Memuat...

571.410 NIK Penerima Bansos Terindikasi Terlibat Judi Online, DPR Desak Kemensos Bertindak

Ameera
Sabtu, 12 Juli 2025 / 17 Muharam 1447 20:20
571.410 NIK Penerima Bansos Terindikasi Terlibat Judi Online, DPR Desak Kemensos Bertindak
571.410 NIK Penerima Bansos Terindikasi Terlibat Judi Online, DPR Desak Kemensos Bertindak

JAKARTA (Arrahmah.id) - Sekitar 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online sepanjang tahun 2024.

Temuan mengejutkan ini memicu reaksi keras dari DPR RI, yang meminta Kementerian Sosial (Kemensos) segera mengambil langkah tegas.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menekankan pentingnya koordinasi intensif antara Kemensos, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kepolisian, dan lembaga terkait lainnya untuk menginvestigasi data tersebut secara menyeluruh.

"Kita harus pastikan bahwa sanksi hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar terbukti menyalahgunakan bansos. Jangan sampai masyarakat yang NIK-nya dicatut justru kehilangan hak atas bantuan,” ujar Abidin, dikutip dari Media Indonesia, Sabtu (12/7).

Lebih lanjut, Abidin mendesak pemerintah memperkuat sistem perlindungan data kependudukan dan mereformasi mekanisme penyaluran bansos agar lebih transparan dan tepat sasaran.

Ia mengapresiasi penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, namun menilai implementasinya masih perlu dipercepat dan diawasi lebih ketat.

“Komisi VIII akan terus mengawal isu ini dan memastikan bansos benar-benar sampai kepada yang berhak. Kami juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat agar tidak mudah terjerumus ke dalam praktik judi online,” tegasnya.

Abidin mengaku prihatin dengan kondisi tersebut, yang menurutnya menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem penyaluran dan pengawasan bansos.

Ia menilai bahwa penyalahgunaan bansos untuk aktivitas ilegal tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga mengkhianati amanah rakyat.

“Bantuan sosial yang seharusnya menjadi jaring pengaman bagi masyarakat rentan justru disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online, korupsi, hingga pendanaan terorisme. Ini sangat memprihatinkan,” tutupnya.

(ameera/arrahmah.id)