Memuat...

Yusril Dorong Revisi UU Tipikor, Tegaskan Unsur Kerugian Negara Tak Dihapus

Ameera
Selasa, 27 Oktober 2026 / 17 Jumadilawal 1448 18:00
Yusril Dorong Revisi UU Tipikor, Tegaskan Unsur Kerugian Negara Tak Dihapus
Yusril Dorong Revisi UU Tipikor, Tegaskan Unsur Kerugian Negara Tak Dihapus

JAKARTA (Arrahmah.id) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mendorong revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk memperjelas dan menyempurnakan definisi korupsi.

Ia menegaskan, rencana revisi tersebut tidak bertujuan menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Yusril setelah bertemu dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan dalam rangka penyerahan kajian DEN terkait penyempurnaan UU Tipikor di Dekonas, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).

Yusril menjelaskan, pembahasan tersebut melanjutkan diskusi mengenai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Kedua pasal itu mengatur tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

“Dan memang titik berat dari tindak pidana korupsi itu adalah untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan membawa akibat pada kerugian keuangan negara dan perekonomian negara,” ujar Yusril.

Menurut Yusril, ketentuan dalam kedua pasal tersebut memiliki cakupan penafsiran yang sangat luas.

Ia bahkan mengibaratkannya sebagai pasal sapu jagat karena dapat mencakup berbagai perbuatan yang dinilai berkaitan dengan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.

“Memang pasal ini pasal yang sangat luas tafsirannya. Ya, seperti pasal sapu jagat begitu. Bisa mencakup hampir semua aspek, sedikit saja terkait dengan unsur kerugian negara dan perekonomian negara sudah dapat dikategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Karena itu, pemerintah menilai perlu ada penegasan mengenai batasan dan pengertian kerugian keuangan negara agar penerapan UU Tipikor memiliki kepastian hukum.

Yusril menegaskan, sejak awal pembahasan revisi, pemerintah tidak memiliki niat untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara dari definisi tindak pidana korupsi.

Sebaliknya, penyempurnaan dilakukan untuk memperjelas makna unsur tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Dari diskusi-diskusi sebelumnya memang sudah dicapai satu pemahaman bahwa kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang sekarang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat. Tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk menghilangkan frasa kerugian keuangan negara dalam ketentuan tindak pidana korupsi.

“Jadi, di dalam diskusi-diskusi itu tidak ada niatan untuk menghapus kata-kata 'merugikan keuangan negara' itu,” lanjutnya.

Selain persoalan kerugian keuangan negara, Yusril menyoroti banyaknya peraturan perundang-undangan yang memuat definisi mengenai keuangan negara.

Di antaranya adalah Undang-Undang tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara.

Menurutnya, beragamnya definisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam penerapan hukum.

Oleh sebab itu, penyempurnaan UU Tipikor diperlukan untuk memperjelas pengertian keuangan negara yang akan digunakan dalam penanganan perkara korupsi.

“Nah, kalau terlalu banyak definisi tentang keuangan negara itu sendiri, lalu akhirnya mana yang mau dipakai, mau diterapkan. Ya pilah-pilih mana yang lebih mudah untuk dilaksanakan, mana yang lebih cepat untuk dikerjakan,” jelasnya.

Yusril menambahkan, terdapat pula usulan dalam diskusi sebelumnya untuk menghilangkan unsur perekonomian negara. Namun, usulan tersebut belum menghasilkan kesimpulan final.

“Dan kemungkinan juga pengertian perekonomian negara itu mungkin dari diskusi-diskusi sebelumnya itu ada usulan untuk dihilangkan, tapi belum sampai kepada satu kesimpulan final,” tambahnya.

Lebih lanjut, Yusril memastikan bahwa penyempurnaan UU Tipikor tidak dimaksudkan untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, revisi justru diharapkan menghasilkan aturan yang lebih ketat, jelas, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Namanya kan menyempurnakan. Menyempurnakan artinya dia lebih ketat, lebih jelas, dan lebih pasti. Dan itu kan akan membuat keadaan jadi lebih baik. Siapa pun tidak menjadi ragu-ragu karena khawatir melakukan itu, khawatir melakukannya, takut dikatakan korupsi. Kalau sudah dijelaskan ini korupsi, ini bukan, kan menjadi jelas semuanya,” bebernya.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tetap menjadi salah satu program utama pemerintah dalam penegakan hukum. Yusril juga menyebut komitmen tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Jadi tidak ada maksud bahwa akan melemahkan pemberantasan korupsi. Itu menjadi tekad bagi pemerintah kita sekarang dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menegaskan itu. Pemberantasan korupsi itu tetap merupakan satu program yang utama pemerintah dalam upaya penegakan hukum,” tutupnya.

Dengan demikian, arah penyempurnaan UU Tipikor yang didorong pemerintah berfokus pada penegasan unsur kerugian keuangan negara, penyelarasan definisi dalam peraturan perundang-undangan, serta peningkatan kepastian hukum tanpa mengurangi komitmen pemberantasan korupsi.

(ameera/arrahmah.id)