TEL AVIV (Arrahmah.id) - Hasil pemilu 'Israel' membuat masa depan politik Perdana Menteri Benjamin Netanyahu tidak menentu. Jika negosiasi pembentukan koalisi berujung pada lengsernya Netanyahu, sejumlah proses hukum yang menjerat dirinya dan 'Israel' tetap berlanjut, termasuk surat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan perkara genosida di Mahkamah Internasional (ICJ).
Dilansir Middle East Eye, Rabu (28/10/2026), berakhirnya masa jabatan Netanyahu akan membuatnya kehilangan kekebalan pribadi yang selama ini melindunginya dari penangkapan dan penuntutan di pengadilan nasional negara lain selama masih menjabat sebagai kepala pemerintahan.
ICC menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan 'Israel' Yoav Gallant pada November 2024 atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza, termasuk penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan, pembunuhan, dan penganiayaan.
Surat perintah tersebut tetap berlaku meskipun Netanyahu tidak lagi menjabat. Berdasarkan Pasal 58 ayat 4 Statuta Roma, surat perintah penangkapan berlaku kecuali pengadilan memutuskan sebaliknya. Namun, persidangan baru dapat dimulai jika Netanyahu ditangkap dan diserahkan kepada ICC.
'Israel' masih menggugat yurisdiksi ICC dengan alasan negara itu bukan pihak dalam Statuta Roma. Pada April 2025, Kamar Banding ICC memerintahkan pemeriksaan atas keberatan tersebut, tetapi menolak menangguhkan surat perintah penangkapan selama proses berlangsung. Dua upaya banding 'Israel' masih menunggu keputusan.
Sejumlah negara sebelumnya mengajukan argumen kekebalan untuk menanggapi kemungkinan penangkapan Netanyahu. Prancis menyatakan pada November 2024 bahwa kekebalan pejabat negara non-anggota ICC perlu dipertimbangkan. Menteri Luar Negeri Italia Antonio Tajani menyampaikan pandangan serupa pada Januari 2025. Hungaria juga mengajukan argumen berdasarkan Pasal 98 Statuta Roma setelah gagal menangkap Netanyahu saat berkunjung pada April 2025. ICC kemudian menyatakan Hungaria melanggar kewajiban kerja samanya dengan pengadilan.
Meski kehilangan kekebalan pribadi setelah lengser, Netanyahu masih mungkin mengajukan kekebalan fungsional yang berkaitan dengan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas resmi. Penerapan kekebalan tersebut akan bergantung pada hukum yang digunakan oleh pengadilan terkait. Sejumlah pakar hukum menyebut pengecualian terhadap kekebalan fungsional untuk kejahatan internasional, termasuk kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, semakin diakui.
Netanyahu juga berpotensi menghadapi proses hukum di pengadilan nasional negara lain berdasarkan prinsip yurisdiksi universal. Prinsip ini memungkinkan negara tertentu menuntut pelaku kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan meskipun perbuatan tersebut terjadi di luar wilayahnya.
Turki telah memproses perkara terhadap Netanyahu dan sejumlah pejabat 'Israel', termasuk Menteri Pertahanan Israel Katz dan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, atas tuduhan yang mencakup penyiksaan dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait pencegatan armada Global Sumud Flotilla pada 2025.
Sementara itu, pergantian pemerintahan 'Israel' tidak akan menghentikan perkara genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap 'Israel' di ICJ pada Desember 2023. Perkara tersebut menyangkut tanggung jawab negara, bukan pertanggungjawaban pidana individu. 'Israel' menyerahkan argumentasi balasannya pada Maret 2026, termasuk keberatan mengenai yurisdiksi pengadilan. ICJ menetapkan batas waktu bagi Afrika Selatan untuk menyampaikan tanggapan hingga 22 November 2027 dan bagi 'Israel' untuk menjawab hingga 22 Mei 2029.
Di dalam negeri, Netanyahu juga masih menjalani persidangan korupsi yang dimulai pada 2020. Ia menghadapi tiga perkara dengan tuduhan penyuapan, penipuan, dan penyalahgunaan kepercayaan, yang seluruhnya dibantahnya.
Pada November 2025, Netanyahu mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden Isaac Herzog tanpa mengakui kesalahan. Kantor Herzog menyatakan pada April bahwa kedua pihak sebaiknya terlebih dahulu berupaya mencapai kesepakatan di luar persidangan sebelum permohonan itu diputuskan. (zarahamala/arrahmah.id)
