JAKARTA (Arrahmah.id) – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Dalam sidang yang digelar Rabu (10/6), majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu secara bersama-sama.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa tindakan para terdakwa tidak hanya melukai korban, tetapi juga mencederai kehormatan institusi TNI yang selama ini dituntut menjunjung tinggi profesionalisme dan ketaatan terhadap hukum.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu," ujar Fredy saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa sesuai tingkat keterlibatan mereka dalam aksi tersebut.
Vonis para terdakwa:
- Serda Edi Sudarko: pidana penjara 3 tahun serta diberhentikan dari dinas militer.
Lettu Budhi Hariyanto Widhi: pidana penjara 2 tahun 6 bulan serta diberhentikan dari dinas militer.
Kapten Nandala Dwi Prasetya: pidana penjara 2 tahun.
Lettu Sami Lakka: pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan hukuman. Dari aspek kepentingan militer, para terdakwa dinilai telah mengkhianati tugas mulia sebagai prajurit yang dipersiapkan negara untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI. Tindakan mereka juga dianggap merusak citra TNI karena kasus tersebut menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.
Majelis hakim juga menilai perbuatan tersebut mencerminkan sikap arogan dalam menyelesaikan persoalan serta bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
Selain itu, akibat yang ditimbulkan terhadap korban sangat berat. Penyiraman air keras menyebabkan Andrie Yunus mengalami luka bakar hingga 24 persen dan mengakibatkan mata kanan korban mengalami cacat permanen dengan kemungkinan sembuh yang sangat kecil.
Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan. Para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya, memiliki rekam dinas yang baik, serta sebagian pernah terlibat dalam misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Mereka juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, Kepala BAIS TNI, masyarakat Indonesia, dan korban.
Kasus ini bermula dari rasa dendam yang dipicu aksi interupsi Andrie Yunus dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025.
Dalam sebuah pertemuan internal pada 11 Maret 2026, video aksi Andrie diputar dan memicu kemarahan para terdakwa. Mereka menilai tindakan Andrie sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.
Awalnya muncul usulan untuk memukul korban. Namun, salah seorang terdakwa mengusulkan penyiraman air keras karena dianggap lebih cepat dan praktis. Rencana tersebut kemudian disetujui bersama.
Keesokan harinya, 12 Maret 2026, para terdakwa menyiapkan cairan berupa campuran air aki bekas dan cairan karat. Mereka bergerak menggunakan dua sepeda motor untuk mencari keberadaan Andrie Yunus.
Setelah menemukan korban keluar dari kantor YLBHI, mereka membuntuti Andrie hingga di kawasan Jalan Talang, Jakarta Pusat. Serda Edi Sudarko yang berperan sebagai eksekutor menyiramkan cairan tersebut ke arah korban setelah sempat memutar arah kendaraan sehingga penyiraman dilakukan dari depan. Keempatnya kemudian melarikan diri.
Ironisnya, dua pelaku yakni Serda Edi dan Lettu Budhi turut terkena cairan kimia tersebut.
Kondisi luka yang dialami keduanya memicu kecurigaan saat pemeriksaan internal oleh Dandenma BAIS TNI, Kolonel Inf Heri Heryadi.
Setelah sempat memberikan keterangan berbelit-belit, keduanya akhirnya mengakui keterlibatan dalam aksi tersebut.
Pemeriksaan lanjutan kemudian mengungkap keterlibatan Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka.
Hakim menguraikan peran masing-masing terdakwa. Serda Edi Sudarko bertindak sebagai pelaku utama penyiraman.
Lettu Budhi Hariyanto Widhi disebut sebagai penggagas ide penyiraman. Kapten Nandala Dwi Prasetya berperan menyusun rencana, mengatur pembagian tugas, sekaligus melakukan pengamanan.
Sementara Lettu Sami Lakka turut menyetujui rencana tersebut dan bertugas melakukan pengamanan di lokasi kejadian.
Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar dakwaan lebih subsider, yakni Pasal 467 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c tentang turut serta melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.
Putusan ini menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas karena melibatkan anggota militer aktif dalam tindak kekerasan terhadap seorang aktivis masyarakat sipil.
Selain menimbulkan penderitaan fisik dan trauma mendalam bagi korban, kasus tersebut juga menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di lingkungan militer serta upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi TNI.
(ameera/arrahmah.id)
