok politik sayap kanan untuk kembali mendorong kebijakan tersebut hingga akhirnya disahkan.

Undang-undang ini tidak hanya keras, tapi juga berbahaya dalam penerapannya. Ia secara khusus menargetkan tahanan Palestina, dengan prosedur yang dipercepat bahkan eksekusi bisa dilakukan dalam waktu 90 hari setelah putusan. Selain itu, keputusan hukuman mati tidak harus bulat, cukup dengan suara mayoritas. Ini menunjukkan bahwa nyawa manusia bisa diputuskan dengan proses yang sangat singkat dan terbatas.

Jika dilihat lebih dalam, kebijakan ini bukan sekadar hukum, tetapi bagian dari upaya menciptakan ketakutan. Hukum dijadikan alat teror baru untuk melemahkan perlawanan rakyat Palestina. Namun di sisi lain, langkah ini justru menunjukkan bahwa tekanan yang selama ini dilakukan tidak berhasil menghentikan perlawanan. Jika berhasil, tidak perlu sampai membuat aturan sekeras ini.

Keberanian mengesahkan undang-undang yang jelas bertentangan dengan hukum internasional juga menunjukkan sikap yang sangat percaya diri bahkan cenderung semena-mena. Hal ini tidak lepas dari dukungan negara besar seperti Amerika Serikat, serta lemahnya tekanan dunia internasional.

Di sisi lain, dunia Islam memang tidak diam. Banyak negara seperti Mesir, Arab Saudi, Turki, Indonesia, dan lainnya telah mengeluarkan kecaman. Mereka juga menegaskan bahwa kebijakan ini melanggar Konvensi Jenewa Keempat. Lembaga-lembaga Islam seperti Al-Azhar juga turut mengecam keras.

Namun, masalahnya respons itu berhenti pada kecaman saja. Tidak ada langkah nyata yang mampu memberi tekanan. Pola ini terus berulang: mengecam, lalu diam.

Jika dilihat dari sisi yang lebih luas, kondisi ini dipengaruhi oleh sistem global saat ini. Dunia Islam terpecah dalam banyak negara yang masing-masing lebih mementingkan kepentingan sendiri. Nasionalisme dan cara pandang individualistik membuat solidaritas umat menjadi lemah. Akibatnya, tidak ada kekuatan bersama yang cukup besar untuk memberi tekanan nyata.

Inilah yang membuat Israel berani melangkah sejauh ini. Mereka tahu bahwa kecaman tidak akan mengubah apa pun. Selama dunia hanya bereaksi tanpa tindakan, maka kebijakan seperti ini akan terus muncul dan hukum akan semakin sering dijadikan alat untuk menakut-nakuti, bukan untuk menegakkan keadilan.

Jalan Ideologis Mengembalikan Wibawa Umat

Ketika kezaliman terus berulang dan dunia hanya menjawab dengan kecaman, di situlah umat Islam perlu jujur menilai dirinya sendiri: apakah kita sedang menyelesaikan masalah, atau sekadar meredam kegelisahan? Realitas hari ini menunjukkan bahwa diam bukan lagi pilihan, dan kecaman tanpa langkah nyata tidak pernah cukup.

Dalam kacamata Islam, kepemimpinan bukan sekadar simbol, melainkan amanah untuk melindungi umat dan menjaga kemuliaannya. Karena itu, para penguasa dan tokoh umat tidak pantas berhenti pada retorika. Mereka dituntut mengambil langkah politik yang berani, terukur, dan nyata, langkah yang mampu memberikan tekanan riil terhadap setiap bentuk kezaliman, bukan sekadar menjadi penonton dalam panggung global yang timpang.

Namun, lebih dalam dari itu, umat Islam juga perlu menyadari satu hal mendasar: problem ini bukan hanya soal keberanian individu pemimpin, tetapi soal sistem yang melandasi kepemimpinan itu sendiri. Berulang kali fakta menunjukkan bahwa berharap pada kepemimpinan yang tidak berlandaskan Islam hanya akan berujung pada kekecewaan yang sama.

Sistem sekuler kapitalisme membentuk cara pandang yang memisahkan agama dari politik, sehingga keputusan-keputusan besar tidak lagi ditimbang dengan standar halal-haram, melainkan untung-rugi. Dalam kerangka seperti ini, keberpihakan kepada umat menjadi lemah, bahkan bisa hilang sama sekali.

Di sinilah pentingnya perubahan yang bersifat mendasar, bukan tambal sulam. Islam menawarkan jalan perubahan melalui dakwah ideologis, sebuah proses yang tidak hanya menyentuh aspek spiritual, tetapi juga membangun kesadaran politik umat.

Inilah jalan yang ditempuh Rasulullah Saw., dengan membina pemahaman, membentuk opini umum, dan membangun kekuatan hingga lahir sebuah tatanan yang mampu menerapkan Islam secara menyeluruh. Perubahan seperti ini memang tidak instan, tetapi justru itulah yang menjadikannya kokoh dan berkelanjutan.

Kesadaran ini akan mengembalikan umat pada jati dirinya sebagai khairu ummah, umat terbaik yang tidak hanya unggul dalam ibadah, tetapi juga dalam peran menjaga keadilan dunia. Ketika hari ini umat tampak lemah dan tercerai-berai, itu bukan karena kekurangan potensi, melainkan karena potensi itu tidak terikat dalam satu arah perjuangan.

Padahal, umat Islam memiliki jumlah yang besar, posisi geografis yang strategis, sumber daya alam yang melimpah, dan yang paling utama sebuah ideologi yang sempurna. Semua ini adalah modal besar yang jika disatukan mampu mengubah peta kekuatan global.

Sayangnya, selama potensi itu tetap tersebar tanpa kepemimpinan yang menyatukan, ia hanya akan menjadi angka tanpa daya. Karena itu, kebutuhan akan institusi politik yang berlandaskan Islam menjadi sangat mendesak. Bukan sekadar simbol persatuan, tetapi struktur nyata yang mampu mengelola kekuatan umat dan mengarahkannya untuk melindungi kepentingan Islam secara global.

Dalam sejarah Islam, institusi seperti inilah yang mampu menjaga kehormatan umat, melindungi wilayahnya, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Dengan adanya kepemimpinan yang berlandaskan Islam, langkah-langkah strategis baik politik, ekonomi, maupun pertahanan dapat dijalankan secara terkoordinasi dan sesuai syariat. Bukan untuk menindas, tetapi untuk menghentikan penindasan. Bukan untuk ekspansi kekuasaan, tetapi untuk menjaga kemuliaan manusia dan menegakkan keadilan.

Dalam kerangka inilah, pembelaan terhadap Palestina dan berbagai negeri yang tertindas tidak lagi menjadi wacana, tetapi menjadi kebijakan nyata yang memiliki daya pengaruh global.

Akhirnya, perubahan besar selalu dimulai dari kesadaran besar. Umat Islam tidak kekurangan kekuatan yang kurang adalah kesadaran untuk menyatukan kekuatan itu dalam satu visi perjuangan.

Ketika umat kembali menjadikan Islam sebagai landasan hidup, bukan hanya identitas, maka di situlah jalan kebangkitan akan terbuka. Bukan sekadar untuk memenangkan konflik, tetapi untuk menghadirkan kembali peradaban yang memuliakan manusia dan menegakkan keadilan bagi seluruh dunia.

Wallahua'lam bissawab

Editor: Hanin Mazaya