JAKARTA (Arrahmah.id) – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menyatakan bahwa proses legalisasi pengibaran bendera Aceh masih berlangsung.
Ia menegaskan bahwa saat ini belum ada izin resmi untuk pengibaran bendera tersebut.
“Dalam proses. Saya rasa dalam proses, belum (boleh berkibar), lah,” ujar Muzakir kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025), sebagaimana dikutip dari kompas.com.
Namun demikian, ia berharap agar pengibaran bendera Aceh bisa segera dilakukan secara legal.
“Secepat mungkin, ya,” tambahnya.
Menanggapi aksi damai yang dilakukan di halaman Kantor Gubernur Aceh pada Senin lalu, yang diwarnai dengan pengibaran bendera Aceh, Muzakir menyebut dirinya belum mengetahui detail peristiwa tersebut karena sedang berada di Jakarta.
“Saya enggak tahu, saya cek dulu ke sana. Karena sudah beberapa hari di sini,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haythar, turut menyuarakan harapannya agar bendera Aceh bisa disahkan.
“Bagi orang, warga Aceh memang diharapkan bahwa bendera itu disahkan. Kami menunggu saja,” kata Malik dalam kesempatan berbeda di Jakarta, dikutip dari Breaking News KompasTV.
Di sisi lain, Malik Mahmud mengapresiasi penyelesaian sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatra Utara yang baru-baru ini rampung.
Ia menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan Presiden Prabowo yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai wilayah Aceh.
“Saya cukup senang sekali karena masalahnya sudah diselesaikan, dan ini suatu keputusan bijak,” ujarnya.
Isu pengibaran bendera Aceh sendiri merupakan bagian dari kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Helsinki pada 15 Agustus 2005.
Dokumen ini memberikan hak kepada Aceh untuk menggunakan simbol-simbol daerah, termasuk bendera, lambang, dan himne.
Ketentuan lebih lanjut terkait bendera Aceh juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta diatur lebih rinci dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013.
Meski demikian, hingga saat ini pengibaran bendera tersebut belum memperoleh pengesahan resmi dari pemerintah pusat.
(ameera/arrahmah.id)